Rabu, 29 Juni 2011

Perjuangan Perawat Misran (1)

Perawat Misran, Kepala Puskesmas Pembantu Desa Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur divonis Pengadilan Negeri Tenggarong, Kaltim 19 November 2009.

Isi vonis PN Tenggarong tersebut : (1)“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena membuka praktik kefarmasian tanpa disertai keahlian dan kewenangan yang melanggar pasal 82 ayat 1 huruf b juncto pasal 63 ayat 1 Undang-Undang (UU) 23/1992 tentang Kesehatan,
(2)“Dijatuhi pidana penjara 3 bulan potong masa tahanan, ditambah denda Rp 2 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.”

Pria kelahiran 28 Oktober 1969 ini tertunduk dengan wajah lemas. Pengabdiannya kepada masyarakat balas oleh negara dengan vonis bersalah.
Kendati dia tidak ditahan karena sudah dipotong masa tahanan; kendati putusan lebih ringan dari dakwaan jaksa, yakni pidana sepuluh bulan; Misran jelas kecewa karena dia dinyatakan bersalah.

Para pendukung Perawat Misran, Ketua PPNI Kukar Abdul Jalal turut kecewa. Kuasa hukum Misran, M Aidiansyah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Negeri (Korpri) Kukar waktu itu menyatakan pikir-pikir, walaupun akhirnya mengajukan banding.
******
SEMUA bermula pada Rabu petang, 3 Maret 2009. Sehari sebelumnya, Misran memberikan obat daftar G kepada seorang pasien. Keesokan sore, datang seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli. Kepada Misran, polisi itu bertanya apakah ada Amoxicillin, obat jenis antibiotik.

Tak berapa lama, tiga lelaki lainnya bergabung. Mereka memperkenalkan diri sebagai polisi yang ditugaskan memeriksa dan menahannya. “Saya ini kepala puskesmas pembantu. Karena masyarakat memerlukan, saya buka praktik. Saya sudah memiliki izin dari Dinas Kesehatan tingkat satu (Kaltim, Red). Apa yang kami lakukan karena tuntutan masyarakat,” kata Misran, mengulang kalimat yang disampaikan kepada empat orang petugas Polri kala itu.

Para petugas yang diketahui dari Polda Kaltim masing-masing berpangkat komisaris polisi, ajun inspektur polisi satu, brigadir polisi kepala, dan seorang brigadir polisi dua. “Maaf, Pak Misran. Kami hanya menjalankan tugas. Untuk itu, Pak Misran harus nurut kami geledah dan kami tahan,” kata seorang dari para polisi itu.

Pada pukul 18.00 Wita, Misran bersama obat-obatan dibawa ke Balikpapan. Juga, nota pembelian dari Apotek Obat Sehat dan Apotek Setia Jaya di Samarinda yang kemudian menjadi barang bukti di persidangan. Begitu sampai di Mapolda Kaltim di Kota Minyak, Misran terpaksa menunggu pemeriksaan karena listrik sedang padam.

Lewat tengah malam, Misran yang menjadi kepala Puskesmas Pembantu sejak 3 November 1994 mulai diperiksa. Lumayan panjang karena baru berakhir pukul 04.30 Wita.
Dalam rasa kantuk dan lelahnya, Misran mendapat tekanan dan sulit membela diri. ”Saya harus mengakui kesalahan bahwa perawat tidak berwenang memeriksa dan memberi obat,” katanya.

Misran disangka melanggar undang-undang kesehatan, yang tahun itu diperbarui lewat UU 36/2009. Seorang perawat menurut undang-undang itu, tidak berkompeten memberikan obat daftar G kepada pasien, kendati perawat itu satu-satunya tenaga medis di suatu daerah. Obat daftar G (gevaarlijk atau berbahaya) ditandai dengan simbol huruf K (keras) yang dikelilingi lingkaran merah di kemasannya. Boleh didapat hanya dengan resep dokter.

Waktu itu, Misran sama sekali tidak mengerti undang-undang. Jarak dokter terdekat dari desanya 15 kilometer. Yang dia tahu, sebagai tenaga medis dia harus membantu orang. Pisau bermata dua membelah buah simalakama. Membantu pasien ditangkap, tidak membantu bisa-bisa dihakimi orang sekampung.

“Tentang penangkapan, saya terima. Tapi saya bukan pencuri atau pengedar narkotika,” tuturnya, dalam sebuah seminar di Balikpapan belum lama ini. Misran, menyoal cara aparat memperlakukan dia secara tidak pantas. Peraih penghargaan perawat teladan ini tidak dijebloskan ke dalam sel bersama 24 tahanan narkotika. “Ya Allah, inikah penjara? Saya disamakan dengan mereka,” lirih Misran, di sela-sela air mata dan doa, pada dini hari yang tak pernah dilupakannya itu.
******
“SAYA dan teman-teman akan me-judicial review UU Kesehatan. Undang-undang itu tidak bisa diterapkan di semua daerah, apalagi di pelosok, ,” kata Misran usai vonis dibacakan di PN Tenggarong, sembilan belas bulan lalu.

Misran menyayangkan vonis di PN Tenggarong yang tidak mempertimbangkan faktor-faktor lain. “Tidak dipertimbangkan tanggung jawab dinas dan pemerintah. Termasuk jaksa mengatakan, undang-undang itu tidak ada pengecualian. Vonis itu sungguh membuat sakit hati saya,” tuturnya.

Dikatakan ayah tiga anak ini, dia harus mengajukan uji materi UU 36/2009. “Jika tidak, bisa banyak orang yang meninggal. Saya tidak mau, karena seorang Misran saja, membuat kesusahan sebanyak ini,” ungkapnya,
“Undang-undang itu jangan dibikin kasar. Undang-Undang harus berperikemanusiaan, bukan menyusahkan,” ungkapnya.

Vonis kepada Misran turut memantik solidaritas para perawat. Beberapa hari setelahnya, sedikitnya 800-an perawat di Kukar menghentikan kegiatan pelayanan daripada ditangkap aparat. Ada 128 puskesmas pembantu di 18 kecamatan di kabupaten itu yang punya perawat seperti Misran.

Banyak yang memilih cara aman tidak memberi obat daftar G kepada pasien. Ketua PPNI (demisioner) Kaltim Edyar Miharja menuturkan, lepas putusan itu, masyarakat menjadi kesusahan karena harus ke dokter untuk mendapat resep. “Bagaimana masyarakat yang tinggal di perbatasan dan terpencil ? Kondisinya jauh lebih sulit,” tuturnya.

Hampir dua tahun, Misran bersama dua penasihat hukum dari LKBH Korpri Kukar berjuang ke Jakarta. Bolak-balik mulai mengajukan uji materi undang-undang kesehatan, mengikuti persidangan, hingga putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (27/6/2011), sembilan hakim MK sependapat, pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentangan dengan UUD 1945.

“Sekarang, saya menanti kasasi (terhadap vonisnya) di Mahkamah Agung. Semoga majelis hakim merujuk keputusan MK. Jujur, kata “mala praktik” itu sungguh menyakitkan saya,” kata Misran, ketika dihubungi kemarin masih di Jakarta. Jika kasasinya dikabulkan, Misran mendapatkan kembali nama baiknya. Lalu, apakah dia trauma? Masih ingin membuka praktik? “Saya masih menanti,” jawabnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar