Fungsi atau peran Anggaran Dasar (AD)dalam sebuah organisasi adalah bagaikan Undang-Undang Dasar dalam sebuah negara. Anggaran Dasar memuat hal-hal pokok tentang peraturan di suatu organisasi.
Khususnya di organisasi PPNI, setiap lima tahun diselenggarakan Musyawarah Nasional. Musyarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi di PPNI, sehingga di arena inilah Anggaran Dasar PPNI diamandemen untuk diperbaiki.
Selain Anggaran Dasar, dalam organisasi ada pula sebuah produk peraturan yang dinamakan Anggaran Rumah Tangga (ART). ART memuat hal-hal yang sifatnya merupakan uraian atau penjelasan dari pasal-pasal atau ayat-ayat yang ada di Anggaran Dasar. ART PPNI juga diamandemen di arena Musyawarah Nasional.
Blog ini disediakan demi kemajuan perawat. Kirimkan saran dan kritik Anda ataupun tulisan dan foto/video tentang keperawatan dan kesehatan ke : ppnibontang@gmail.com atau ppni_bontang@yahoo.co.id Terima kasih.
Jumat, 02 Maret 2012
Rabu, 03 Agustus 2011
Susunan Pengurus Pusat PPNI periode 2010 – 2015
Susunan Pengurus Pusat PPNI periode 2010 – 2015
Ketua Umum : Dewi Irawaty, MA, PhD.
Ketua I : Dra. Junaiti Sahar, PhD
Ketua II : Rita Sekarsari, SKp, MHSM.
Sekretaris Jenderal : Harif Fadhillah, SKp., SH.
Sekretaris I : Yeni Rustina, PhD.
Sekretaris II : Yupi Supartini, SKp., MSc.
Bendahara Umum : Netty Sofyan, SKM, M.Kes.
Bendahara I : Ruti Nubi, SKM
Bendahara II : Rasmanawati, SKp., MM
Departemen Organisasi
Ketua : Wawan Arif Sawana, SKp.
Anggota : Sunardi, MKep., Sp.KMB.
: Bambang Tutuko, SKp., SH.
Departemen Hukmas & Pemberdayaan Politik
Ketua : Amelia K, SKp., MN.
Anggota : Ahmad Neru, MKep. Sp.Kom.
: Armen Patria, SKp. MKes.
Departemen Pengembangan Kerjasama Dalam Negeri & Luar Negeri
Ketua : Masfuri, SKp. MN.
Anggota : Meidiana Dwidiyanti, SKM. MSc.
: Ns. Apri Sunadi, SKep.
Departemen Pelayanan
Ketua : Ns. Riyanto, MKep. Sp.Kom.
Anggota : Syahridal, SKp.
: Pawit Rodiah, SKp., M.Kep.
Departemen Pendidikan & Pelatihan
Ketua : Dra. Murni Hartanti, SKp., MSi.
Anggota : Astuti Yuni Nursasi, SKp. MN.
: Michiko Umeda, SKp. MS.Biomed
Departemen Kesejahteraan
Ketua : Mustikasari, SKp. MARS
Anggota : Asep Sopari, SKM, MM, MKM
: Iwan Effendi, Amd.Kep.
Dewan Pertimbangan
Ketua : Prof. Achir Yani, MN. DNSc.
Sekretaris : Drs. Husen, BSc
Anggota : 1. Drs. Husain, SKM.
: 2. Ahmad Djauhari, MM.
: 3. Janes Lesilolo, SKM. MKes.
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)
Ketua : Dra. Junarsih W. Sudibjo
Sekertaris : Fitriati, SKM, MKes.
Anggota : 1. Tien Gartinah, MN.
: 2. Dra. Herawani Aziz, MKes. MKep.
: 3. Sumijatun, SKp., MA
Ketua Umum : Dewi Irawaty, MA, PhD.
Ketua I : Dra. Junaiti Sahar, PhD
Ketua II : Rita Sekarsari, SKp, MHSM.
Sekretaris Jenderal : Harif Fadhillah, SKp., SH.
Sekretaris I : Yeni Rustina, PhD.
Sekretaris II : Yupi Supartini, SKp., MSc.
Bendahara Umum : Netty Sofyan, SKM, M.Kes.
Bendahara I : Ruti Nubi, SKM
Bendahara II : Rasmanawati, SKp., MM
Departemen Organisasi
Ketua : Wawan Arif Sawana, SKp.
Anggota : Sunardi, MKep., Sp.KMB.
: Bambang Tutuko, SKp., SH.
Departemen Hukmas & Pemberdayaan Politik
Ketua : Amelia K, SKp., MN.
Anggota : Ahmad Neru, MKep. Sp.Kom.
: Armen Patria, SKp. MKes.
Departemen Pengembangan Kerjasama Dalam Negeri & Luar Negeri
Ketua : Masfuri, SKp. MN.
Anggota : Meidiana Dwidiyanti, SKM. MSc.
: Ns. Apri Sunadi, SKep.
Departemen Pelayanan
Ketua : Ns. Riyanto, MKep. Sp.Kom.
Anggota : Syahridal, SKp.
: Pawit Rodiah, SKp., M.Kep.
Departemen Pendidikan & Pelatihan
Ketua : Dra. Murni Hartanti, SKp., MSi.
Anggota : Astuti Yuni Nursasi, SKp. MN.
: Michiko Umeda, SKp. MS.Biomed
Departemen Kesejahteraan
Ketua : Mustikasari, SKp. MARS
Anggota : Asep Sopari, SKM, MM, MKM
: Iwan Effendi, Amd.Kep.
Dewan Pertimbangan
Ketua : Prof. Achir Yani, MN. DNSc.
Sekretaris : Drs. Husen, BSc
Anggota : 1. Drs. Husain, SKM.
: 2. Ahmad Djauhari, MM.
: 3. Janes Lesilolo, SKM. MKes.
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)
Ketua : Dra. Junarsih W. Sudibjo
Sekertaris : Fitriati, SKM, MKes.
Anggota : 1. Tien Gartinah, MN.
: 2. Dra. Herawani Aziz, MKes. MKep.
: 3. Sumijatun, SKp., MA
Kamis, 28 Juli 2011
ORGANISASI PPNI
Bagaimana caranya organisasi dapat eksis dan berkembang ?
Organisasi tersebut harus memiliki manfaat baik secara internal maupun eksternal. Apa manfaat organisasi secara internal ? Banyak. Misalnya dengan berhimpun di organisasi tersebut, para anggotanya menjadi terlindungi, terangkat perekonomiannya, terangkat status sosialnya, mendapat penghargaan sosial dsb. Kemudian,apa manfaat organisasi secara eksternal ? Contohnya, dengan kehadiran suatu organisasi, banyak pihak di eksternal organisasi tersebut mendapatkan keuntungan.
Kehidupan berorganisasi semesti berlangsung simbiosis mutualisme. Setiap interaksi hendaknya mengandung manfaat yang saling menguntungkan, baik dari pihak internal maupun dan eksternal. Kalaupun tidak saling menguntungkan, sebisanya jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Namun karena keadaan tertentu, biasanya organisasi mendahulukan kepentingan internal dibanding eksternal. Jika keberadaan suatu organisasi hanya menimbulkan kerugian, maka organisasi tersebut akan dijauhi dan dimusuhi. Tidak ada orang yang mau bergabung dan berinteraksi dengan organisasi tersebut.
Bagaimana dengan organisasi PPNI ? Perlu kita lalukan evaluasi, terutama bagi pengurus PPNI. Apa manfaat bagi anggota PPNI ? Apa manfaat PPNI bagi pihak luar (pemerintah dan masyarakat) ?
Organisasi tersebut harus memiliki manfaat baik secara internal maupun eksternal. Apa manfaat organisasi secara internal ? Banyak. Misalnya dengan berhimpun di organisasi tersebut, para anggotanya menjadi terlindungi, terangkat perekonomiannya, terangkat status sosialnya, mendapat penghargaan sosial dsb. Kemudian,apa manfaat organisasi secara eksternal ? Contohnya, dengan kehadiran suatu organisasi, banyak pihak di eksternal organisasi tersebut mendapatkan keuntungan.
Kehidupan berorganisasi semesti berlangsung simbiosis mutualisme. Setiap interaksi hendaknya mengandung manfaat yang saling menguntungkan, baik dari pihak internal maupun dan eksternal. Kalaupun tidak saling menguntungkan, sebisanya jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Namun karena keadaan tertentu, biasanya organisasi mendahulukan kepentingan internal dibanding eksternal. Jika keberadaan suatu organisasi hanya menimbulkan kerugian, maka organisasi tersebut akan dijauhi dan dimusuhi. Tidak ada orang yang mau bergabung dan berinteraksi dengan organisasi tersebut.
Bagaimana dengan organisasi PPNI ? Perlu kita lalukan evaluasi, terutama bagi pengurus PPNI. Apa manfaat bagi anggota PPNI ? Apa manfaat PPNI bagi pihak luar (pemerintah dan masyarakat) ?
Rabu, 27 Juli 2011
AKSI MOGOK NASIONAL PERAWAT INDONESIA
Tanggal 22 Juni 2009, PPNI mengadakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa (RAKERNASLUB). Kegiatan ini dilakukan untuk menyikapi kondisi yang mendesak dan genting mengenai pengesahan RUU Keperawatan Indonesia. Hasil keputusan RAKERNASLUB adalah sebagai berikut:
1. Apresiasi terhadap DPR RI yang telah merespon tuntutan PPNI sehingga aksi mogok nasional belum dilaksanakan.
2. Aksi mogok nasional akan dilakukan apabila :
a. Sampai dengan tanggal 4 Juli 2009 tidak dilakukan pembahasan RUU Keperawatan.
b. Undang Undang Keperawatan tidak disyahkan pada periode DPR RI 2004-2009.
c. Pelaksanaan mogok nasional ditentukan oleh Pengurus Pusat PPNI
3. Perawat yang tidak mengikuti aksi mogok, akan diberikan sangsi organisasi.
4. Aksi mogok nasional akan mengikuti aturan PP PPNI dan Internasional Council of Nurses dan mengikat semua perawat yang melakukan aksi mogok nasional.
5. Pengurus Propinsi PPNI siap menyuarakan rencana mogok nasional
6. Pengurus Pusat wajib mengirim surat kepada Presiden RI ditembuskan kepada Ketua DPR, MPR, Menkes, Ka POLRI, Gubernur seluruh Indonesia, PERSI, ARSADA, YLKI, ICN, dan stakeholder lainnya.
PPNI terpaksa melakukan mogok nasional sebagai jalan terakhir yang kami tempuh. Untuk itu, kami perawat Indonesia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang memerlukan jasa perawatan akan tidak bisa kami penuhi seperti biasanya pada periode mogok yang kami rencanakan.
Ketua Gerakan Sukseskan UU Keperawatan
PP PPNI
Harif Fadilah, SKp, SH (Hp 08161435752)
Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Prof. Achir Yani S. Hamid, MN, DNSc. Dra. Junarsih Sudibjo
Hingga pertengahan 2011, berati sudah 2 tahun berlalu. Tapi belum ada tanda-tanda bakal disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan. Apakah perawat Indonesia akan betul-betul mogok ???
1. Apresiasi terhadap DPR RI yang telah merespon tuntutan PPNI sehingga aksi mogok nasional belum dilaksanakan.
2. Aksi mogok nasional akan dilakukan apabila :
a. Sampai dengan tanggal 4 Juli 2009 tidak dilakukan pembahasan RUU Keperawatan.
b. Undang Undang Keperawatan tidak disyahkan pada periode DPR RI 2004-2009.
c. Pelaksanaan mogok nasional ditentukan oleh Pengurus Pusat PPNI
3. Perawat yang tidak mengikuti aksi mogok, akan diberikan sangsi organisasi.
4. Aksi mogok nasional akan mengikuti aturan PP PPNI dan Internasional Council of Nurses dan mengikat semua perawat yang melakukan aksi mogok nasional.
5. Pengurus Propinsi PPNI siap menyuarakan rencana mogok nasional
6. Pengurus Pusat wajib mengirim surat kepada Presiden RI ditembuskan kepada Ketua DPR, MPR, Menkes, Ka POLRI, Gubernur seluruh Indonesia, PERSI, ARSADA, YLKI, ICN, dan stakeholder lainnya.
PPNI terpaksa melakukan mogok nasional sebagai jalan terakhir yang kami tempuh. Untuk itu, kami perawat Indonesia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang memerlukan jasa perawatan akan tidak bisa kami penuhi seperti biasanya pada periode mogok yang kami rencanakan.
Ketua Gerakan Sukseskan UU Keperawatan
PP PPNI
Harif Fadilah, SKp, SH (Hp 08161435752)
Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Prof. Achir Yani S. Hamid, MN, DNSc. Dra. Junarsih Sudibjo
Hingga pertengahan 2011, berati sudah 2 tahun berlalu. Tapi belum ada tanda-tanda bakal disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan. Apakah perawat Indonesia akan betul-betul mogok ???
Selasa, 26 Juli 2011
PERAWAT INDONESIA, apakah masih punya masa depan ???
Perawat Indonesia sudah sepantasnya iri kepada perawat Filipina. Sejak lama Kepresidenan dan Depkes Filipina sangat memperhatikan perawat. Perawat Filipina difasilitasi untuk bekerja di luar negeri. Semua sistem administrasi bahkan langsung ditangani oleh staf kepresidenan. Pemerintah Filipina betul-betul menghargai perawat-perawat mereka di luar negeri. Bagaimana dengan Indonesia ? Sangat-sangat jauh bedanya. Pemerintah RI sangat minim perhatiannya kepada perawat. Jangankan perawat yang di luar negeri, perawat yang di dalam negeri saja tidak diurusi dengan benar.
Kebutuhan pasar tenaga kerja dunia terhadap perawat melebihi 300.000 orang per tahun. Namun, Indonesia sulit menggarap potensi itu karena rendahnya kompetensi perawat.
Peluang ini terbuka karena hampir setiap tahun ada surplus 22.500 tenaga perawat, dari 30.000 perawat yang baru lulus pendidikan, yang tidak langsung diserap lapangan kerja. Persoalannya, kompetensi mereka masih rendah karena minimnya penguasaan bahasa sehingga sulit bersaing dengan pekerja migran dari Filipina.
"TKI yang profesional itu penting. Karena itu, harus diupayakan pendidikan profesi yang baik sehingga dia mendapatkan sertifikat yang menunjukkan kompetensinya di pasar kerja dunia.
Dengan penanganan yang benar, sebetulnya Indonesia sangat peluang besar untuk kita menjadi nomor tiga terbanyak, setelah India dan Filipina, dalam memasok kebutuhan tenaga perawat di mancanegara. Kuantitas perawat Indonesia sudah melebihi perawat Filipina. Tapi dari sisi kualitas, hanya sedikit perawat Indonesia yang bisa bersaing memperebutkan lapangan kerja di kancah internasional.
Setiap tahun, Indonesia menghasilkan lebih dari 30.000 orang lulusan perawat. Saat ini terdapat lebih dari 770 akademi dan universitas per tahun yang meluluskan perawat. Tak semua lulusan tersebut dapat diserap oleh pasar kerja domestik, sebagian akan menjadi pengangguran terdidik. Jumlahnya meningkat setiap tahun.
Kebutuhan tenaga perawat di luar negeri sangat tinggi. Kesempatan kerja yang sangat luas ini hanya sedikit dimanfaatkan oleh tenaga perawat dari Indonesia. Negara-negara Asia seperti Filipina, India, Thailand, Bangladesh lebih banyak mengisi lowongan tersebut. Kelemahan kita adalah faktor bahasa. Sehubungan dengan hal tersebut maka persiapan tenaga kerja profesional harus digarap secara sungguh-sungguh dengan mendekatkan organisasi profesi/PPNI, pusat pendidikan dan lahan praktik/rumah sakit.
Upaya peningkatan kesempatan kerja kini diarahkan pada kesempatan kerja di luar negeri. Indonesia belum mampu memenuhi permintaan itu secara optimal karena terkendala persyaratan sertifikat profesi. Indonesia selama ini belum memiliki lembaga sertifikasi profesi yang diakui secara internasional.
Sertifikat Profesi Tingkatkan Daya Saing TKI
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), masalah tenaga kerja Indonesia
ditandai dua hal. Pertama, kesenjangan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan kebutuhan pengguna jasa (industri).
Kesenjangan itu mengakibatkan banyak calon tenaga kerja yang telah mengikuti pendidikan maupun pelatihan, malah tidak dapat diterima oleh industri karena terjadi mismatch antara kualifikasi yang dimiliki tenaga kerja dan yang dibutuhkan industri.
Kedua, kesenjangan antara supply dan demand. Jumlah pencari kerja lebih banyak dibandingkan dengan kesempatan kerja yang tersedia.
Kedua faktor itu memicu peningkatan angka pengangguran, terutama yang bersifat terbuka dengan jumlah saat ini mencapai 10 juta orang. Untuk mengatasinya, harus ada peningkatan kualitas SDM sesuai kebutuhan pasar maupun perluasan kesempatan kerja. Upaya peningkatan mutu SDM terutama tenaga kerja ditempuh melalui pengembangan sistem diklat berbasis kompetensi. Sistem itu diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2004. Dalam sistem ini, terdapat tiga subsistem meliputi Standar Kompetensi, Kurikulum Diklat Berbasis Kompetensi, dan Sertifikasi Kompetensi Kerja atau Sertifikasi Profesi. UU ini mengamatkan BNSP sebagai
pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Sertifikasi profesi adalah proses pemberian sertifikasi profesi melalui uji kompetensi. Dengan proses ini, kualitas tenaga kerja dijamin sesuai kebutuhan industri. Untuk menjamin kegiatan ini berjalan adil, obyektif, dan transparan, pelaksanaannya diserahkan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dilisensi BNSP.
LSP dibentuk oleh asosiasi industri ataupun profesi dengan dukungan instansi teknis (regulator). Uji kompetensi dilakukan di Tempat Uji Kompetensi yang diverifikasi LSP dan dikerjakan oleh tenaga penguji (asesor) bersertifikat dari BNSP.
Kebutuhan pasar tenaga kerja dunia terhadap perawat melebihi 300.000 orang per tahun. Namun, Indonesia sulit menggarap potensi itu karena rendahnya kompetensi perawat.
Peluang ini terbuka karena hampir setiap tahun ada surplus 22.500 tenaga perawat, dari 30.000 perawat yang baru lulus pendidikan, yang tidak langsung diserap lapangan kerja. Persoalannya, kompetensi mereka masih rendah karena minimnya penguasaan bahasa sehingga sulit bersaing dengan pekerja migran dari Filipina.
"TKI yang profesional itu penting. Karena itu, harus diupayakan pendidikan profesi yang baik sehingga dia mendapatkan sertifikat yang menunjukkan kompetensinya di pasar kerja dunia.
Dengan penanganan yang benar, sebetulnya Indonesia sangat peluang besar untuk kita menjadi nomor tiga terbanyak, setelah India dan Filipina, dalam memasok kebutuhan tenaga perawat di mancanegara. Kuantitas perawat Indonesia sudah melebihi perawat Filipina. Tapi dari sisi kualitas, hanya sedikit perawat Indonesia yang bisa bersaing memperebutkan lapangan kerja di kancah internasional.
Setiap tahun, Indonesia menghasilkan lebih dari 30.000 orang lulusan perawat. Saat ini terdapat lebih dari 770 akademi dan universitas per tahun yang meluluskan perawat. Tak semua lulusan tersebut dapat diserap oleh pasar kerja domestik, sebagian akan menjadi pengangguran terdidik. Jumlahnya meningkat setiap tahun.
Kebutuhan tenaga perawat di luar negeri sangat tinggi. Kesempatan kerja yang sangat luas ini hanya sedikit dimanfaatkan oleh tenaga perawat dari Indonesia. Negara-negara Asia seperti Filipina, India, Thailand, Bangladesh lebih banyak mengisi lowongan tersebut. Kelemahan kita adalah faktor bahasa. Sehubungan dengan hal tersebut maka persiapan tenaga kerja profesional harus digarap secara sungguh-sungguh dengan mendekatkan organisasi profesi/PPNI, pusat pendidikan dan lahan praktik/rumah sakit.
Upaya peningkatan kesempatan kerja kini diarahkan pada kesempatan kerja di luar negeri. Indonesia belum mampu memenuhi permintaan itu secara optimal karena terkendala persyaratan sertifikat profesi. Indonesia selama ini belum memiliki lembaga sertifikasi profesi yang diakui secara internasional.
Sertifikat Profesi Tingkatkan Daya Saing TKI
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), masalah tenaga kerja Indonesia
ditandai dua hal. Pertama, kesenjangan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan kebutuhan pengguna jasa (industri).
Kesenjangan itu mengakibatkan banyak calon tenaga kerja yang telah mengikuti pendidikan maupun pelatihan, malah tidak dapat diterima oleh industri karena terjadi mismatch antara kualifikasi yang dimiliki tenaga kerja dan yang dibutuhkan industri.
Kedua, kesenjangan antara supply dan demand. Jumlah pencari kerja lebih banyak dibandingkan dengan kesempatan kerja yang tersedia.
Kedua faktor itu memicu peningkatan angka pengangguran, terutama yang bersifat terbuka dengan jumlah saat ini mencapai 10 juta orang. Untuk mengatasinya, harus ada peningkatan kualitas SDM sesuai kebutuhan pasar maupun perluasan kesempatan kerja. Upaya peningkatan mutu SDM terutama tenaga kerja ditempuh melalui pengembangan sistem diklat berbasis kompetensi. Sistem itu diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2004. Dalam sistem ini, terdapat tiga subsistem meliputi Standar Kompetensi, Kurikulum Diklat Berbasis Kompetensi, dan Sertifikasi Kompetensi Kerja atau Sertifikasi Profesi. UU ini mengamatkan BNSP sebagai
pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Sertifikasi profesi adalah proses pemberian sertifikasi profesi melalui uji kompetensi. Dengan proses ini, kualitas tenaga kerja dijamin sesuai kebutuhan industri. Untuk menjamin kegiatan ini berjalan adil, obyektif, dan transparan, pelaksanaannya diserahkan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dilisensi BNSP.
LSP dibentuk oleh asosiasi industri ataupun profesi dengan dukungan instansi teknis (regulator). Uji kompetensi dilakukan di Tempat Uji Kompetensi yang diverifikasi LSP dan dikerjakan oleh tenaga penguji (asesor) bersertifikat dari BNSP.
Rabu, 13 Juli 2011
KESEJAHTERAAN PERAWAT
Perawat Indonesia menuntut adanya perbaikan kesejahteraan. PPNI sering menjadi sasaran atas kondisi perawat Indonesia yang tidak sejahtera.
Kesejahteraan tidak melulu masalah duit, income. Kesejahteraan juga meliputi perlindungan hukum, hak untuk menjalankan praktek sesuai keilmuan yang dimiliki dsb.
Kesejahteraan tidak melulu masalah duit, income. Kesejahteraan juga meliputi perlindungan hukum, hak untuk menjalankan praktek sesuai keilmuan yang dimiliki dsb.
Kamis, 30 Juni 2011
SUKWANTO, Pemimpin Baru PPNI Kaltim 2011-2016
Musyawarah Provinsi Kaltim yang diselenggarakan di Swiss Belhotel Kota Tarakan Kalimantan Timur, 24-26 Juni 2011 menghasilkan dua keputusan penting.
1. Ketua PPNI Kaltim periode 2011-2016 adalah Sukwanto, SKep.
2. Tuan rumah penyelenggara Musprov 2016 adalah PPNI Kota Bontang.
Sukwanto saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Sukwanto merupakan putra daerah Kaltim (suku Dayak). Ia memulai karier sebagai perawat Golongan II A, selesai pendidikan Sekolah Perawat Kesehatan di Samarinda. Dia ditempatkan di RSJ Samarinda. Sekian tahun bertugas di Kota Tepian (julukan Samarinda), Sukwanto meningkatkan pendidikannya ke Akper dan dilanjutkan Pendidikan S 1 Keperawatan di UNAIR Surabaya.
Selesai meraih gelar SKep.Ns, Sukwanto kembali bertugas di Samarinda. Kemudian pindah tugas ke kampung halamannya di Kabupaten Kutai Barat. Ini terjadi setelah adanya pemekaran Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kertanegara (Kutai Induk), Kutai Timur, Bontang dan Kutai Barat.
Tugas pertama Sukwanto di kampung halaman justru tidak berkaitan langsung dengan pendidikan formalnya. Sukwanto dipercaya oleh Pemkab Kutai Barat untuk memegang jabatan sebagai camat di salah satu kecamatan yang terisolir di kabupaten tersebut. Kariernya terus bersinar. Selepas menjadi camat, Sukwanto dimutasi menjadi staf Dinas Kesehatan Kutai Barat. Awal September 2010, Sukwanto dilantik sebagai Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar.
Terpilihnya Sukwanto sebagai nahkoda PPNI Kaltim, sempat muncul rasa khawatir di kalangan perawat. Kekhawatiran wajar mengingat status dan aktivitas Sukwanto yang padat sebagai Direktur RSUD. Jabatan sebagai direktur RSUD sudah membuat dirinya sangat sibuk. Sehingga waktu dan pikirannya untuk PPNI mungkin menjadi sangat minim. Namun, Sukwanto berjanji akan tidak akan mengecewakan para perawat. Dia akan berusaha sekuat tenaga untuk memajukan profesi keperawatan di bumi Kaltim.
Kini Sukwanto sedang menyelesaikan pendidikan S 3. Semoga cepat selesai dan dapat menerapkan ilmunya bagi kemajuan profesi keperawatan dan pembangunan di daerah Kutai Barat.
Bagi teman-teman perawat yang ingin kenal lebih dekat dengan sosok Sukwanto silakan klik link ini
Uji Kompetensi Perawat
Uji kompetensi perawat merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh perawat. Sekarang sudah terbit peraturan dari pemerintah tentang keharusan uji kompetensi bagi perawat. Peraturan tersebut yaitu Kepmenkes No.161 Tahun 2009. Badan Pelaksana Uji Kompetensi Perawat adalah Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).
Suka atau tidak, siap atau tidak, perawat akan berhadapan dengan uji kompetensi. Bergantung pada tujuannya, uji kompetensi dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit, lembaga yang dibentuk pemerintah atau lembaga non pemerintah. Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh MTKP terkait dengan perizinan kita sebagai perawat.
Uji kompetensi dapat pula diselenggarakan oleh rumah sakit adalah bertujuan untuk mendapatkan data dalam pemetaan perawat dalam rangka strategi pengembangan ketenagaan.
Lembaga penyelenggara uji kompetensi harus menguasai metodelogi dan sarana uji kompetensi. Yang paling penting, perusahaan yang memakai jasa perawat tersebut mengakui hasil uji kompetensi tersebut.
Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan terkait dengan perizinan tenaga kesehatan dirancang oleh MTKI / MTKP. Syarat penguji yang duduk di MTKP sudah berusia 40-60 tahun dan merupakan tenaga purna waktu.
Lembaga MTKI-MTKP merupakan perintah atau perangkat pelaksana Kepmenkes Nomor 1239 Tahun 2001 dalam hal registrasi tenaga keperawatan. Dalam rentang waktu 2001 hingga 2011, tidak terdapat kemajuan yang berarti. MTKP yang semesti berdiri di tiap-tiap provinsi untuk merealisasikan registrasi dan lisensi perawat, pada kenyataannya cuma masih sebatas wacana. Tidak semua provinsi aktif membentuk MTKP. Provinsi ini juga tidak bisa disalahkan karena Pusat sendiri belum terbentuk induknya yakni MTKI. Provinsi yang bergerak membentuk MTKP terpaksa hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub)sebagai payung hukumnya. Oleh karena ketiadaan kejelasan pembentukan MTKI di pusat, maka Pengurus Pusat PPNI sekitar 2008 silam kemudian berinisiatif membentuk KNUKP (Komite Nasional Uji Kompetensi Perawat). Pembentukan KNUKP adalah untuk menjawab perlunya perawat yang memiliki standard tertentu. Saat ini KNUKP telah menyelenggarakan beberapa kali uji kompetensi di berbagai wilayah, seperti di DKI Jakarta. Apabila UU Keperawatan telah terbit, seperti di negara-negara maju, maka Uji Kompetensi akan diselenggarakan oleh Konsil Keperawatan. Dengan demikian KNUKP akan dilikuidasi dengan sendirinya.
Sekadar pengetahuan, sebetulnya Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Khusus profesi keperawatan, BNSP telah merancang SKKNI Bidang Kesehatan sub bagian keperawatan.
Semoga saja KNUKP, MTKI dan BNSP bisa bersinergi sehingga perawat tidak menjadi korban "perang kepentingan".
Suka atau tidak, siap atau tidak, perawat akan berhadapan dengan uji kompetensi. Bergantung pada tujuannya, uji kompetensi dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit, lembaga yang dibentuk pemerintah atau lembaga non pemerintah. Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh MTKP terkait dengan perizinan kita sebagai perawat.
Uji kompetensi dapat pula diselenggarakan oleh rumah sakit adalah bertujuan untuk mendapatkan data dalam pemetaan perawat dalam rangka strategi pengembangan ketenagaan.
Lembaga penyelenggara uji kompetensi harus menguasai metodelogi dan sarana uji kompetensi. Yang paling penting, perusahaan yang memakai jasa perawat tersebut mengakui hasil uji kompetensi tersebut.
Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan terkait dengan perizinan tenaga kesehatan dirancang oleh MTKI / MTKP. Syarat penguji yang duduk di MTKP sudah berusia 40-60 tahun dan merupakan tenaga purna waktu.
Lembaga MTKI-MTKP merupakan perintah atau perangkat pelaksana Kepmenkes Nomor 1239 Tahun 2001 dalam hal registrasi tenaga keperawatan. Dalam rentang waktu 2001 hingga 2011, tidak terdapat kemajuan yang berarti. MTKP yang semesti berdiri di tiap-tiap provinsi untuk merealisasikan registrasi dan lisensi perawat, pada kenyataannya cuma masih sebatas wacana. Tidak semua provinsi aktif membentuk MTKP. Provinsi ini juga tidak bisa disalahkan karena Pusat sendiri belum terbentuk induknya yakni MTKI. Provinsi yang bergerak membentuk MTKP terpaksa hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub)sebagai payung hukumnya. Oleh karena ketiadaan kejelasan pembentukan MTKI di pusat, maka Pengurus Pusat PPNI sekitar 2008 silam kemudian berinisiatif membentuk KNUKP (Komite Nasional Uji Kompetensi Perawat). Pembentukan KNUKP adalah untuk menjawab perlunya perawat yang memiliki standard tertentu. Saat ini KNUKP telah menyelenggarakan beberapa kali uji kompetensi di berbagai wilayah, seperti di DKI Jakarta. Apabila UU Keperawatan telah terbit, seperti di negara-negara maju, maka Uji Kompetensi akan diselenggarakan oleh Konsil Keperawatan. Dengan demikian KNUKP akan dilikuidasi dengan sendirinya.
Sekadar pengetahuan, sebetulnya Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Khusus profesi keperawatan, BNSP telah merancang SKKNI Bidang Kesehatan sub bagian keperawatan.
Semoga saja KNUKP, MTKI dan BNSP bisa bersinergi sehingga perawat tidak menjadi korban "perang kepentingan".
Galak di dalam, Melempem di luar.
Saya terbilang baru bergabung di organisasi PPNI. Dari sekian kali saya mengikuti kegiatan musyawarah PPNI, entah itu Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Provinsi (Musprov) maupun Musyawarah Kabupaten (Muskab) dan Musyawarah Kota (Muskot), saya mencatat suatu kejadian yang terus berulang. Apakah itu ? Yaitu perdebatan sengit ketika pembahasan tata tertib (tatib). Perdebatan semakin sengit begitu memasuki tatib tentang pemilihan ketua pengurus PPNI. Seolah-olah seluruh energi harus dicurahkan di point ini. Padahal, menurut saya, energi peserta musyawarah sebaiknya justru diforsir ketika sidang komisi membahas program kerja ke depan. Sebab program kerja inilah yang menentukan nasib sekian ratus bahkan sekian ribu perawat.
Program kerja tidak usah muluk-muluk. Kita mulai dari yang sederhana tapi efeknya dirasakan oleh banyak perawat. Misalnya program advokasi kesejahteraan perawat.
Saat sidang, para perawat sangat galak. Tapi ketika di luar sidang, berhadapan dengan para penguasa, perawat menjadi melempem dan tidak kompak lagi.
Bahkan parahnya, ajang Musyawarah hanya dijadikan sebagai kegiatan untuk melepaskan kewajiban dari pengurus.
Program kerja tidak usah muluk-muluk. Kita mulai dari yang sederhana tapi efeknya dirasakan oleh banyak perawat. Misalnya program advokasi kesejahteraan perawat.
Saat sidang, para perawat sangat galak. Tapi ketika di luar sidang, berhadapan dengan para penguasa, perawat menjadi melempem dan tidak kompak lagi.
Bahkan parahnya, ajang Musyawarah hanya dijadikan sebagai kegiatan untuk melepaskan kewajiban dari pengurus.
Kesejahteraan
Kesejahteraan dari segi materi (gaji di atas upah minimum, insentif-insentif dll)
Kesejahteraan dari segi non materi (perlindungan / jaminan hukum, hak untuk berpraktek, hak untuk mengembangkan diri, dll)
Kesejahteraan dari segi non materi (perlindungan / jaminan hukum, hak untuk berpraktek, hak untuk mengembangkan diri, dll)
Langganan:
Postingan (Atom)
