Senin, 19 Mei 2014

BTLS & BCLS, Bontang 14 - 19 April 2014

Gawat darurat dapat terjadi pada siapa pun, di manapun, dan kapan pun. Perawat sebagai petugas kesehatan diharapkan mampu memberikan pertolongan yang tepat dan cepat kepada korban. Oleh sebab itu, para perawat sangat perlu memiliki kemampuan pertolongan gawat darurat. Kemampuan pertolongan gawat darurat jantung (cardiac emergency) dan gawat darurat trauma menjadi salah satu kompetensi inti yang wajib dimiliki oleh setiap perawat. 

PPNI Kota Bontang sebagai wadah berhimpun para perawat di Bontang memiliki kewajiban meningkatkan profesionalitas para perawat. PPNI berperan memfasilitasi para anggotanya agar memiliki kompetensi tersebut. Bertempat di Hotel Oak Tree, Bontang, dari tanggal 14 hingga 19 April 2014 telah diselenggarakan pelatihan BTLS (Basic Trauma Life Support) dan BCLS (Basic Cardiac Life Support) untuk para perawat. 

Narasumber atau instruktur kegiatan adalah provider profesional dalam pelatihan BTLS & BCLS. Narasumber BTLS didatangkan dari yaitu Pro-Emergency. Sedangkan narasumber BCLS adalah dari PP PERKI (Perhimpunan Dokter Kardiovaskuler Indonesia). Pelatihan diikuti 78 perawat yang dibagi menjadi dua kelas.

Berikut ini beberapa foto-foto kegiatan tersebut BTLS & BCLS







Sabtu, 17 Mei 2014

Pelatihan Gawat Darurat / P3K bagi Guru UKS Se-Kota Bontang. 14 Mei 2014






Pengabdian kepada masyarakat dari organisasi profesi PPNI memang tidak akan pernah habis. Wajar, karena profesi perawat adalah profesi yang aktivitasnya selalu bersentuhan dengan kemanusiaan dan masyarakat.
PPNI Bontang dengan dimotori oleh perawat yang bergabung di Himpunan Perawat Emergency & Prehospital (PENA), mengadakan Pelatihan Gawat Darurat atau P3K bagi Guru UKS Se-Kota Bontang. Acara yang didanai Dinas Kesehatan Kota Bontang tersebut dilaksanakan 14 Mei 2014 berlangsung sehari penuh.Acara pelatihan tersebut digelar dalam suasana Perayaan Nursing Week (International Nursing Day, May 12). PPNI Bontang dan PENA Bontang sukses menggelar acara tersebut. Kesuksesan tersebut tak lepas dari dukungan PT Indominco Mandiri (perusahaan tambang batubara). Anak perusahaan Indo Tambang Megah ini bersedia meminjamkan peralatan pelatihan seperti CPR Manikin, AED training, LSB, head immobilizer, cervical collar, splint dll.

Animo dan antusiasme dari peserta sungguh luarbiasa. Para guru UKS tersebut menginginkan pelatihan gawat darurat ini ada kelanjutannya. PPNI Bontangdan PENA Kota Bontang merespon baik keinginan para guru tersebut. PENA dan PPNI Bontang siap datang ke sekolah-sekolah untuk melatih dan meng-up grade skill dan pengetahuan tentang P3K. Baik untuk kalangan murid maupun untuk kalangan guru.

Berikut beberapa cuplikan foto kegiatan Pelatihan PPGD Guru UKS tersebut.
















Jumat, 02 Maret 2012

ANGGARAN DASAR PPNI HASIL MUNAS 2010

Fungsi atau peran Anggaran Dasar (AD)dalam sebuah organisasi adalah bagaikan Undang-Undang Dasar dalam sebuah negara. Anggaran Dasar memuat hal-hal pokok tentang peraturan di suatu organisasi.
Khususnya di organisasi PPNI, setiap lima tahun diselenggarakan Musyawarah Nasional. Musyarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi di PPNI, sehingga di arena inilah Anggaran Dasar PPNI diamandemen untuk diperbaiki.
Selain Anggaran Dasar, dalam organisasi ada pula sebuah produk peraturan yang dinamakan Anggaran Rumah Tangga (ART). ART memuat hal-hal yang sifatnya merupakan uraian atau penjelasan dari pasal-pasal atau ayat-ayat yang ada di Anggaran Dasar. ART PPNI juga diamandemen di arena Musyawarah Nasional.

Rabu, 03 Agustus 2011

Susunan Pengurus Pusat PPNI periode 2010 – 2015

Susunan Pengurus Pusat PPNI periode 2010 – 2015
Ketua Umum : Dewi Irawaty, MA, PhD.
Ketua I : Dra. Junaiti Sahar, PhD
Ketua II : Rita Sekarsari, SKp, MHSM.
Sekretaris Jenderal : Harif Fadhillah, SKp., SH.
Sekretaris I : Yeni Rustina, PhD.
Sekretaris II : Yupi Supartini, SKp., MSc.
Bendahara Umum : Netty Sofyan, SKM, M.Kes.
Bendahara I : Ruti Nubi, SKM
Bendahara II : Rasmanawati, SKp., MM
Departemen Organisasi
Ketua : Wawan Arif Sawana, SKp.
Anggota : Sunardi, MKep., Sp.KMB.
: Bambang Tutuko, SKp., SH.
Departemen Hukmas & Pemberdayaan Politik
Ketua : Amelia K, SKp., MN.
Anggota : Ahmad Neru, MKep. Sp.Kom.
: Armen Patria, SKp. MKes.
Departemen Pengembangan Kerjasama Dalam Negeri & Luar Negeri
Ketua : Masfuri, SKp. MN.
Anggota : Meidiana Dwidiyanti, SKM. MSc.
: Ns. Apri Sunadi, SKep.
Departemen Pelayanan
Ketua : Ns. Riyanto, MKep. Sp.Kom.
Anggota : Syahridal, SKp.
: Pawit Rodiah, SKp., M.Kep.
Departemen Pendidikan & Pelatihan
Ketua : Dra. Murni Hartanti, SKp., MSi.
Anggota : Astuti Yuni Nursasi, SKp. MN.
: Michiko Umeda, SKp. MS.Biomed
Departemen Kesejahteraan
Ketua : Mustikasari, SKp. MARS
Anggota : Asep Sopari, SKM, MM, MKM
: Iwan Effendi, Amd.Kep.
Dewan Pertimbangan
Ketua : Prof. Achir Yani, MN. DNSc.
Sekretaris : Drs. Husen, BSc
Anggota : 1. Drs. Husain, SKM.
: 2. Ahmad Djauhari, MM.
: 3. Janes Lesilolo, SKM. MKes.
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)
Ketua : Dra. Junarsih W. Sudibjo
Sekertaris : Fitriati, SKM, MKes.
Anggota : 1. Tien Gartinah, MN.
: 2. Dra. Herawani Aziz, MKes. MKep.
: 3. Sumijatun, SKp., MA

Kamis, 28 Juli 2011

ORGANISASI PPNI

Bagaimana caranya organisasi dapat eksis dan berkembang ?
Organisasi tersebut harus memiliki manfaat baik secara internal maupun eksternal. Apa manfaat organisasi secara internal ? Banyak. Misalnya dengan berhimpun di organisasi tersebut, para anggotanya menjadi terlindungi, terangkat perekonomiannya, terangkat status sosialnya, mendapat penghargaan sosial dsb. Kemudian,apa manfaat organisasi secara eksternal ? Contohnya, dengan kehadiran suatu organisasi, banyak pihak di eksternal organisasi tersebut mendapatkan keuntungan.
Kehidupan berorganisasi semesti berlangsung simbiosis mutualisme. Setiap interaksi hendaknya mengandung manfaat yang saling menguntungkan, baik dari pihak internal maupun dan eksternal. Kalaupun tidak saling menguntungkan, sebisanya jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Namun karena keadaan tertentu, biasanya organisasi mendahulukan kepentingan internal dibanding eksternal. Jika keberadaan suatu organisasi hanya menimbulkan kerugian, maka organisasi tersebut akan dijauhi dan dimusuhi. Tidak ada orang yang mau bergabung dan berinteraksi dengan organisasi tersebut.
Bagaimana dengan organisasi PPNI ? Perlu kita lalukan evaluasi, terutama bagi pengurus PPNI. Apa manfaat bagi anggota PPNI ? Apa manfaat PPNI bagi pihak luar (pemerintah dan masyarakat) ?

Rabu, 27 Juli 2011

AKSI MOGOK NASIONAL PERAWAT INDONESIA

Tanggal 22 Juni 2009, PPNI mengadakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa (RAKERNASLUB). Kegiatan ini dilakukan untuk menyikapi kondisi yang mendesak dan genting mengenai pengesahan RUU Keperawatan Indonesia. Hasil keputusan RAKERNASLUB adalah sebagai berikut:
1. Apresiasi terhadap DPR RI yang telah merespon tuntutan PPNI sehingga aksi mogok nasional belum dilaksanakan.
2. Aksi mogok nasional akan dilakukan apabila :
a. Sampai dengan tanggal 4 Juli 2009 tidak dilakukan pembahasan RUU Keperawatan.
b. Undang Undang Keperawatan tidak disyahkan pada periode DPR RI 2004-2009.
c. Pelaksanaan mogok nasional ditentukan oleh Pengurus Pusat PPNI
3. Perawat yang tidak mengikuti aksi mogok, akan diberikan sangsi organisasi.
4. Aksi mogok nasional akan mengikuti aturan PP PPNI dan Internasional Council of Nurses dan mengikat semua perawat yang melakukan aksi mogok nasional.
5. Pengurus Propinsi PPNI siap menyuarakan rencana mogok nasional
6. Pengurus Pusat wajib mengirim surat kepada Presiden RI ditembuskan kepada Ketua DPR, MPR, Menkes, Ka POLRI, Gubernur seluruh Indonesia, PERSI, ARSADA, YLKI, ICN, dan stakeholder lainnya.
PPNI terpaksa melakukan mogok nasional sebagai jalan terakhir yang kami tempuh. Untuk itu, kami perawat Indonesia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang memerlukan jasa perawatan akan tidak bisa kami penuhi seperti biasanya pada periode mogok yang kami rencanakan.

Ketua Gerakan Sukseskan UU Keperawatan
PP PPNI
Harif Fadilah, SKp, SH (Hp 08161435752)


Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,


Prof. Achir Yani S. Hamid, MN, DNSc. Dra. Junarsih Sudibjo



Hingga pertengahan 2011, berati sudah 2 tahun berlalu. Tapi belum ada tanda-tanda bakal disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan. Apakah perawat Indonesia akan betul-betul mogok ???