Menjelang awal tahun 2000-an, di tanah air telah berdiri ribuan D III Keperawatan, STIKES dan program studi serta Fakultas / jurusan ilmu keperawatan. Banyak pihak yang terjun ke dunia pendidikan keperawatan, seolah-olah berlomba mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberi bekal memasuki dunia kerja. Pertambahan sekian ribu institusi pendidikan keperawatan ini membawa dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah profesi perawat tumbuh pesat. Kuantitas perawat meningkat dengan pesat. Namun dampak negatifnya tidak kalah mengerikan. Profesi perawat justru terpuruk. Lapangan kerja di dalam negeri menjadi sangat sempit, kualitas perawat menurun drastis.
Banyak perguruan tinggi keperawatan yang tidak bertanggung jawab terhadap kualitas lulusannya. Asal mahasiswanya bayar lancar, dijamin lulus kuliah. Padahal profesi keperawatan ke depan disiapkan harus mampu berkompetesi global, sehingga harus memenuhi standar keperawatan global.
Oleh karena itu, untuk menata profesi keperawatan agar semakin berkualitas, amat dibutuhkan peran organisasi profesi (PPNI), asosiasi institusi pendidikan keperawatan (AIPNI) dan pemerintah RI. Campur tangan pemerintah yang diharapkan dalam hal penataan tenaga keperawatan, adalah berupa terbitnya UU Keperawatan.
Konsil Keperawatan Indonesia (Nursing Board) harus dibentuk. Namun pembentukannya harus dilandasi oleh perintah Undang- Undang. Hingga saat ini pemerintah RI baru bisa menerbitkan aturan setingkat menteri yang bernama Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes nomor 161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan yang merupakan perbaikan atas kepmenkes nomor 1239 tahun 2001. Di kepmenkes 1239 perawat harus memiliki SIP dan SIK. Bagi yang ingin melakukan praktik mandiri harus memegang SIPP. SIP dan SIK dikeluarkan Dinas Kesehatan setelah ada rekomendasi organisasi profesi. Pada Permenkes nomor 161, istilah SIP dan SIK ditiadakan dan dilebur menjadi Surat Tanda Registrasi (STR). Untuk mendapatkan STR, perawat harus melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Dalam operasionalnya, uji kompetensi dijalankan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang berkedudukan di ibukota tiap-tiap provinsi.
Tanggal 16 Februari 2011, Menkes RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, melantik MTKI. MTKI terdiri dari wakil Kementerian Kesehatan, wakil dari unsur pendidikan dan 21 wakil dari berbagai profesi kesehatan yang akan menduduki Divisi Profesi, Divisi Standarisasi dan Divisi Evaluasi. Perwakilan perawat (PPNI) yang duduk dalam keanggotaan MTKI adalah Dra. Junaiti Sahar, M. Appp,Sc, PhD, Harif Fadhillah, S.Kp, SH, Rita Sekarsari, S.Kp, MHSM. Jauh sebelum MTKI dilantik Menkes, di beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah memiliki MTKP dan menjalankan uji kompetensi bagi perawat. Cukup unik juga. Induknya yang bernama MTKI belum lahir. Di daerah malah sudah terbentuk sang anak yang bernama MTKP. Daerah-daerah membentuk MTKP dengan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). Perintah pembentukan MTKI dan MTKP sebetulnya sudah ada sejak keluarkan Kepmenkes Nomor 1239 Tahun 2001. Perlu 10 tahun bagi pemerintah untuk bisa merealisasikan keputusan yang sejatinya dibuat oleh mereka sendiri.
Fungsi dan tugas MTKI sesuai dengan Permenkes nomor 161/Menkes/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan adalah :
1. Membantu menteri dalam menyusun kebijakan, strategi, dan tata laksana registrasi
2. melakukan upaya pengembangan mutu tenaga kesehatan
3. Melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan
4. Menyusun tata cara uji kompetensi, penguji, dan memonitor MTKP
5. Memberikan nomor Registrasi Tenaga Kesehatan
6. Menerbitkan dan mencabut STR (surat tanda registrasi)
7. Melakukan sosialisasi Registrasi Tenaga Kesehatan, dan
8. Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan registrasi
Selanjutkan MTKI akan membentuk MTKP di 33 propinsi sebagai unit fungsional dari Badan PPSDM Kesehatan dibawah koordinasi MTKI dan bertanggung jawab kepada kepala badan melalui MTKI. MTKP di provinsi sebagai lembaga yang melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses registrasi.
MTKP bertugas melakukan rekrutmen calon peserta uji kompetensi; meneliti kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta uji kompetensi; melaksanakan uji kompetensi; menerbitkan sertifikat uji kompetensi; memberikan rekomendasi kepada institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi; melaksanakan kebijakan uji kompetensi; melaksanakan pemantauan uji kompetensi; dan mempublikasikan hasil uji kompetensi.
Dengan terbentuknya kedua lembaga tersebut akan semakin besar harapan terwujudnya tenaga kesehatan yang berkualitas, memenuhi standar mutu secara nasional serta berdaya saing tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar