Oleh : Khairin Fikri
Ketua PPNI Bontang
Kaltim
khairin_fikri@yahoo.com
Pagi ini saya terima SMS dari Bpk. Ediyar Miharja SKp Ns., Ketua PPNI Provinsi Kaltim. Beliau meneruskan SMS kiriman dari Profesor. Dr. Achir Yani (Ketua Umum Pengurus Pusat PPNI).
Bunyi SMS tersebut adalah :
YTH KETUA PPNI PROVINSI SE-INDONESIA, KRN RUU KEP TIDAK MASUK DLM 6 RUU YG DIPUTUSKAN PEMERINTAH UNTUK DISELESAIKAN DLM 2009, MAKA
1) PP PPNI MEMUTUSKAN UTK KEMBALI MELAKUKAN AKSI/DEMO KE SEMUA CAPRES & CAWAPRES & DPR RI AWAL JUNI MENDESAK MRK MENDUKUNG PENGESAHAN RUU KEP PD 2009. PERAWAT TIDAK AKAN MEMILIH MRK YG TIDAK MENDUKUNG ;
2) 7 & 8/6 SEMUA OP KES (PPNI, IDI, PDGI, ISFI & IBI) AKAN DEBAT CAPRES/CAWAPRES DI METRO TV.
RENCANA RINCI MENYUSUL.
MARI KITA TERUS SATUKAN NIAT, SIKAP & GERAK.
UU KEP HARGA MATI !!.
INSYA ALLAH, TUHAN SELALU BERSAMA KITA,
SALAM: KETUA UMUM PP PPNI: ACHIR YANI S.HAMID.
Demikian isi SMS tersebut. Bukannya saya menganggap diri saya pinter menerawang. Dari dulu telah lama saya duga bahwa RUU Keperawatan akan terjegal. Saya pesimis RUU Keperawatan dapat diselesaikan di tahun 2009 mengingat beberapa faktor seperti rendahnya kinerja DPR RI, ketidakseriusan Menkes, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, di tambah oleh faktor lain yaitu RUU Keperawatan harus bersaing dengan RUU lain yang dianggap lebih penting oleh Pemerintah dan DPR untuk diselesaikan. Akhirnya "penerawangan" tersebut terjadi juga.
RUU Keperawatan ditendang dari Prolegnas. Padahal RUU Keperawatan telah menjadi RUU Prioritas untuk diselesaikan di 2009.
Saya pikir kejadian ini adalah kejadian yang terbaik untuk profesi keperawatan di Indonesia. Dan saya setuju ditunda dulu. Lho kok gitu ??
Mohon maaf sebelumnya, bila pemikiran saya tidak sejalan dengan pemikiran para petinggi PPNI dan pemikiran sebagian besar para perawat di Indonesia.
RUU Keperawatan yang telah sampai di Balegnas, setelah saya pelajari, ternyata isinya masih jauh dari ideal. Isi RUU tersebut tidak memperjuangkan secara tegas tentang perbaikan kesejahteraan perawat di Indonesia.
Padahal isyu kesejahteraan adalah isyu utama bagi perawat terutama di daerah.
Masih banyak perawat yang gajinya di bawah kelayakan. Gajinya sebagai perawat tidak dapat untuk hidup layak.
Ekses dari gaji yang tidak cukup tersebut menyebabkan perawat melakukan praktek pengobatan agar bisa mendapatkan uang tambahan untuk bertahan hidup. Di daerah, banyak perawat yang melakukan praktek pengobatan namun tidak ada Undang-Undang yang memayungi perawat tersebut.
Praktek tersebut jelas ilegal karena tidak ada Undang-undang yang membolehkan perawat melakukan praktek pengobatan. Praktek pengobatan adalah Praktek Kedokteran sebagaimana ditegaskan di dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Dokter yang berpraktek kedokteran saja bisa dikenai pidana jika tidak memiliki Surat Perizinan apalagi perawat yang jelas-jelas bukan dokter.
Saya melihat bahwa kebanyakan perawat sangat antusias dengan RUU Keperawatan dan mendesak agar segera disahkan menjadi Undang-undang karena di dalam salah satu pasal RUU Keperawatan tersebut adalah memberi ruang gerak / membolehkan perawat untuk memberikan pengobatan, boleh menyediakan obat dll.
Di sinilah benturannya. Secara prinsip, antara Undang-undang yang satu dengan UU yang lain tidak boleh bertentangan. Dalam kasus ini, UU Keperawatan tidak boleh bertentangan dengan UU Praktek Kedokteran. Untuk itu DPR RI (Balegnas) perlu melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang yang telah lahir sebelumnya. Upaya sinkronisasi ini perlu waktu. Selain itu, RUU juga perlu disosialisasikan ke publik untuk mendapat masukan dan kritikan. Nah ini juga perlu waktu.
Jadi adalah sangat wajar pemerintah tidak memasukkan RUU Keperawatan dalam agenda penyelesaian di tahun 2009. Sedangkan prioritas bagi pemerintah adalah menyelesaikan UU yang mendukung pemberantasan korupsi, peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi.
Jadi bersabarlah wahai Saudaraku para perawat.
Selama Indonesia masih berdiri, UU Keperawatan pasti lahir.
Penundaan ini berarti Tuhan memberi kita waktu untuk mengoreksi RUU Keperawatan. Mari kita pelajari titik lemah RUU tersebut, kita bandingkan dengan UU yang memiliki kemiripan, misalnya UU Guru dan Dosen (UU No.14 Tahun 2005).
Kemudian, para perawat yang kebetulan menjabat pengurus PPNI provinsi, cobalah dari sekarang menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan anggota DPR RI dan anggota DPD dari provinsi masing-masing. Titiplah perjuangan perawat kepada mereka.
Selanjutnya, para perawat Indonesia, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri, agar menyurati dan mengirim email ke Komisi IX (yang membidangi masalah kesehatan). Surat dan e-mail juga kita kirim ke Badan Legislasi Nasional (Balegnas). Alamatnya baleg@dpr.go.id. Berilah kritik dan masukan. Dorong mereka agar menuntaskan RUU Keperawatan di tahun 2009. Khusus kepada Komisi IX DPR RI, dorong mereka agar mencantumkan pasal-pasal tentang kesejahteraan dan tunjangan profesi bagi perawat Indonesia.