Rabu, 15 April 2009

KESEJAHTERAAN PERAWAT AGAR DIAKOMODIR DALAM RUU KEPERAWATAN


Oleh : Khairin Fikri

Ketua PPNI Bontang

Kalimantan Timur

e-mail :khairin_fikri@yahoo.com.

Draft RUU Keperawatan telah mengalami perubahan sebanyak 19 kali. Draft yang beredar sekarang ini adalah Draft ke-20. Draft ke-19 pernah penulis unduh (download) dari diponegoronursesassociation.blogspot.com (sebuah blog yang dikelola oleh mahasiswa keperawatan Undip Semarang, kalau tidak salah). Sedangkan draft ke-20 (yang terbaru) penulis unduh dari inna-ppni.or.id (official website PPNI).

Ada beberapa perbedaan di antara kedua edisi draft tersebut. Namun penulis tidak melihat perubahan yang signifikan dalam hal upaya perbaikan kesejahteraan perawat. Pada draft sebelumnya, RUU ini bernama RUU Praktek Keperawatan. Namun pada draft ke-20, kata „praktek“ dihapus sehingga namanya menjadi RUU Keperawatan.

Dengan menghilangkan kata „praktek“, penulis berpikir bahwa cakupun RUU ini menjadi lebih luas lagi. Kalau semula hanya mengatur tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan praktek keperawatan, maka kini materi yang diatur dalam RUU tersebut bukan semata-mata regulasi praktek perawat namun juga mengusung kesejahteraan perawat.

UU Guru dan Dosen (UU No 14 Tahun 2005) yang telah disahkan, ternyata tidak semata mengatur bagaimana regulasi tentang guru dan dosen, namun UU tersebut juga mengusung perbaikan kesejahteraan Guru dan Dosen.

Nah, pada draft ke-20 RUU Keperawatan ini, penulis tidak melihat adanya perubahan yang signifikan dibanding draft sebelumnya. Penulis tidak melihat adanya pasal-pasal yang secara eksplisit memperjuangkan kesejahteraan perawat. Padahal masalah kesejahteraan perawat (dari persepsi perawat) harus diperjuangkan lewat UU tersebut.

Penulis melihat, materi RUU Keperawatan tersebut agak mirip dengan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Sehingga kesan penulis, naskah RUU Keperawatan tersebut seperti copy paste + revisi seperlunya dari UU No 29 Tahun 2004.

Sungguh sesuai pada porsinya, jika materi dalam UU No 29 Tahun 2004 sama sekali tidak menyinggung tentang kesejahteraan dokter. Sebab, UU tersebut sesuai judulnya adalah Praktek Kedokteran. Lagi pula secara de facto, tidak ada dokter yang tidak sejahtera.

Cobalah kita simak sejenak isi UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Bagi saudara-saudara sejawat yang belum memiliki UU No.14 Tahun 2005, dapat mengunduh di situs legalitas.org.

Contohnya pada Pasal 14 hingga Pasal 20 secara tegas mengatur Hak dan Kewajiban Guru dan Dosen. Pada pasal lain diatur tentang Kualifikasi, Sertifikasi dan Kompetensi.

Penulis berharap kepada jajaran Pengurus Pusat PPNI di Jakarta (salam hormat buat Prof. Achir Yani dkk), agar kiranya dapat mengoreksi dan merevisi pasal-pasal RUU Keperawatan tersebut sebelum draft ke-20 RUU Keperawatan tersebut disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah. Harapan penulis, dan Insya Allah harapan mayoritas perawat di Indonesia, RUU Keperawatan ini nantinya juga mengatur Hak dan Kewajiban Perawat. Sehingga tidak ada lagi perawat yang melakukan praktek kedokteran akibat kesejahteraan mereka yang tidak memadai.

Tidak ada salahnya kita mencontoh isi UU Guru dan Dosen demi kemaslahatan nasib para perawat.

Secara pekerjaan, kita perawat memang dekat dengan medis (praktek kedokteran), namun dari segi pendapatan (kesejahteraan) di masyarakat, nasib kehidupan perawat mirip-mirip dengan guru. Buktinya, dokter mudah saja membeli mobil, memiliki rumah layak huni, sekolah lagi mengambil spesialisasi, menyekolahkan anak-anaknya ke perguruan ternama dsb. Bagaimana dengan perawat ?? H

Kebanyakan guru Cuma mampu beli sepeda motor dan memiliki rumah tipe 21 (RSS), anak-anaknya tidak bisa bersekolah di perguruan ternama. Sama seperti perawat.

Berikut ini penulis sampaikan usulan perbaikan/revisi Draft ke-20 RUU Keperawatan.

Cetak italic bold adalah usulan penulis.

PASAL KETENTUAN UMUM :

22. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan perawat.

23. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara perawat dengan penyelenggara sarana pelayanan kesehatan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

24. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama perawat karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara perawat dan penyelenggara sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

25. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh perawat.

10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh perawat dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat perawat untuk tenaga keperawatan.

12. Sertifikat perawat adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada perawat sebagai tenaga profesional.

13. Organisasi profesi perawat adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh perawat untuk mengembangkan profesionalitas perawat. PPNI sudah ada badan hukumnya ?? Akta notaris ???

14. Lembaga pendidikan tenaga keperawatan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan perawat serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu keperawatan.

15. Gaji adalah hak yang diterima oleh perawat atas pekerjaannya dari penyelenggara sarana pelayanan kesehatan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

16. Penghasilan adalah hak yang diterima perawat dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat perawat sebagai tenaga profesional.

17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keperawatan.

19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.

20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan.

BAB III

Lingkup Praktik Keperawatan

Pasal 4. d

Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal. Apakah ini tidak overlapp dengan lingkup praktek bidan. Apa batasan tindak medik terbatas dimaksud ? Pengobatan dan tindak medik dimaksud pada Pasal 4 d ini bersifat mandiri ataukan bersifat pelimpahan tugas dari dokter ? Jika bersifat pelimpahan tugas, bagaimana penerapannya pada praktek mandiri perawat (perorangan atau berkelompok) ?

BAB VII

REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT

Pasal 26 ayat 3

(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :

a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN). SPK tidak perlu dicantumkan karena Pendidikan minimal perawat adalah Diploma 3.

Pasal 45

Hak Perawat

(1) Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :

a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);

b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;

c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;

d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi

e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;

f. Menerima imbalan jasa profesi

g. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

h. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

i. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas;

j. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;

k. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;

f. memiliki kebebasan dalam melakukan praktek keperawatan sesuai dengan kaidah keperawatan, kode etik keperawatan, dan peraturan perundang-undangan;

g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan keperawatan dan kesehatan ;

j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau

k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal ....

(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... ayat .... huruf ....meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai perawat yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

(2) Perawat yang diangkat oleh sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Perawat yang diangkat oleh sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal ....

(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... ayat ... kepada guru yang telah memiliki sertifikat perawat yang diangkat oleh penyelenggara pelayanan kesehatan dan/atau sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat .... diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok perawat yang diangkat oleh sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ......dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal ...

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal .... ayat (1) kepada perawat yang diangkat oleh sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal .... ayat (1) kepada perawat yang diangkat oleh sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal ...

(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... ayat (1) kepada perawat yang bertugas di daerah khusus.

(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok perawat yang diangkat oleh sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

(3) Perawat yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal ...

(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi perawat, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri perawat, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar