Tanggal 22 Juni 2009, PPNI mengadakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa (RAKERNASLUB). Kegiatan ini dilakukan untuk menyikapi kondisi yang mendesak dan genting mengenai pengesahan RUU Keperawatan Indonesia. Hasil keputusan RAKERNASLUB adalah sebagai berikut:
1. Apresiasi terhadap DPR RI yang telah merespon tuntutan PPNI sehingga aksi mogok nasional belum dilaksanakan.
2. Aksi mogok nasional akan dilakukan apabila :
a. Sampai dengan tanggal 4 Juli 2009 tidak dilakukan pembahasan RUU Keperawatan.
b. Undang Undang Keperawatan tidak disyahkan pada periode DPR RI 2004-2009.
c. Pelaksanaan mogok nasional ditentukan oleh Pengurus Pusat PPNI
3. Perawat yang tidak mengikuti aksi mogok, akan diberikan sangsi organisasi.
4. Aksi mogok nasional akan mengikuti aturan PP PPNI dan Internasional Council of Nurses dan mengikat semua perawat yang melakukan aksi mogok nasional.
5. Pengurus Propinsi PPNI siap menyuarakan rencana mogok nasional
6. Pengurus Pusat wajib mengirim surat kepada Presiden RI ditembuskan kepada Ketua DPR, MPR, Menkes, Ka POLRI, Gubernur seluruh Indonesia, PERSI, ARSADA, YLKI, ICN, dan stakeholder lainnya.
PPNI terpaksa melakukan mogok nasional sebagai jalan terakhir yang kami tempuh. Untuk itu, kami perawat Indonesia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang memerlukan jasa perawatan akan tidak bisa kami penuhi seperti biasanya pada periode mogok yang kami rencanakan.
Ketua Gerakan Sukseskan UU Keperawatan
PP PPNI
Harif Fadilah, SKp, SH (Hp 08161435752)
Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Prof. Achir Yani S. Hamid, MN, DNSc. Dra. Junarsih Sudibjo
Hingga pertengahan 2011, berati sudah 2 tahun berlalu. Tapi belum ada tanda-tanda bakal disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan. Apakah perawat Indonesia akan betul-betul mogok ???