Latar Belakang Uji Kompetensi
Uji kompetensi diselenggarakan dengan maksud :
Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka setiap tenaga kesehatan (kecuali tenaga medis dan farmasi), diwajibkan untuk melakukan uji kompetensi pasal 32 Permenkes No. 161 tahun 2010). Upaya ini dilakuan untuk menilai lebih lanjut apakah seorang tenaga kesehatan kompeten di bidangnya dan layak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi adalah adanya Peraturan Menteri Kesehatan RI No.161 Tahun 2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Permenkes ini merupakan landasan hukum dibentuknya Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) di tingkat pusat dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) di tingkat propinsi.
Lembaga pelaksana uji dan penjamin mutu
MTKI adalah lembaga yang berfungsi menjamin mutu tenaga kesehatan. Sedangkan MTKP adalah lembaga yang melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses registrasi.
MTKI diharapkan selambat-lambatnya terbentuk 6 bulan setelah Permenkes ditetapkan (Permenkes No 161 ditetapkan Januari 2010), sedangkan MTKP selambat-lambatnya 1 tahun setelah Permenkes ditetapkan. Sampai dengan saat ini MTKI sudah terbentuk dan kepengurusannya sudah dilantik. Di beberapa provinsi sudah terbentuk MTKP. seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pembentukan MTKP terkendala oleh beberapa hal, salah satunya adalah karena tidak ada anggaran daerah untuk mendanai kegiatan MTKP.
Uji Kompetensi
Hingga saat ini sudah ada beberapa provinsi yang melakukan uji kompetensi, di antaranya Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Provinsi ini mengawali adanya uji kompetensi oleh MTKP dengan berdasarkan Peraturan Gubernur. Metode yang digunakan dalam uji kompetensi di Jawa Tengah menggunakan metode OSCA.
Alur Sertifikasi dan Registrasi
Peserta yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikasi kompetensi, ditandatangani MTKP. Setelah mendapatkan sertifikat kompetensi, tenaga kesehatan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). STR iniditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Isinya, menyatakan tenaga kesehatan bersangkutan telah teregistrasi sebagai tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan STR mempunyai kewenangan melaksanakan tugas sebagai Tenaga kesehatan di wilayah RI.
Syarat Uji Kompetensi :
1. Foto Kopi Ijazah terakhir
2. Surat keterangan Dokter, dari dokter yang memiliki ijin Praktek
3. Surat Pelaksanaan akan mematuhi dan melaksanakan peraturan etik profesi dan
foto kopi bukti angkat sumpah
4. Pasfoto 4 x 6, 2 lembar
Syarat mengajukan STR
1. Foto copy ijazah pendidikan di bidang kesehatan yang dilegalisir
2. Foto kopi transkrip akademik yang dilegalisir
3. Memiliki sertifikasi kompetensi
4. Surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi
5. Surat keterangan sehat dari dokter dengan ijin praktek
6. Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi dan
rekomendasi organisasi profesi
7. Pasfoto 4 x 6, sebanyak 2 lembar
Sertikat kompetensi dan STR berlaku 5 tahun. Bagi tenaga kesehatan yang sudah mengikuti uji kompetensi (SIP dan SIK) sebelum ada peraturan ini, Sertifikat dan SIP/SIK-nya tetap berlaku, dan langsung bisa mengajukan STR (Pasal 30, ayat 3 dan 4). Bagi tenaga kesehatan yang sudah terregistrasi dan dinyatakan dengan bukti tertulis untuk menjalankan kewenangan di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan telah memiliki STR sampai masa berlakunya habis (PASAL 1 DAN 2).
Dengan adanya Permenkes No 161 tahun 2010, ini maka peraturan yang mengatur mengenai registrasi tenaga kesehatan menjadi tidak berlaku lagi sejak MTKI dan MTKP setempat telah dibentuk (Pasal 31 ayat 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar