Sabtu, 17 Mei 2014

Pelatihan Gawat Darurat / P3K bagi Guru UKS Se-Kota Bontang. 14 Mei 2014






Pengabdian kepada masyarakat dari organisasi profesi PPNI memang tidak akan pernah habis. Wajar, karena profesi perawat adalah profesi yang aktivitasnya selalu bersentuhan dengan kemanusiaan dan masyarakat.
PPNI Bontang dengan dimotori oleh perawat yang bergabung di Himpunan Perawat Emergency & Prehospital (PENA), mengadakan Pelatihan Gawat Darurat atau P3K bagi Guru UKS Se-Kota Bontang. Acara yang didanai Dinas Kesehatan Kota Bontang tersebut dilaksanakan 14 Mei 2014 berlangsung sehari penuh.Acara pelatihan tersebut digelar dalam suasana Perayaan Nursing Week (International Nursing Day, May 12). PPNI Bontang dan PENA Bontang sukses menggelar acara tersebut. Kesuksesan tersebut tak lepas dari dukungan PT Indominco Mandiri (perusahaan tambang batubara). Anak perusahaan Indo Tambang Megah ini bersedia meminjamkan peralatan pelatihan seperti CPR Manikin, AED training, LSB, head immobilizer, cervical collar, splint dll.

Animo dan antusiasme dari peserta sungguh luarbiasa. Para guru UKS tersebut menginginkan pelatihan gawat darurat ini ada kelanjutannya. PPNI Bontangdan PENA Kota Bontang merespon baik keinginan para guru tersebut. PENA dan PPNI Bontang siap datang ke sekolah-sekolah untuk melatih dan meng-up grade skill dan pengetahuan tentang P3K. Baik untuk kalangan murid maupun untuk kalangan guru.

Berikut beberapa cuplikan foto kegiatan Pelatihan PPGD Guru UKS tersebut.
















Jumat, 02 Maret 2012

ANGGARAN DASAR PPNI HASIL MUNAS 2010

Fungsi atau peran Anggaran Dasar (AD)dalam sebuah organisasi adalah bagaikan Undang-Undang Dasar dalam sebuah negara. Anggaran Dasar memuat hal-hal pokok tentang peraturan di suatu organisasi.
Khususnya di organisasi PPNI, setiap lima tahun diselenggarakan Musyawarah Nasional. Musyarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi di PPNI, sehingga di arena inilah Anggaran Dasar PPNI diamandemen untuk diperbaiki.
Selain Anggaran Dasar, dalam organisasi ada pula sebuah produk peraturan yang dinamakan Anggaran Rumah Tangga (ART). ART memuat hal-hal yang sifatnya merupakan uraian atau penjelasan dari pasal-pasal atau ayat-ayat yang ada di Anggaran Dasar. ART PPNI juga diamandemen di arena Musyawarah Nasional.

Rabu, 03 Agustus 2011

Susunan Pengurus Pusat PPNI periode 2010 – 2015

Susunan Pengurus Pusat PPNI periode 2010 – 2015
Ketua Umum : Dewi Irawaty, MA, PhD.
Ketua I : Dra. Junaiti Sahar, PhD
Ketua II : Rita Sekarsari, SKp, MHSM.
Sekretaris Jenderal : Harif Fadhillah, SKp., SH.
Sekretaris I : Yeni Rustina, PhD.
Sekretaris II : Yupi Supartini, SKp., MSc.
Bendahara Umum : Netty Sofyan, SKM, M.Kes.
Bendahara I : Ruti Nubi, SKM
Bendahara II : Rasmanawati, SKp., MM
Departemen Organisasi
Ketua : Wawan Arif Sawana, SKp.
Anggota : Sunardi, MKep., Sp.KMB.
: Bambang Tutuko, SKp., SH.
Departemen Hukmas & Pemberdayaan Politik
Ketua : Amelia K, SKp., MN.
Anggota : Ahmad Neru, MKep. Sp.Kom.
: Armen Patria, SKp. MKes.
Departemen Pengembangan Kerjasama Dalam Negeri & Luar Negeri
Ketua : Masfuri, SKp. MN.
Anggota : Meidiana Dwidiyanti, SKM. MSc.
: Ns. Apri Sunadi, SKep.
Departemen Pelayanan
Ketua : Ns. Riyanto, MKep. Sp.Kom.
Anggota : Syahridal, SKp.
: Pawit Rodiah, SKp., M.Kep.
Departemen Pendidikan & Pelatihan
Ketua : Dra. Murni Hartanti, SKp., MSi.
Anggota : Astuti Yuni Nursasi, SKp. MN.
: Michiko Umeda, SKp. MS.Biomed
Departemen Kesejahteraan
Ketua : Mustikasari, SKp. MARS
Anggota : Asep Sopari, SKM, MM, MKM
: Iwan Effendi, Amd.Kep.
Dewan Pertimbangan
Ketua : Prof. Achir Yani, MN. DNSc.
Sekretaris : Drs. Husen, BSc
Anggota : 1. Drs. Husain, SKM.
: 2. Ahmad Djauhari, MM.
: 3. Janes Lesilolo, SKM. MKes.
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)
Ketua : Dra. Junarsih W. Sudibjo
Sekertaris : Fitriati, SKM, MKes.
Anggota : 1. Tien Gartinah, MN.
: 2. Dra. Herawani Aziz, MKes. MKep.
: 3. Sumijatun, SKp., MA

Kamis, 28 Juli 2011

ORGANISASI PPNI

Bagaimana caranya organisasi dapat eksis dan berkembang ?
Organisasi tersebut harus memiliki manfaat baik secara internal maupun eksternal. Apa manfaat organisasi secara internal ? Banyak. Misalnya dengan berhimpun di organisasi tersebut, para anggotanya menjadi terlindungi, terangkat perekonomiannya, terangkat status sosialnya, mendapat penghargaan sosial dsb. Kemudian,apa manfaat organisasi secara eksternal ? Contohnya, dengan kehadiran suatu organisasi, banyak pihak di eksternal organisasi tersebut mendapatkan keuntungan.
Kehidupan berorganisasi semesti berlangsung simbiosis mutualisme. Setiap interaksi hendaknya mengandung manfaat yang saling menguntungkan, baik dari pihak internal maupun dan eksternal. Kalaupun tidak saling menguntungkan, sebisanya jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Namun karena keadaan tertentu, biasanya organisasi mendahulukan kepentingan internal dibanding eksternal. Jika keberadaan suatu organisasi hanya menimbulkan kerugian, maka organisasi tersebut akan dijauhi dan dimusuhi. Tidak ada orang yang mau bergabung dan berinteraksi dengan organisasi tersebut.
Bagaimana dengan organisasi PPNI ? Perlu kita lalukan evaluasi, terutama bagi pengurus PPNI. Apa manfaat bagi anggota PPNI ? Apa manfaat PPNI bagi pihak luar (pemerintah dan masyarakat) ?

Rabu, 27 Juli 2011

AKSI MOGOK NASIONAL PERAWAT INDONESIA

Tanggal 22 Juni 2009, PPNI mengadakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa (RAKERNASLUB). Kegiatan ini dilakukan untuk menyikapi kondisi yang mendesak dan genting mengenai pengesahan RUU Keperawatan Indonesia. Hasil keputusan RAKERNASLUB adalah sebagai berikut:
1. Apresiasi terhadap DPR RI yang telah merespon tuntutan PPNI sehingga aksi mogok nasional belum dilaksanakan.
2. Aksi mogok nasional akan dilakukan apabila :
a. Sampai dengan tanggal 4 Juli 2009 tidak dilakukan pembahasan RUU Keperawatan.
b. Undang Undang Keperawatan tidak disyahkan pada periode DPR RI 2004-2009.
c. Pelaksanaan mogok nasional ditentukan oleh Pengurus Pusat PPNI
3. Perawat yang tidak mengikuti aksi mogok, akan diberikan sangsi organisasi.
4. Aksi mogok nasional akan mengikuti aturan PP PPNI dan Internasional Council of Nurses dan mengikat semua perawat yang melakukan aksi mogok nasional.
5. Pengurus Propinsi PPNI siap menyuarakan rencana mogok nasional
6. Pengurus Pusat wajib mengirim surat kepada Presiden RI ditembuskan kepada Ketua DPR, MPR, Menkes, Ka POLRI, Gubernur seluruh Indonesia, PERSI, ARSADA, YLKI, ICN, dan stakeholder lainnya.
PPNI terpaksa melakukan mogok nasional sebagai jalan terakhir yang kami tempuh. Untuk itu, kami perawat Indonesia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang memerlukan jasa perawatan akan tidak bisa kami penuhi seperti biasanya pada periode mogok yang kami rencanakan.

Ketua Gerakan Sukseskan UU Keperawatan
PP PPNI
Harif Fadilah, SKp, SH (Hp 08161435752)


Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,


Prof. Achir Yani S. Hamid, MN, DNSc. Dra. Junarsih Sudibjo



Hingga pertengahan 2011, berati sudah 2 tahun berlalu. Tapi belum ada tanda-tanda bakal disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan. Apakah perawat Indonesia akan betul-betul mogok ???

Selasa, 26 Juli 2011

PERAWAT INDONESIA, apakah masih punya masa depan ???

Perawat Indonesia sudah sepantasnya iri kepada perawat Filipina. Sejak lama Kepresidenan dan Depkes Filipina sangat memperhatikan perawat. Perawat Filipina difasilitasi untuk bekerja di luar negeri. Semua sistem administrasi bahkan langsung ditangani oleh staf kepresidenan. Pemerintah Filipina betul-betul menghargai perawat-perawat mereka di luar negeri. Bagaimana dengan Indonesia ? Sangat-sangat jauh bedanya. Pemerintah RI sangat minim perhatiannya kepada perawat. Jangankan perawat yang di luar negeri, perawat yang di dalam negeri saja tidak diurusi dengan benar.

Kebutuhan pasar tenaga kerja dunia terhadap perawat melebihi 300.000 orang per tahun. Namun, Indonesia sulit menggarap potensi itu karena rendahnya kompetensi perawat.
Peluang ini terbuka karena hampir setiap tahun ada surplus 22.500 tenaga perawat, dari 30.000 perawat yang baru lulus pendidikan, yang tidak langsung diserap lapangan kerja. Persoalannya, kompetensi mereka masih rendah karena minimnya penguasaan bahasa sehingga sulit bersaing dengan pekerja migran dari Filipina.
"TKI yang profesional itu penting. Karena itu, harus diupayakan pendidikan profesi yang baik sehingga dia mendapatkan sertifikat yang menunjukkan kompetensinya di pasar kerja dunia.

Dengan penanganan yang benar, sebetulnya Indonesia sangat peluang besar untuk kita menjadi nomor tiga terbanyak, setelah India dan Filipina, dalam memasok kebutuhan tenaga perawat di mancanegara. Kuantitas perawat Indonesia sudah melebihi perawat Filipina. Tapi dari sisi kualitas, hanya sedikit perawat Indonesia yang bisa bersaing memperebutkan lapangan kerja di kancah internasional.

Setiap tahun, Indonesia menghasilkan lebih dari 30.000 orang lulusan perawat. Saat ini terdapat lebih dari 770 akademi dan universitas per tahun yang meluluskan perawat. Tak semua lulusan tersebut dapat diserap oleh pasar kerja domestik, sebagian akan menjadi pengangguran terdidik. Jumlahnya meningkat setiap tahun.

Kebutuhan tenaga perawat di luar negeri sangat tinggi. Kesempatan kerja yang sangat luas ini hanya sedikit dimanfaatkan oleh tenaga perawat dari Indonesia. Negara-negara Asia seperti Filipina, India, Thailand, Bangladesh lebih banyak mengisi lowongan tersebut. Kelemahan kita adalah faktor bahasa. Sehubungan dengan hal tersebut maka persiapan tenaga kerja profesional harus digarap secara sungguh-sungguh dengan mendekatkan organisasi profesi/PPNI, pusat pendidikan dan lahan praktik/rumah sakit.

Upaya peningkatan kesempatan kerja kini diarahkan pada kesempatan kerja di luar negeri. Indonesia belum mampu memenuhi permintaan itu secara optimal karena terkendala persyaratan sertifikat profesi. Indonesia selama ini belum memiliki lembaga sertifikasi profesi yang diakui secara internasional.

Sertifikat Profesi Tingkatkan Daya Saing TKI
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), masalah tenaga kerja Indonesia
ditandai dua hal. Pertama, kesenjangan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan kebutuhan pengguna jasa (industri).
Kesenjangan itu mengakibatkan banyak calon tenaga kerja yang telah mengikuti pendidikan maupun pelatihan, malah tidak dapat diterima oleh industri karena terjadi mismatch antara kualifikasi yang dimiliki tenaga kerja dan yang dibutuhkan industri.
Kedua, kesenjangan antara supply dan demand. Jumlah pencari kerja lebih banyak dibandingkan dengan kesempatan kerja yang tersedia.
Kedua faktor itu memicu peningkatan angka pengangguran, terutama yang bersifat terbuka dengan jumlah saat ini mencapai 10 juta orang. Untuk mengatasinya, harus ada peningkatan kualitas SDM sesuai kebutuhan pasar maupun perluasan kesempatan kerja. Upaya peningkatan mutu SDM terutama tenaga kerja ditempuh melalui pengembangan sistem diklat berbasis kompetensi. Sistem itu diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2004. Dalam sistem ini, terdapat tiga subsistem meliputi Standar Kompetensi, Kurikulum Diklat Berbasis Kompetensi, dan Sertifikasi Kompetensi Kerja atau Sertifikasi Profesi. UU ini mengamatkan BNSP sebagai
pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Sertifikasi profesi adalah proses pemberian sertifikasi profesi melalui uji kompetensi. Dengan proses ini, kualitas tenaga kerja dijamin sesuai kebutuhan industri. Untuk menjamin kegiatan ini berjalan adil, obyektif, dan transparan, pelaksanaannya diserahkan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dilisensi BNSP.

LSP dibentuk oleh asosiasi industri ataupun profesi dengan dukungan instansi teknis (regulator). Uji kompetensi dilakukan di Tempat Uji Kompetensi yang diverifikasi LSP dan dikerjakan oleh tenaga penguji (asesor) bersertifikat dari BNSP.