Senin, 11 Agustus 2008

SK WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PERAWAT SWASTA

Syukur Alhamdulillah, akhirnya terbit juga Surat Keputusan (SK)Walikota Bontang tentang Pemberian Insentif Kinerja kepada Perawat Swasta. SK bernomor 101 Tahun 2008 ditandatangani Walikota Bontang, dr. H. Andi Sofyan Hasdam Sp.S pada tanggal 5 Juni 2008.
Terbitnya SK tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Bontang di dalam memberikan tambahan penghasilan kepada perawat swasta di Kota Bontang. Namun perlu diingat, tambahan penghasilan (insentif) tersebut bukanlah seperti BLT. Semua dana yang dikucurkan Pemkot Bontang harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk kinerja. Artinya, para perawat swasta penerima insentif kinerja Pemkot Bontang harus bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan tambahan di luar tugas pokoknya.
Jenis kegiatan dan cara penilaian kinerja kegiatan diatur dalam SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang bernomor 440/522/Din Kes Tahun 2008.
PPNI Kota Bontang sebagai payung organisasi para perawat, termasuk perawat swasta, bersifat sebagai pengontrol kegiatan dan pemroses pelaporan kegiatan. Ujung tombak dari sukses tidaknya kinerja terletak pada kelompok-kelompok di masing-masing komisariat PPNI.
Setiap kelompok terdiri dari lima sampai enam orang. Masing-masing kelompok melakukan kegiatan minimal empat kali perbulan agar kinerja tercapai 100% yang artinya mendapat hak insentif 100%.
Kegiatan ini bersifat sukarela. Perawat swasta boleh saja tidak mengikuti kegiatan tambahan ini. Implikasinya, dia tidak berhak mendapatkan insentif kinerja. Sebaliknya, perawat swasta yang bersedia terlibat dalam melakukan kegiatan , maka dia akan menerima insentif sesuai dengan keaktifannya.
Jadi, tepatlah suatu ungkapan yang sering didengungkan orang bijak, bahwa
tidak ada makan siang yang gratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar