ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat dengan PPNI
Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi PPNI berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi di tangan anggota melalui Musyawarah Nasional
Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi ini didirikan pada Tanggal 17 Maret 1974 sebagai fusi dari berbagai organisasi keperawatan yang sudah ada sebelumnya
Pasal 4
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dengan Pengurus Pusat berada di Ibukota Negara
Pasal 5
Lambang Organisasi
Lambang PPNI berbentuk Lingkaran yang berisi sebuah segi lima hijau tua dengan dasar kuning emas dan sebuah lampu putih yang berlidah api lima cabang warna merah dengan tulisan di pinggir bingkai berbunyi PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
BAB II
SIFAT, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Sifat
PPNI adalh organisasi profesi keperawatan yang berorientasi kepada kebutuhan kesehatan masyarakat melalui praktik keperawatan professional
Pasal 7
Azas
Organisasi ini berazaskan kaidah organisasi profesi dan nilai nilai profesi keperawatan
Pasal 8
Tujuan
1. Memantapkan Persatuan dan Kesatuan yang kokoh antar perawat
2. Meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan keperawatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
3. Mengembangkan karir dan prestasi kerja bagi tenaga perawat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan perawat
4. Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak politik dan hokum
5. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi lain, lembaga dan institusi lain baik di dalam maupun di luar negeri
BAB III
PERAN DAN FUNSI
Pasal 9
1. PPNI berperan sebagai regulator dengan fungsi : sertifikasi dan memfasilitasi registrasi dan lisensi
2. PPNI berperan sebagai piƱata kehidupan keprofesionalan dean fungsi : organisasi, pendidikan dan pelatihan pelayanan keperawatan hokum dan politik pengembangan hubungan masyarakat dan kerjasama
3. PPNI berperan sebagai fasilitator dalam merespon peningkatan kesejahteraan dengan fungsi fasilitasi pengembangan karir dan sistiem penghargaan, pemasaran dan pengembangan usaha
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Macam Keanggotaan
Anggota PPNI terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Khusus
3. Anggota Kehormatan
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi PPNI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif, Badan Pertimbangan, Badan Kelengkapan dan Badan Khusus
Pasal 12
Badan Legislatif adalah Musyawarah Nasional ( MUNAS ), Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Propinsi ( MUSPROP ), Rapat Kerja Propinsi, MUsyawarah Kabupaten / Kota ( MUSKAB / MUSKOT ), Rapat Kerja Kabupaten / Kota dan Musyawarah Anggota
Pasal 13
Badan Eksekutif adalah Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten / Kota dan Pengurus Komisariat
Pasal 14
Badan Pertimbangan terdiri dari :
1. Dewan Pertimbangan
2. Majelis Kehormatan Etik Keperawatan ( MKEK )
Pasal 15
Badan Kelengkapan Organisasi adalah Badan badan yang dikukuhkan Pengurus Pusat sesuai amanat MUNAS yang terdiri dari :
1. Kolegium Ners Spesialis
2. Kolegium Ners
3. Ikatan Perawat
4. Himpunan Perawat
Pasal 16
Badan Khusus adalah unit yang dibentuk oleh Pengurus Pusat dan atau Pengurus Propinsi untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat sementara bila diperlukan
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan Organisasi dapat berasal dari sumber :
1. Uang Pangkal
2. Uang Iuran
3. Hibah dan Sumbangan
4. Usaha usaha lain yang sah dan tidak mengikat
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional
Pasal 19
1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui suatu Musyawarah Nasional Khusus untuk itu
2. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial atau Negara Republik Indonesia
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) PPNI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar