Selasa, 26 Juli 2011

PERAWAT INDONESIA, apakah masih punya masa depan ???

Perawat Indonesia sudah sepantasnya iri kepada perawat Filipina. Sejak lama Kepresidenan dan Depkes Filipina sangat memperhatikan perawat. Perawat Filipina difasilitasi untuk bekerja di luar negeri. Semua sistem administrasi bahkan langsung ditangani oleh staf kepresidenan. Pemerintah Filipina betul-betul menghargai perawat-perawat mereka di luar negeri. Bagaimana dengan Indonesia ? Sangat-sangat jauh bedanya. Pemerintah RI sangat minim perhatiannya kepada perawat. Jangankan perawat yang di luar negeri, perawat yang di dalam negeri saja tidak diurusi dengan benar.

Kebutuhan pasar tenaga kerja dunia terhadap perawat melebihi 300.000 orang per tahun. Namun, Indonesia sulit menggarap potensi itu karena rendahnya kompetensi perawat.
Peluang ini terbuka karena hampir setiap tahun ada surplus 22.500 tenaga perawat, dari 30.000 perawat yang baru lulus pendidikan, yang tidak langsung diserap lapangan kerja. Persoalannya, kompetensi mereka masih rendah karena minimnya penguasaan bahasa sehingga sulit bersaing dengan pekerja migran dari Filipina.
"TKI yang profesional itu penting. Karena itu, harus diupayakan pendidikan profesi yang baik sehingga dia mendapatkan sertifikat yang menunjukkan kompetensinya di pasar kerja dunia.

Dengan penanganan yang benar, sebetulnya Indonesia sangat peluang besar untuk kita menjadi nomor tiga terbanyak, setelah India dan Filipina, dalam memasok kebutuhan tenaga perawat di mancanegara. Kuantitas perawat Indonesia sudah melebihi perawat Filipina. Tapi dari sisi kualitas, hanya sedikit perawat Indonesia yang bisa bersaing memperebutkan lapangan kerja di kancah internasional.

Setiap tahun, Indonesia menghasilkan lebih dari 30.000 orang lulusan perawat. Saat ini terdapat lebih dari 770 akademi dan universitas per tahun yang meluluskan perawat. Tak semua lulusan tersebut dapat diserap oleh pasar kerja domestik, sebagian akan menjadi pengangguran terdidik. Jumlahnya meningkat setiap tahun.

Kebutuhan tenaga perawat di luar negeri sangat tinggi. Kesempatan kerja yang sangat luas ini hanya sedikit dimanfaatkan oleh tenaga perawat dari Indonesia. Negara-negara Asia seperti Filipina, India, Thailand, Bangladesh lebih banyak mengisi lowongan tersebut. Kelemahan kita adalah faktor bahasa. Sehubungan dengan hal tersebut maka persiapan tenaga kerja profesional harus digarap secara sungguh-sungguh dengan mendekatkan organisasi profesi/PPNI, pusat pendidikan dan lahan praktik/rumah sakit.

Upaya peningkatan kesempatan kerja kini diarahkan pada kesempatan kerja di luar negeri. Indonesia belum mampu memenuhi permintaan itu secara optimal karena terkendala persyaratan sertifikat profesi. Indonesia selama ini belum memiliki lembaga sertifikasi profesi yang diakui secara internasional.

Sertifikat Profesi Tingkatkan Daya Saing TKI
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), masalah tenaga kerja Indonesia
ditandai dua hal. Pertama, kesenjangan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan kebutuhan pengguna jasa (industri).
Kesenjangan itu mengakibatkan banyak calon tenaga kerja yang telah mengikuti pendidikan maupun pelatihan, malah tidak dapat diterima oleh industri karena terjadi mismatch antara kualifikasi yang dimiliki tenaga kerja dan yang dibutuhkan industri.
Kedua, kesenjangan antara supply dan demand. Jumlah pencari kerja lebih banyak dibandingkan dengan kesempatan kerja yang tersedia.
Kedua faktor itu memicu peningkatan angka pengangguran, terutama yang bersifat terbuka dengan jumlah saat ini mencapai 10 juta orang. Untuk mengatasinya, harus ada peningkatan kualitas SDM sesuai kebutuhan pasar maupun perluasan kesempatan kerja. Upaya peningkatan mutu SDM terutama tenaga kerja ditempuh melalui pengembangan sistem diklat berbasis kompetensi. Sistem itu diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2004. Dalam sistem ini, terdapat tiga subsistem meliputi Standar Kompetensi, Kurikulum Diklat Berbasis Kompetensi, dan Sertifikasi Kompetensi Kerja atau Sertifikasi Profesi. UU ini mengamatkan BNSP sebagai
pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Sertifikasi profesi adalah proses pemberian sertifikasi profesi melalui uji kompetensi. Dengan proses ini, kualitas tenaga kerja dijamin sesuai kebutuhan industri. Untuk menjamin kegiatan ini berjalan adil, obyektif, dan transparan, pelaksanaannya diserahkan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dilisensi BNSP.

LSP dibentuk oleh asosiasi industri ataupun profesi dengan dukungan instansi teknis (regulator). Uji kompetensi dilakukan di Tempat Uji Kompetensi yang diverifikasi LSP dan dikerjakan oleh tenaga penguji (asesor) bersertifikat dari BNSP.

Rabu, 13 Juli 2011

KESEJAHTERAAN PERAWAT

Perawat Indonesia menuntut adanya perbaikan kesejahteraan. PPNI sering menjadi sasaran atas kondisi perawat Indonesia yang tidak sejahtera.
Kesejahteraan tidak melulu masalah duit, income. Kesejahteraan juga meliputi perlindungan hukum, hak untuk menjalankan praktek sesuai keilmuan yang dimiliki dsb.

Kamis, 30 Juni 2011

SUKWANTO, Pemimpin Baru PPNI Kaltim 2011-2016


Musyawarah Provinsi Kaltim yang diselenggarakan di Swiss Belhotel Kota Tarakan Kalimantan Timur, 24-26 Juni 2011 menghasilkan dua keputusan penting.
1. Ketua PPNI Kaltim periode 2011-2016 adalah Sukwanto, SKep.
2. Tuan rumah penyelenggara Musprov 2016 adalah PPNI Kota Bontang.

Sukwanto saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Sukwanto merupakan putra daerah Kaltim (suku Dayak). Ia memulai karier sebagai perawat Golongan II A, selesai pendidikan Sekolah Perawat Kesehatan di Samarinda. Dia ditempatkan di RSJ Samarinda. Sekian tahun bertugas di Kota Tepian (julukan Samarinda), Sukwanto meningkatkan pendidikannya ke Akper dan dilanjutkan Pendidikan S 1 Keperawatan di UNAIR Surabaya.
Selesai meraih gelar SKep.Ns, Sukwanto kembali bertugas di Samarinda. Kemudian pindah tugas ke kampung halamannya di Kabupaten Kutai Barat. Ini terjadi setelah adanya pemekaran Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kertanegara (Kutai Induk), Kutai Timur, Bontang dan Kutai Barat.
Tugas pertama Sukwanto di kampung halaman justru tidak berkaitan langsung dengan pendidikan formalnya. Sukwanto dipercaya oleh Pemkab Kutai Barat untuk memegang jabatan sebagai camat di salah satu kecamatan yang terisolir di kabupaten tersebut. Kariernya terus bersinar. Selepas menjadi camat, Sukwanto dimutasi menjadi staf Dinas Kesehatan Kutai Barat. Awal September 2010, Sukwanto dilantik sebagai Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar.

Terpilihnya Sukwanto sebagai nahkoda PPNI Kaltim, sempat muncul rasa khawatir di kalangan perawat. Kekhawatiran wajar mengingat status dan aktivitas Sukwanto yang padat sebagai Direktur RSUD. Jabatan sebagai direktur RSUD sudah membuat dirinya sangat sibuk. Sehingga waktu dan pikirannya untuk PPNI mungkin menjadi sangat minim. Namun, Sukwanto berjanji akan tidak akan mengecewakan para perawat. Dia akan berusaha sekuat tenaga untuk memajukan profesi keperawatan di bumi Kaltim.
Kini Sukwanto sedang menyelesaikan pendidikan S 3. Semoga cepat selesai dan dapat menerapkan ilmunya bagi kemajuan profesi keperawatan dan pembangunan di daerah Kutai Barat.
Bagi teman-teman perawat yang ingin kenal lebih dekat dengan sosok Sukwanto silakan klik link ini

Uji Kompetensi Perawat

Uji kompetensi perawat merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh perawat. Sekarang sudah terbit peraturan dari pemerintah tentang keharusan uji kompetensi bagi perawat. Peraturan tersebut yaitu Kepmenkes No.161 Tahun 2009. Badan Pelaksana Uji Kompetensi Perawat adalah Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).
Suka atau tidak, siap atau tidak, perawat akan berhadapan dengan uji kompetensi. Bergantung pada tujuannya, uji kompetensi dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit, lembaga yang dibentuk pemerintah atau lembaga non pemerintah. Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh MTKP terkait dengan perizinan kita sebagai perawat.
Uji kompetensi dapat pula diselenggarakan oleh rumah sakit adalah bertujuan untuk mendapatkan data dalam pemetaan perawat dalam rangka strategi pengembangan ketenagaan.
Lembaga penyelenggara uji kompetensi harus menguasai metodelogi dan sarana uji kompetensi. Yang paling penting, perusahaan yang memakai jasa perawat tersebut mengakui hasil uji kompetensi tersebut.

Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan terkait dengan perizinan tenaga kesehatan dirancang oleh MTKI / MTKP. Syarat penguji yang duduk di MTKP sudah berusia 40-60 tahun dan merupakan tenaga purna waktu.
Lembaga MTKI-MTKP merupakan perintah atau perangkat pelaksana Kepmenkes Nomor 1239 Tahun 2001 dalam hal registrasi tenaga keperawatan. Dalam rentang waktu 2001 hingga 2011, tidak terdapat kemajuan yang berarti. MTKP yang semesti berdiri di tiap-tiap provinsi untuk merealisasikan registrasi dan lisensi perawat, pada kenyataannya cuma masih sebatas wacana. Tidak semua provinsi aktif membentuk MTKP. Provinsi ini juga tidak bisa disalahkan karena Pusat sendiri belum terbentuk induknya yakni MTKI. Provinsi yang bergerak membentuk MTKP terpaksa hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub)sebagai payung hukumnya. Oleh karena ketiadaan kejelasan pembentukan MTKI di pusat, maka Pengurus Pusat PPNI sekitar 2008 silam kemudian berinisiatif membentuk KNUKP (Komite Nasional Uji Kompetensi Perawat). Pembentukan KNUKP adalah untuk menjawab perlunya perawat yang memiliki standard tertentu. Saat ini KNUKP telah menyelenggarakan beberapa kali uji kompetensi di berbagai wilayah, seperti di DKI Jakarta. Apabila UU Keperawatan telah terbit, seperti di negara-negara maju, maka Uji Kompetensi akan diselenggarakan oleh Konsil Keperawatan. Dengan demikian KNUKP akan dilikuidasi dengan sendirinya.
Sekadar pengetahuan, sebetulnya Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Khusus profesi keperawatan, BNSP telah merancang SKKNI Bidang Kesehatan sub bagian keperawatan.
Semoga saja KNUKP, MTKI dan BNSP bisa bersinergi sehingga perawat tidak menjadi korban "perang kepentingan".

Galak di dalam, Melempem di luar.

Saya terbilang baru bergabung di organisasi PPNI. Dari sekian kali saya mengikuti kegiatan musyawarah PPNI, entah itu Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Provinsi (Musprov) maupun Musyawarah Kabupaten (Muskab) dan Musyawarah Kota (Muskot), saya mencatat suatu kejadian yang terus berulang. Apakah itu ? Yaitu perdebatan sengit ketika pembahasan tata tertib (tatib). Perdebatan semakin sengit begitu memasuki tatib tentang pemilihan ketua pengurus PPNI. Seolah-olah seluruh energi harus dicurahkan di point ini. Padahal, menurut saya, energi peserta musyawarah sebaiknya justru diforsir ketika sidang komisi membahas program kerja ke depan. Sebab program kerja inilah yang menentukan nasib sekian ratus bahkan sekian ribu perawat.
Program kerja tidak usah muluk-muluk. Kita mulai dari yang sederhana tapi efeknya dirasakan oleh banyak perawat. Misalnya program advokasi kesejahteraan perawat.
Saat sidang, para perawat sangat galak. Tapi ketika di luar sidang, berhadapan dengan para penguasa, perawat menjadi melempem dan tidak kompak lagi.
Bahkan parahnya, ajang Musyawarah hanya dijadikan sebagai kegiatan untuk melepaskan kewajiban dari pengurus.

Kesejahteraan

Kesejahteraan dari segi materi (gaji di atas upah minimum, insentif-insentif dll)
Kesejahteraan dari segi non materi (perlindungan / jaminan hukum, hak untuk berpraktek, hak untuk mengembangkan diri, dll)

PPNI, belum mampu meningkatkan kesejahteraan perawat

Hari jadi PPNI adalah 17 Maret 1974. Pada tanggal itu, pelbagai organisasi keperawatan yang bertebaran di Nusantara, melebur ke satu wadah yang bernama PPNI. Sejak saat itu, PPNI adalah organisasi profesi perawat di Indonesia.
Harapan perawat bergabung di PPNI adalah agar profesionalitasnya sebagai perawat senantiasa terpelihara. Selain itu, para perawat bergabung di PPNI agar kesejahteraan mereka meningkat. Seberapa besar peran PPNI dalam menyejahterakan anggotanya ? referensi

Rabu, 29 Juni 2011

Perjuangan Perawat Misran (2)

Dikabulkannya uji materi terhadap Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (27/6/2011), benar-benar mengagetkan banyak pihak. Apalagi, judicial review itu “hanya” diajukan 13 perawat asal Kaltim yang didampingi dua penasihat hukum dengan dana yang terbatas.

Adalah Misran, kepala Puskesmas Pembantu Desa Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi tokoh sentral dalam kemenangan uji materi ini. Dia seorang perawat yang ditahan dan divonis bersalah karena terbukti memberikan obat daftar G kepada pasien. UU 36/2009 melarang mantri desa melayani pasien dalam kondisi darurat seperti halnya dokter atau apoteker.

Misran dan dua penasihat hukumnya, yaitu Erwin dan Muhammad Aidiansyah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kukar berpendapat, pasal 108 ayat (1) UU 36/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang salah satu frasenya berbunyi “... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,” dinilai tidak bisa diterapkan di seluruh pelosok negeri. Pasalnya, tidak semua daerah memiliki tenaga kesehatan dan infrastruktur memadai.

Diwawancarai Kaltim Post siang kemarin, Misran mengaku, perjuangan judicial review melewati proses panjang. Bersama Aidiansyah, penasihat hukumnya, dia menceritakan fase sulit pada awal pengajuan uji materi. Tiga bulan pertama, tepatnya pada pengujung 2009, mereka harus membuat syarat-syaratnya yang rumit.

Sebelum gugatan diterima, pemohon mengajukan proposal ke panitera pendaftar. Kepada panitera itu, Misran dan kawan-kawan berkonsultasi apakah proposal itu benar-benar mendasar. “Kalau tidak mendasar atau sekadar retorika, MK pasti menolak,” kata Misran.

Ketua (demisioner) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kaltim Edyar Miharja menambahkan, konsep awalnya, PPNI bersama lawyer menyusun legal standing judicial review. Diputuskan, yang mengajukan gugatan adalah kelompok, bukan individu. Akhirnya, terkumpul 13 perawat dari Paser, Penajam Paser Utara, dan Kukar yang bernasib sama dengan Misran.

“Ketika sidang permohonan, MK menanyakan apakah ada hak konstitusi yang dilanggar. Saat itu, kami harus memperbaiki permohonan dengan melengkapi fakta-fakta yuridis yang dialami para perawat,” kata Edyar.

“Alhamdulillah, MK sangat merespons ide saya. Setelah empat kali konsultasi, dalam tiga bulan gugatan itu diterima untuk disidangkan,” tambah Misran. Dia mengatakan, apa yang diajukan sangat mendasar bahwa terdapat ketakutan di kalangan perawat memberikan pelayanan kesehatan. Padahal, di kondisi tertentu hal itu harus dilakukan karena berhubungan dengan nyawa manusia.

Setelah kesulitan pertama, yakni pendaftaran, berikutnya adalah dalam persidangan. Saksi ahli dari pemerintah menyatakan, undang-undang itu tidak ada masalah. Dalam pemaparan mereka, kata Edyar, sungguh meyakinkan. “Tapi kan, nyatanya di daerah ada masalah,” imbuhnya.

Untuk memperkuat gugatan, pemohon mengajukan saksi ahli yaitu Prof Azrul Azwar. Adapun Azrul adalah mantan ketua umum Ikatan Dokter Indonesia yang bekerja di Kementerian Kesehatan dan aktif di sejumlah organisasi internasional. Azrul memberikan pemahaman bahwa UU Kesehatan tidak bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Sedikitnya, menurut penjelasan Edyar, ada empat kali persidangan.

Aidiansyah, penasihat hukum dalam gugatan ini mengatakan, tidak sepeser pun biaya yang dikeluarkan di MK. “Nol rupiah,” sebutnya. Sementara Misran dan Edyar sama-sama menolak menyebutkan berapa biaya akomodasi dan transportasi di Jakarta. “Banyak bantuan. Tidak mungkin saya sebutkan semua. Biasanya, rombongan ke Jakarta sekitar lima orang setiap persidangan,” ungkapnya.

DIANGGAP GILA

Ketika pertama kali mengajukan gugatan, Edyar mengaku, banyak yang pesimistis. “Sebelum media lokal dan nasional mengungkap apa yang dialami Pak Misran, kami bahkan dianggap gila karena mengajukan judicial review,” ungkapnya. Setelah menjadi isu nasional, lanjut dia, barulah banyak perhatian yang datang.

Akhirnya, dua hari lalu MK mengabulkan permohonan Misran. Dipimpin Ketua MK Mahfud MD, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menurut MK, perawat yang bertugas dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien.

Dilematis, ketika penjelasan pasal 108 ayat 1 yang membatasi kewenangan dan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Mahfud menyatakan, petugas kesehatan dengan kewenangan yang sangat terbatas harus menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat, sedangkan di sisi lain memberikan obat dibayangi ketakutan ancaman pidana.

Apalagi, disebabkan luasnya wilayah Indonesia dan banyak wilayah terpencil, kemampuan keuangan negara, serta sedikitnya SDM kesehatan. “Kalimat “harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan”, tidak tepat diperlakukan sama di semua tempat di Indonesia,” kata Mahfud.

Perjuangan Perawat Misran (1)

Perawat Misran, Kepala Puskesmas Pembantu Desa Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur divonis Pengadilan Negeri Tenggarong, Kaltim 19 November 2009.

Isi vonis PN Tenggarong tersebut : (1)“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena membuka praktik kefarmasian tanpa disertai keahlian dan kewenangan yang melanggar pasal 82 ayat 1 huruf b juncto pasal 63 ayat 1 Undang-Undang (UU) 23/1992 tentang Kesehatan,
(2)“Dijatuhi pidana penjara 3 bulan potong masa tahanan, ditambah denda Rp 2 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.”

Pria kelahiran 28 Oktober 1969 ini tertunduk dengan wajah lemas. Pengabdiannya kepada masyarakat balas oleh negara dengan vonis bersalah.
Kendati dia tidak ditahan karena sudah dipotong masa tahanan; kendati putusan lebih ringan dari dakwaan jaksa, yakni pidana sepuluh bulan; Misran jelas kecewa karena dia dinyatakan bersalah.

Para pendukung Perawat Misran, Ketua PPNI Kukar Abdul Jalal turut kecewa. Kuasa hukum Misran, M Aidiansyah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Negeri (Korpri) Kukar waktu itu menyatakan pikir-pikir, walaupun akhirnya mengajukan banding.
******
SEMUA bermula pada Rabu petang, 3 Maret 2009. Sehari sebelumnya, Misran memberikan obat daftar G kepada seorang pasien. Keesokan sore, datang seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli. Kepada Misran, polisi itu bertanya apakah ada Amoxicillin, obat jenis antibiotik.

Tak berapa lama, tiga lelaki lainnya bergabung. Mereka memperkenalkan diri sebagai polisi yang ditugaskan memeriksa dan menahannya. “Saya ini kepala puskesmas pembantu. Karena masyarakat memerlukan, saya buka praktik. Saya sudah memiliki izin dari Dinas Kesehatan tingkat satu (Kaltim, Red). Apa yang kami lakukan karena tuntutan masyarakat,” kata Misran, mengulang kalimat yang disampaikan kepada empat orang petugas Polri kala itu.

Para petugas yang diketahui dari Polda Kaltim masing-masing berpangkat komisaris polisi, ajun inspektur polisi satu, brigadir polisi kepala, dan seorang brigadir polisi dua. “Maaf, Pak Misran. Kami hanya menjalankan tugas. Untuk itu, Pak Misran harus nurut kami geledah dan kami tahan,” kata seorang dari para polisi itu.

Pada pukul 18.00 Wita, Misran bersama obat-obatan dibawa ke Balikpapan. Juga, nota pembelian dari Apotek Obat Sehat dan Apotek Setia Jaya di Samarinda yang kemudian menjadi barang bukti di persidangan. Begitu sampai di Mapolda Kaltim di Kota Minyak, Misran terpaksa menunggu pemeriksaan karena listrik sedang padam.

Lewat tengah malam, Misran yang menjadi kepala Puskesmas Pembantu sejak 3 November 1994 mulai diperiksa. Lumayan panjang karena baru berakhir pukul 04.30 Wita.
Dalam rasa kantuk dan lelahnya, Misran mendapat tekanan dan sulit membela diri. ”Saya harus mengakui kesalahan bahwa perawat tidak berwenang memeriksa dan memberi obat,” katanya.

Misran disangka melanggar undang-undang kesehatan, yang tahun itu diperbarui lewat UU 36/2009. Seorang perawat menurut undang-undang itu, tidak berkompeten memberikan obat daftar G kepada pasien, kendati perawat itu satu-satunya tenaga medis di suatu daerah. Obat daftar G (gevaarlijk atau berbahaya) ditandai dengan simbol huruf K (keras) yang dikelilingi lingkaran merah di kemasannya. Boleh didapat hanya dengan resep dokter.

Waktu itu, Misran sama sekali tidak mengerti undang-undang. Jarak dokter terdekat dari desanya 15 kilometer. Yang dia tahu, sebagai tenaga medis dia harus membantu orang. Pisau bermata dua membelah buah simalakama. Membantu pasien ditangkap, tidak membantu bisa-bisa dihakimi orang sekampung.

“Tentang penangkapan, saya terima. Tapi saya bukan pencuri atau pengedar narkotika,” tuturnya, dalam sebuah seminar di Balikpapan belum lama ini. Misran, menyoal cara aparat memperlakukan dia secara tidak pantas. Peraih penghargaan perawat teladan ini tidak dijebloskan ke dalam sel bersama 24 tahanan narkotika. “Ya Allah, inikah penjara? Saya disamakan dengan mereka,” lirih Misran, di sela-sela air mata dan doa, pada dini hari yang tak pernah dilupakannya itu.
******
“SAYA dan teman-teman akan me-judicial review UU Kesehatan. Undang-undang itu tidak bisa diterapkan di semua daerah, apalagi di pelosok, ,” kata Misran usai vonis dibacakan di PN Tenggarong, sembilan belas bulan lalu.

Misran menyayangkan vonis di PN Tenggarong yang tidak mempertimbangkan faktor-faktor lain. “Tidak dipertimbangkan tanggung jawab dinas dan pemerintah. Termasuk jaksa mengatakan, undang-undang itu tidak ada pengecualian. Vonis itu sungguh membuat sakit hati saya,” tuturnya.

Dikatakan ayah tiga anak ini, dia harus mengajukan uji materi UU 36/2009. “Jika tidak, bisa banyak orang yang meninggal. Saya tidak mau, karena seorang Misran saja, membuat kesusahan sebanyak ini,” ungkapnya,
“Undang-undang itu jangan dibikin kasar. Undang-Undang harus berperikemanusiaan, bukan menyusahkan,” ungkapnya.

Vonis kepada Misran turut memantik solidaritas para perawat. Beberapa hari setelahnya, sedikitnya 800-an perawat di Kukar menghentikan kegiatan pelayanan daripada ditangkap aparat. Ada 128 puskesmas pembantu di 18 kecamatan di kabupaten itu yang punya perawat seperti Misran.

Banyak yang memilih cara aman tidak memberi obat daftar G kepada pasien. Ketua PPNI (demisioner) Kaltim Edyar Miharja menuturkan, lepas putusan itu, masyarakat menjadi kesusahan karena harus ke dokter untuk mendapat resep. “Bagaimana masyarakat yang tinggal di perbatasan dan terpencil ? Kondisinya jauh lebih sulit,” tuturnya.

Hampir dua tahun, Misran bersama dua penasihat hukum dari LKBH Korpri Kukar berjuang ke Jakarta. Bolak-balik mulai mengajukan uji materi undang-undang kesehatan, mengikuti persidangan, hingga putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (27/6/2011), sembilan hakim MK sependapat, pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentangan dengan UUD 1945.

“Sekarang, saya menanti kasasi (terhadap vonisnya) di Mahkamah Agung. Semoga majelis hakim merujuk keputusan MK. Jujur, kata “mala praktik” itu sungguh menyakitkan saya,” kata Misran, ketika dihubungi kemarin masih di Jakarta. Jika kasasinya dikabulkan, Misran mendapatkan kembali nama baiknya. Lalu, apakah dia trauma? Masih ingin membuka praktik? “Saya masih menanti,” jawabnya.

Selasa, 31 Mei 2011

Dilema Peran Perawat Puskesmas

oleh : Harmoko,S.Kep.Ns. (PPNI Dinas Kesehatan Kota Semarang)

Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal, tanpa memandang status sosial, ras, agama dan budaya. Dalam upaya mencapai derajat kesehatan yang optimal peran pemerintah sangat besar. Dalam hal ini Pemerintah mempunyai tugas untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. (UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992). Pelayanan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah dan atau peran swasta untuk memelihara dan menanggulangi masalah kesehatan masyarakat, sedang UKP sendiri difokuskan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan.
Dengan demikian jelas bahwa untuk UKM ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab puskesmas tanpa melibatkan usaha kesehatan perorangan. Sedangkan untuk UKP sepenuhnya milik oleh Rumah Sakit tanpa mengabaikan peran serta swasta.
Seperti kita ketahui fungsi puskesmas ada tiga yaitu :
1. Pusat pembangunan berwawasan kesehatan;
2. Pusat pemberdayaan Keluarga dan masyarakat;
3. Pusat Pelayanan Rujukan.
Untuk saat ini ketiga peran tersebut tidak berjalan seimbang, peran Puskesmas yang paling menonjol adalah sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama bahkan ada puskesmas yang sudah memberikan layanan spesialistik (tingkat lanjutan). Kondisi ini lebih diperparah dengan adanya otonomi daerah yang membuat peran puskesmas sebagai pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat makin tersisihkan. Pengembangan puskesmas yang beralih fungsi peran sebagai rumah sakit tanpa memikirkan siapakah yang akan menangani masalah kesehatan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat. Inilah yang membuat kegiatan yang bertujuan untuk kesehatan masyarakat tidak berjalan.
Hal ini ironi sekali dengan banyaknya masalah kesehatan masyarakat yang terjadi. Jika masalah kuratif saja yang selalu menjadi pokok pemikiran pengambilan keputusan maka bisa dipastikan angka kesakitan akan selalu tinggi. Salah program kesehatan masyaraka yang tidak berjalan dengan baik adalah Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas).
Perkesmas dewasa ini dianggap tidak begitu penting dibanding dengan program untuk penanganan angka kematian ibu dan anak, masalah gizi dan penanganan penyakit menular. Perkesmas tidak lagi dijadikan sebagai upaya pelayanan dasar puskesmas dan menjadi program tambahan. Itu berarti perkesmas boleh dilakukan boleh juga tidak oleh puskesmas.
Dilihat dari ketenagaan yang ada di Puskesmas sebagian besar adalah tenaga keperawatan. Salah satu tugas pokok dan fungsi perawat di Puskesmas adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan masyarakat, keluarga, dan individu. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa kondisi sekarang ini cenderung kebanyakan perawat di puskesmas belum melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan benar. Sebagian besar kepala puskesmas atau pembuat kebijakan kesehatan di tingkat kabupaten maupun pusat sepenuhnya belum mengerti mengenai perkesmas secara benar.
Mereka beranggapan bahwa setiap kunjungan rumah sudah merupakan perkesmas. Sebenarnya perkesmas tidak sesederhanan seperti itu. Perawatan kesehatan masyarakat itu merupakan serangkaian kegiatan keperawatan dengan menggunakan asuhan keperawatan melalui proses pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, rencana keperawatan, implementasi dan evaluasi keperawatan.
Tujuan dari perkesmas ini adalah untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengatas masalah kesehatannya dalam kegiatan promotif, preventif, tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Sasaran kegiatan ini adalah individu, keluarga/kelompok/masyarakat dengan prioritas sasaran adalah keluarga rawan terhadap masalah kesehatan (Risiko tinggi, rentan). Bisa disimpulkan bahwa kemandirian masyarakat terhadap kesehatan sepenuhnya tanggung jawab perawat. Baik individu, keluarga, kelompok masyarakat sebelum sakit, sesudah sakit dan supaya tidak jatuh lagi pada kondisi sakit adalah peran perawat. Apabila perkesmas ini benar – benar berjalan maka tidak mungkin akan terjadi adanya kondisi KLB, Angka kematian Ibu yang tingi, serta angka gizi buruk yang besar.
Hal ini dikarenakan setiap individu, keluarga dan masyarakat sudah sadar akan pentingnya kesehatan itu sendiri Setelah kita mengetahui apa itu perkesmas pertanyaan yang muncul adalah Apakah mungkin perkesmas dibebankan ke tenaga kesehatan lain seperti bidan dll Sedangkan mereka tidak mendapat ilmu yang harus diterapkan?.
Pertanyaan lain yang muncul adalah mengapa perawat di puskesmas sebagian besar ahli dibidang keilmuan lain (bagian farmasi, menjadi tenaga Kesling, Gizi atau bahkan menjadi bendahara) sedang untuk perkesmas masih sedikit yang melakukan? Siapa yang perlu disalahkan perawat itu sendiri, sistem atau yang lainnya?!. Bagaimanan mungkin mereka memperoleh nilai kredit untuk kenaikan jabatan fungsional yang seluruhnya berhubungan dengan perkesmas?.
Kondisi demikianlah yang perlu untuk dikaji kembali mengenai adanya pembinaan tenaga perawat untuk meningkatkan kinerja mereka serta adanya kerjasama dengan organisasi profesi (PPNI) di wilayah masing – masing. Disamping itu perlu adanya kesadaran dari perawat itu sendiri, puskesmas dan pembuat kebijakan untuk menegakkan kembali peran perawat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sudah seharusnya di Dinas kesehatan Kabupaten dan propinsi maupun pusat memiliki tenaga adminkes keperawatan yang bertugas untuk membina dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja perawat puskesmas. Jika tidak dimulai dari kesadaran bersama bisa dipastikan peran perawat sesuai dengan tugasnya tidak akan pernah terwujud