oleh : Harmoko,S.Kep.Ns. (PPNI Dinas Kesehatan Kota Semarang)
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal, tanpa memandang status sosial, ras, agama dan budaya. Dalam upaya mencapai derajat kesehatan yang optimal peran pemerintah sangat besar. Dalam hal ini Pemerintah mempunyai tugas untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. (UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992). Pelayanan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah dan atau peran swasta untuk memelihara dan menanggulangi masalah kesehatan masyarakat, sedang UKP sendiri difokuskan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan.
Dengan demikian jelas bahwa untuk UKM ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab puskesmas tanpa melibatkan usaha kesehatan perorangan. Sedangkan untuk UKP sepenuhnya milik oleh Rumah Sakit tanpa mengabaikan peran serta swasta.
Seperti kita ketahui fungsi puskesmas ada tiga yaitu :
1. Pusat pembangunan berwawasan kesehatan;
2. Pusat pemberdayaan Keluarga dan masyarakat;
3. Pusat Pelayanan Rujukan.
Untuk saat ini ketiga peran tersebut tidak berjalan seimbang, peran Puskesmas yang paling menonjol adalah sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama bahkan ada puskesmas yang sudah memberikan layanan spesialistik (tingkat lanjutan). Kondisi ini lebih diperparah dengan adanya otonomi daerah yang membuat peran puskesmas sebagai pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat makin tersisihkan. Pengembangan puskesmas yang beralih fungsi peran sebagai rumah sakit tanpa memikirkan siapakah yang akan menangani masalah kesehatan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat. Inilah yang membuat kegiatan yang bertujuan untuk kesehatan masyarakat tidak berjalan.
Hal ini ironi sekali dengan banyaknya masalah kesehatan masyarakat yang terjadi. Jika masalah kuratif saja yang selalu menjadi pokok pemikiran pengambilan keputusan maka bisa dipastikan angka kesakitan akan selalu tinggi. Salah program kesehatan masyaraka yang tidak berjalan dengan baik adalah Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas).
Perkesmas dewasa ini dianggap tidak begitu penting dibanding dengan program untuk penanganan angka kematian ibu dan anak, masalah gizi dan penanganan penyakit menular. Perkesmas tidak lagi dijadikan sebagai upaya pelayanan dasar puskesmas dan menjadi program tambahan. Itu berarti perkesmas boleh dilakukan boleh juga tidak oleh puskesmas.
Dilihat dari ketenagaan yang ada di Puskesmas sebagian besar adalah tenaga keperawatan. Salah satu tugas pokok dan fungsi perawat di Puskesmas adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan masyarakat, keluarga, dan individu. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa kondisi sekarang ini cenderung kebanyakan perawat di puskesmas belum melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan benar. Sebagian besar kepala puskesmas atau pembuat kebijakan kesehatan di tingkat kabupaten maupun pusat sepenuhnya belum mengerti mengenai perkesmas secara benar.
Mereka beranggapan bahwa setiap kunjungan rumah sudah merupakan perkesmas. Sebenarnya perkesmas tidak sesederhanan seperti itu. Perawatan kesehatan masyarakat itu merupakan serangkaian kegiatan keperawatan dengan menggunakan asuhan keperawatan melalui proses pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, rencana keperawatan, implementasi dan evaluasi keperawatan.
Tujuan dari perkesmas ini adalah untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengatas masalah kesehatannya dalam kegiatan promotif, preventif, tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Sasaran kegiatan ini adalah individu, keluarga/kelompok/masyarakat dengan prioritas sasaran adalah keluarga rawan terhadap masalah kesehatan (Risiko tinggi, rentan). Bisa disimpulkan bahwa kemandirian masyarakat terhadap kesehatan sepenuhnya tanggung jawab perawat. Baik individu, keluarga, kelompok masyarakat sebelum sakit, sesudah sakit dan supaya tidak jatuh lagi pada kondisi sakit adalah peran perawat. Apabila perkesmas ini benar – benar berjalan maka tidak mungkin akan terjadi adanya kondisi KLB, Angka kematian Ibu yang tingi, serta angka gizi buruk yang besar.
Hal ini dikarenakan setiap individu, keluarga dan masyarakat sudah sadar akan pentingnya kesehatan itu sendiri Setelah kita mengetahui apa itu perkesmas pertanyaan yang muncul adalah Apakah mungkin perkesmas dibebankan ke tenaga kesehatan lain seperti bidan dll Sedangkan mereka tidak mendapat ilmu yang harus diterapkan?.
Pertanyaan lain yang muncul adalah mengapa perawat di puskesmas sebagian besar ahli dibidang keilmuan lain (bagian farmasi, menjadi tenaga Kesling, Gizi atau bahkan menjadi bendahara) sedang untuk perkesmas masih sedikit yang melakukan? Siapa yang perlu disalahkan perawat itu sendiri, sistem atau yang lainnya?!. Bagaimanan mungkin mereka memperoleh nilai kredit untuk kenaikan jabatan fungsional yang seluruhnya berhubungan dengan perkesmas?.
Kondisi demikianlah yang perlu untuk dikaji kembali mengenai adanya pembinaan tenaga perawat untuk meningkatkan kinerja mereka serta adanya kerjasama dengan organisasi profesi (PPNI) di wilayah masing – masing. Disamping itu perlu adanya kesadaran dari perawat itu sendiri, puskesmas dan pembuat kebijakan untuk menegakkan kembali peran perawat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sudah seharusnya di Dinas kesehatan Kabupaten dan propinsi maupun pusat memiliki tenaga adminkes keperawatan yang bertugas untuk membina dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja perawat puskesmas. Jika tidak dimulai dari kesadaran bersama bisa dipastikan peran perawat sesuai dengan tugasnya tidak akan pernah terwujud