Rabu, 15 April 2009

KESEJAHTERAAN PERAWAT AGAR DIAKOMODIR DALAM RUU KEPERAWATAN


Oleh : Khairin Fikri

Ketua PPNI Bontang

Kalimantan Timur

e-mail :khairin_fikri@yahoo.com.

Draft RUU Keperawatan telah mengalami perubahan sebanyak 19 kali. Draft yang beredar sekarang ini adalah Draft ke-20. Draft ke-19 pernah penulis unduh (download) dari diponegoronursesassociation.blogspot.com (sebuah blog yang dikelola oleh mahasiswa keperawatan Undip Semarang, kalau tidak salah). Sedangkan draft ke-20 (yang terbaru) penulis unduh dari inna-ppni.or.id (official website PPNI).

Ada beberapa perbedaan di antara kedua edisi draft tersebut. Namun penulis tidak melihat perubahan yang signifikan dalam hal upaya perbaikan kesejahteraan perawat. Pada draft sebelumnya, RUU ini bernama RUU Praktek Keperawatan. Namun pada draft ke-20, kata „praktek“ dihapus sehingga namanya menjadi RUU Keperawatan.

Dengan menghilangkan kata „praktek“, penulis berpikir bahwa cakupun RUU ini menjadi lebih luas lagi. Kalau semula hanya mengatur tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan praktek keperawatan, maka kini materi yang diatur dalam RUU tersebut bukan semata-mata regulasi praktek perawat namun juga mengusung kesejahteraan perawat.

UU Guru dan Dosen (UU No 14 Tahun 2005) yang telah disahkan, ternyata tidak semata mengatur bagaimana regulasi tentang guru dan dosen, namun UU tersebut juga mengusung perbaikan kesejahteraan Guru dan Dosen.

Nah, pada draft ke-20 RUU Keperawatan ini, penulis tidak melihat adanya perubahan yang signifikan dibanding draft sebelumnya. Penulis tidak melihat adanya pasal-pasal yang secara eksplisit memperjuangkan kesejahteraan perawat. Padahal masalah kesejahteraan perawat (dari persepsi perawat) harus diperjuangkan lewat UU tersebut.

Penulis melihat, materi RUU Keperawatan tersebut agak mirip dengan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Sehingga kesan penulis, naskah RUU Keperawatan tersebut seperti copy paste + revisi seperlunya dari UU No 29 Tahun 2004.

Sungguh sesuai pada porsinya, jika materi dalam UU No 29 Tahun 2004 sama sekali tidak menyinggung tentang kesejahteraan dokter. Sebab, UU tersebut sesuai judulnya adalah Praktek Kedokteran. Lagi pula secara de facto, tidak ada dokter yang tidak sejahtera.

Cobalah kita simak sejenak isi UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Bagi saudara-saudara sejawat yang belum memiliki UU No.14 Tahun 2005, dapat mengunduh di situs legalitas.org.

Contohnya pada Pasal 14 hingga Pasal 20 secara tegas mengatur Hak dan Kewajiban Guru dan Dosen. Pada pasal lain diatur tentang Kualifikasi, Sertifikasi dan Kompetensi.

Penulis berharap kepada jajaran Pengurus Pusat PPNI di Jakarta (salam hormat buat Prof. Achir Yani dkk), agar kiranya dapat mengoreksi dan merevisi pasal-pasal RUU Keperawatan tersebut sebelum draft ke-20 RUU Keperawatan tersebut disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah. Harapan penulis, dan Insya Allah harapan mayoritas perawat di Indonesia, RUU Keperawatan ini nantinya juga mengatur Hak dan Kewajiban Perawat. Sehingga tidak ada lagi perawat yang melakukan praktek kedokteran akibat kesejahteraan mereka yang tidak memadai.

Tidak ada salahnya kita mencontoh isi UU Guru dan Dosen demi kemaslahatan nasib para perawat.

Secara pekerjaan, kita perawat memang dekat dengan medis (praktek kedokteran), namun dari segi pendapatan (kesejahteraan) di masyarakat, nasib kehidupan perawat mirip-mirip dengan guru. Buktinya, dokter mudah saja membeli mobil, memiliki rumah layak huni, sekolah lagi mengambil spesialisasi, menyekolahkan anak-anaknya ke perguruan ternama dsb. Bagaimana dengan perawat ?? H

Kebanyakan guru Cuma mampu beli sepeda motor dan memiliki rumah tipe 21 (RSS), anak-anaknya tidak bisa bersekolah di perguruan ternama. Sama seperti perawat.

Berikut ini penulis sampaikan usulan perbaikan/revisi Draft ke-20 RUU Keperawatan.

Cetak italic bold adalah usulan penulis.

PASAL KETENTUAN UMUM :

22. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan perawat.

23. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara perawat dengan penyelenggara sarana pelayanan kesehatan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

24. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama perawat karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara perawat dan penyelenggara sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

25. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh perawat.

10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh perawat dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat perawat untuk tenaga keperawatan.

12. Sertifikat perawat adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada perawat sebagai tenaga profesional.

13. Organisasi profesi perawat adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh perawat untuk mengembangkan profesionalitas perawat. PPNI sudah ada badan hukumnya ?? Akta notaris ???

14. Lembaga pendidikan tenaga keperawatan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan perawat serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu keperawatan.

15. Gaji adalah hak yang diterima oleh perawat atas pekerjaannya dari penyelenggara sarana pelayanan kesehatan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

16. Penghasilan adalah hak yang diterima perawat dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat perawat sebagai tenaga profesional.

17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keperawatan.

19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.

20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan.

BAB III

Lingkup Praktik Keperawatan

Pasal 4. d

Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal. Apakah ini tidak overlapp dengan lingkup praktek bidan. Apa batasan tindak medik terbatas dimaksud ? Pengobatan dan tindak medik dimaksud pada Pasal 4 d ini bersifat mandiri ataukan bersifat pelimpahan tugas dari dokter ? Jika bersifat pelimpahan tugas, bagaimana penerapannya pada praktek mandiri perawat (perorangan atau berkelompok) ?

BAB VII

REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT

Pasal 26 ayat 3

(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :

a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN). SPK tidak perlu dicantumkan karena Pendidikan minimal perawat adalah Diploma 3.

Pasal 45

Hak Perawat

(1) Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :

a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);

b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;

c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;

d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi

e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;

f. Menerima imbalan jasa profesi

g. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

h. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

i. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas;

j. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;

k. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;

f. memiliki kebebasan dalam melakukan praktek keperawatan sesuai dengan kaidah keperawatan, kode etik keperawatan, dan peraturan perundang-undangan;

g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan keperawatan dan kesehatan ;

j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau

k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal ....

(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... ayat .... huruf ....meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai perawat yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

(2) Perawat yang diangkat oleh sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Perawat yang diangkat oleh sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal ....

(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... ayat ... kepada guru yang telah memiliki sertifikat perawat yang diangkat oleh penyelenggara pelayanan kesehatan dan/atau sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat .... diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok perawat yang diangkat oleh sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ......dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal ...

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal .... ayat (1) kepada perawat yang diangkat oleh sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal .... ayat (1) kepada perawat yang diangkat oleh sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal ...

(1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... ayat (1) kepada perawat yang bertugas di daerah khusus.

(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok perawat yang diangkat oleh sarana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

(3) Perawat yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal ...

(1) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi perawat, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri perawat, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Rabu, 11 Maret 2009

PERSIAPAN PRE ANESTESIA

PERSIAPAN PRE ANESTESIA

Persiapan Diri Anestetis

Perawat anestesi harus sehat fisik dan psikis, memiliki pengetahuan dan keterampilan anestesi yang memadai serta memiliki kemauan yang kuat untuk meningkatkan kemampuannya.

Perawat anestesi yang bekerja tanpa supervisi dokter spesialis anestesi, misal perawat anestesi yang bertugas di daerah, harus memiliki sikap mental yang kuat. Dia tidak boleh gampang gugup dan cepat panik. Sebab tindakan anestesi merupakan tindakan yang berbahaya dan mengancam jiwa pasien. Apabila perawat anestesi tidak memiliki sikap mental yang kuat maka dia akan panik dan gugup sehingga prosedur tindakan penyelamatan pasien tidak dapat dijalankan, akibatnya jiwa pasien melayang.

Memiliki pengetahuan teoritis semata belumlah cukup untuk menjadi perawat anestesi yang baik. Pengetahuan tersebut harus didukung oleh sikap mental dan keterampilan yang baik pula.

Persiapan sarana (alat dan obat)

Persiapan ini meliputi persiapan obat-obat anestesia, obat pendukung anestesia dan obat resusiatasi.

Adapun peralatan yang disiapkan adalah :

- mesin anestesi

- set intubasi termasuk bag and mask (ambubag)

- alat pemantau tanda vital

- alat/bahan untuk antisepsis (kalau menggunakan anestesi regional)

- alat-alat penunjang :

o alat pengisap (suction)

o sandaran infus

o sandaran tangan

o bantal

o tali pengikat tangan

o anesthesia pin screen / boug

o dll

SARANA OBAT meliputi :

- obat anestesi :

o obat premedikasi

o obat induksi

o obat anestesi volatil / abar

- obat resusitasi

- obat penunjang anestesi :

o pelumpuh otot

o anti dot

o hemostatika

o obat lain sesuai dengan jenis operasi.

PERSIAPAN PASIEN

Persiapan pasien dapat dilakukan mulai di ruang perawatan (bangsal), dari rumah pasien ataupun dari ruang penerimaan pasien di kamar operasi. Bergantung dengan berat ringannya tindakan pembedahan yang akan dijalankan serta kondisi pasien.

Pasien dengan operasi elektif sebaiknya telah diperiksa dan dipersiapkan oleh petugas anestesi pada H-2 hari pelaksanaan pembedahan. Sedangkan pasien operasi darurat, persiapannya lebih singkat lagi. Mungkin beberapa jam sebelum dilaksanakan pembedahan.

Pasien dianamnesa tentang penyakit yang dia derita, penyakit penyerta, penyakit herediter, pengobatan yang sedang dia jalani, riwayat alergi, kebiasaan hidup (olahraga, merokok, minum alkohol dll). Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (laboratorium dan radiologi).

Perlu pula dianamnesa riwayat pembedahan, pembiusan serta komplikasi yang dialami pasien. Berapa lama dia menjalani perawatan. Misal, pasien yang pernah menjalani operasi pengangkatan nevus tapi pasca operasinya dirawat di ruang rawat intensif (ICU), maka petugas anestesi harus waspada. Pasien ini memiliki masalah yang serius.

PERSIAPAN PEMBEDAHAN

Secara umum, persiapan pembedahan antara lain :

  1. Pengosongan lambung : dengan cara puasa, memasang NGT.
  2. Pengosongan kandung kemih.
  3. Informed consent (Surat izin operasi dan anestesi).
  4. Pemeriksaan fisik ulang
  5. Pelepasan kosmetik, gigi palsu, lensa kontak dan asesori lainnya.
  6. Premedikasi secara intramuskular ½ - 1 jam menjelang operasi atau secara intravena jika diberikan beberapa menit sebelum operasi.

Lama puasa pada orang dewasa kira-kira 6-8 jam, anak-anak 4-6 jam, bayi 2 jam (stop ASI). Pada operasi darurat, pasien tidak puasa, maka dilakukan pemasangan NGT untuk dekompresi lambung.

Persiapan operasi harus optimal dan sempurna walaupun waktu yang tersedia amat sempit. Keberhasilan anestesi sangat ditentukan oleh kunjungan pra anestesi.

KUNJUNGAN PRA ANESTESI

Kunjungan (visite) pra anestesi bertujuan :

  1. Mengetahui riwayat penyakit bedah dan penyakit penyerta, riwayat penyakit sekarang dan penyakit dahulu.
  2. Mengenal dan menjalin hubungan dengan pasien.
  3. Menyiapkan fisik dan mental pasien secara umum (optimalisasi keadaan umum).
  4. Merencanakan obat dan teknik anestesi yang sesuai.
  5. Merancang perawatan pasca anestesi.
  6. Memprediksi komplikasi yang mungkin terjadi.
  7. Memperhitungkan bahaya dan komplikasi.
  8. Menentukan status ASA pasien.

Secara umum, tujuan kunjungan pra anestesi adalah menekan mobiditas dan mortalitas.

ANAMNESIS

Dalam anamnesis, dilakukan :

  1. Identifikasi pasien
  2. Riwayat penyakit, riwayat penggunaan obat, riwayat alergi.
  3. Riwayat anestesi dan pembedahan yang lalu.

Ketika pasien menyatakan alergi terhadap suatu obat/zat, maka petugas anestesi perlu mengkonfirmasi apakah kejadian tersebut betul-betul alergi ataukah hanya rasa tidak enak setelah penggunaan obat tersebut.

Alergi perlu diwaspadai karena alergi dapat menimbulkan bahaya besar seperti syok anafilaktik dan edema angioneurotik.

Narkotika dan psikotropika (terutama sedatif) saat ini sudah sering disalahgunakan oleh masyarakat awam. Hal ini perlu diwaspadai oleh petugas anestesi. Oleh karena itu, dalam anamnesis, petugas harus mampu memperoleh keterangan yang jujur dari pasien.

Pada pasien dengan operasi darurat, mungkin di Instalasi Gawat Darurat dia telah mendapatkan narkotika dan sedatif, namun petugas di IGD terlupa menuliskan di buku rekam medis pasien. Agar tidak terjadi pemberian yang tumpang tindih, sebaiknya petugas anestesi juga menanyakan hal tersebut kepada petugas IGD.

PEMERIKSAAN FISIK DAN PENUNJANG

Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan Fisik pada prinsipnya dilakukan terhadap organ dan bagian tubuh seperti :

  1. Keadaan umum : berat badan, tinggi badan, tanda-tanda vital.
  2. Status gizi : obesitas, kaheksia
  3. Status psikis
  4. Sistemik :
    1. Kepala leher :

i. Mulut : bentuk lidah, derajat Mallampati

ii. Gigi geligi : gigi palsu, gigi goyah

iii. Mandibula : bentuk mandibula.

iv. Hidung : tes patensi lubang hidung, obstruksi.

v. Leher : bentuk leher (kesan : pendek / kaku), penyakit di leher (sikatrik, struma, tumor) yang akan menyulitkan intubasi.

vi. Asesori : lensa kontak.

    1. Toraks (Jantung dan paru) : tanda-tanda penyakit pernapasan dan sirkulasi.
    2. Abdomen : sirosis, kembung
    3. Ekstremitas : melihat bentuk vena, tanda-tanda edema.
    4. Tulang belakang /vertebra : jika akan dilakukan anestesi subarakhonoid ataupun epidural. Apakah ada skoliosis, athrosis, infeksi kulit di punggung ?
    5. Sistem persarafan.

Abdomen yang kembung bisa disebabkan oleh udara atau cairan (sirosis). Kembung pada bayi akan berakibat fatal karena bayi akan kesulitan untuk bernapas. Sehingga perlu penatalaksanaan pra bedah terhadap bayi yang kembung.

Jantung harus diperiksa secara teliti, apakah terdapat penyakit jantung ? Jika ada, apakah masih dalam fase kompensasi atau dekompensasi ? Jantung yang dalam fase kompensasi, masih relatif aman untuk dianestesi.

PEMERIKSAAN PENUNJANG

Pemeriksaan penunjang terdiri dari periksaan laboratorium dan radiologi. Pemeriksaan laboratorium terbagi menjadi pemeriksaan rutin dan khusus.

Data laboratorium yang harus diketahui diantaranya :

- hemoglobin (minimal 8% untuk bedah elektif)

- leukosit

- hitung jenis

- golongan darah

- clotting time dan bleeding time

- Atas indikasi dilakukan skrining : HBSAg

- Jika usia > 40 tahun, perlu diperiksa elektrolit (terutama natrium dan kalium), ureum, kreatinin.

- Urinalisis : tes reduksi, tes sedimen

Sedangkan pemeriksaan radiologis dan pemeriksaan lainnya yang diperlukan diantaranya foto toraks, EKG pada pasien berusia > 40 tahun atau bila ada sangkaan penyakit jantung, Echokardiografi (wajib pada penderita jantung), dan tes faal paru (spirometri).

Jika diperlukan, pasien dikonsulkan ke bagian lain (penyakit dalam, jantung, dll) untuk memperoleh gambaran kondisi pasien secara lebih spesifik. Konsultasi bukan untuk meminta kesimpulan / keputusan apakah pasien ini boleh dianestesi atau tidak. Keputusan akhir tetap beradaa di tangan anestetis.

Setelah kondisi pasien diketahui, anestetis kemudian dapat meramalkan prognosa pasien serta merencakan teknik dan obat anestesi yang akan digunakan.

Prognosa dibuat berdasarkan kriteria yang dikeluarkan ASA (American Society of Anesthesiologist).

ASA 1 ; tanpa ada penyakit sistemik

ASA 2 ; kelainan sistemik ringan sampai sedang. Misalnya apendisitis akut tanpa komplikasi

ASA 3 ; kelainan sistemik berat, ketergantungan pada obat-obat, aktivitas terbatas. Misal ileus

ASA 4; kelainan sistemik berat yang mengancam nyawa, sangat tergantung dengan obat-obat, aktivitas sangat terbatas.

ASA 5; dioperasi ataupun tidak, dalam 24 jam akan mati juga. Tanda-tandanya : nadi tidak teraba, pasien ruptur aneurisma aorta.

Pasien usia <> 60 tahun, pasien obesitas tergolong kategori ASA 2.

Teknik dan obat yang akan digunakan, disesuaikan dengan kondisi pasien, termasuk kondisi ekonomi.

Apakah nanti pasien diberi anestesi umum ataukah anestesi regional ? Jika memakai anestesi umum, teknik apa yang digunakan ? Intravena, Inhalasi atau campuran ? Apakah nanti pasien dipasang sungkup (facemask), Laryngeal Mask Airway, Intubasi endotrakeal ? Apakah nanti napasnya dikendalikan ataukan di-spontan-kan ? dst.

Sebelum melakukan prosedur anestesia, penting sekali memberikan informasi tentang risiko anestesi, kepada pasien atau penanggungjawab pasien. Risiko tindakan harus disampaikan ke pihak yang bertanggung jawab atas diri pasien, yakni pihak yang memberikan persetujuan dan menandatangani surat izin operasi / surat izin anestesi.

ANESTESI UMUM

Anestesi umum (general anesthesia) disebut pula dengan nama narkose umum (NU).

Anestesi umum adalah meniadakan nyeri secara sentral disertai hilangnya kesadaran yang bersifat reversibel.

Dengan anestesi umum, akan diperoleh triad (trias) anestesia, yaitu :

- Hipnosis (tidur)

- Analgesia (bebas dari nyeri)

- relaksasi otot

Relaksasi otot diperlukan untuk mengurangi tegangnya tonus otot sehingga akan mempermudah tindakan pembedahan.

Hanya eter yang memiliki trias anestesia. Karena anestesi modern saat ini menggunakan obat-obat selain eter, maka trias anestesi diperoleh dengan menggabungkan pelbagai macam obat.

Hipnosis didapat dari sedatif, anestesi inhalasi (halotan, enfluran, isofluran, sevofluran). Analgesia didapat dari N2O, analgetika narkotik, NSAID tertentu. Sedangkan relaksasi otot didapatkan dari obat pelemas otot (muscle relaxant).

INDUKSI ANESTESI UMUM

Induksi adalah usaha membawa / membuat kondisi pasien dari sadar ke stadium pembedahan (stadium III Skala Guedel).

Ko-induksi adalah setiap tindakan untuk mempermudah kegiatan induksi anestesi. Pemberian obat premedikasi di kamar bedah, beberapa menit sebelum induksi anestesi dapat dikategorikan sebagai ko-induksi.

Induksi anestesi umum dapat dikerjakan melalui cara / rute :

- intravena (paling sering)

- inhalasi

- intramuskular

- per rektal.

Induksi intravena dapat dikerjakan secara full dose maupun sleeping dose. Induksi intravena sleeping dose yaitu pemberian obat induksi dengan dosis tertentu sampai pasien tertidur. Sleeping dose ini dari segi takarannya di bawah dari full dose ataupun maximal dose.

Induksi sleeping dose dilakukan terhadap pasien yang kondisi fisiknya lemah (geriatri, pasien presyok).

Induksi intramuskular biasanya menggunakan injeksi ketamin.

Induksi inhalasi dapat dikerjakan dengan teknik :

- steal induction

- gradual induction

- single breath induction.

Obat yang digunakan untuk induksi inhalasi adalah obat-obat yang memiliki sifat-sifat :

- tidak berbau menyengat / merangsang

- baunya enak

- cepat membuat pasien tertidur.

Sifat-sifat tadi ditemukan pada halotan dan sevofluran.

Tanda-tanda induksi berhasil adalah hilangnya refleks bulu mata. Jika bulu mata disentuh, tidak ada gerakan pada kelopak mata.

BERBAGAI TEKNIK ANESTESI UMUM

  1. INHALASI dengan Respirasi Spontan
    1. Sungkup wajah
    2. Intubasi endotrakeal
    3. Laryngeal mask airway (LMA)
  2. INHALASI dengan Respirasi kendali
    1. Intubasi endotrakeal
    2. Laryngeal mask airway
  3. ANESTESI INTRAVENA TOTAL (TIVA)
    1. Tanpa intubasi endotrakeal
    2. Dengan intubasi endotrakeal

Anestesi dengan menggunakan sungkup wajah dianjurkan apabila :

- pembedahan singkat ½ - 1 jam tanpa membuka peritoneum

- bukan operasi daerah kepala atau leher

- lambung kosong

- ASA 1 – 2.

Jika di luar dari kriteria di atas, sebaiknya digunakan intubasi endotrakeal.

Anestesi umum dengan menggunakan intubasi endotrakeal diindikasikan untuk :

- pembedahan lama (> 1 jam)

- pembedahan daerah kepala dan leher

- jika kesulitan mempertahankan jalan napas karena berbagai sebab.

LMA hanya dianjurkan pada pasien yang puasanya cukup (lambung kosong).

Operasi sangat singkat (<>

Teknik induksi anestesi umum respirasi spontan dengan menggunakan sungkup wajah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut :

  1. berikan O2 100% 5 L/menit selama 3-5 menit
  2. induksi dengan tiopental (4-6 mg/kg berat badan) atau propofol (2 mg/kg berat badan)
  3. pasien geriatri dosisnya dikurangi, sedang alkoholis dinaikkan dosisnya.
  4. Setelah pasien tertidur (refleks bulu mata menghilang), sungkup wajah ditempelkan rapat-rapat menutupi mulut dan hidung pasien.
  5. Buka jalan napas pasien – ekstensikan leher.
  6. Buka / putar dial agent inhalasi dan N2O.
  7. N20 diberikan 50%-70% dari volum semenit. Oksigen diberikan 30%-50% dari volum semenit.
  8. Halotan/enfluran/Isofluran/Sevofluran diberikan dengan konsentrasi 2%, kemudian tiap lima kali inspirasi, kosentrasinya tingkatkan secara bertahap sampai diperoleh kedalaman anestesi yang diinginkan.
  9. Konsentrasi diturunkan jika anestesi terlalu dalam.
  10. Lakukan rumatan anestesi.
  11. Halotan/enfluran/isofluran/sevofluran dihentikan beberapa menit sebelum operasi.
  12. N2O dihentikan ketika akhir penjahitan kulit.
  13. Berikan O2 saja sampai pasien terbangun.

Teknik anestesi umum, respirasi spontan dengan intubasi endotrakeal dapat dikerjakan langkah sebagai berikut :

  1. Lakukan langkah 1 – 7.
  2. Buka Halotan/enfluran/Isofluran/Sevofluran diberikan dengan konsentrasi 2%
  3. Berikan pelemas otot sesuai dosis.
  4. Lakukan laringoskopi dan pemasangan pipa endotrakeal (intubasi endotrakeal).
  5. Lakukan rumatan anestesi.
  6. Halotan/enfluran/isofluran/sevofluran dihentikan beberapa menit sebelum operasi.
  7. N2O dihentikan ketika akhir penjahitan kulit.
  8. Berikan O2 saja sampai pasien terbangun.

Intubasi endotrakeal dapat dilakukan dengan bantuan pelemas otot ataupun tanpa pelemas otot.

Pelemas otot yang dapat digunakan antara lain suksinil kolin, atrakurium, vekuronium, pankuronium, mivakurium, dan rokuronium. Tiap-tiap obat pelemas otot memiliki kelebihan dan kekurangan serta memiliki mula kerja (onset of action) dan durasi kerja (duration of action) yang berbeda. Sehingga penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan.

Atrakurium, misalnya, onset kerja setelah dua menit dan durasi kerja di atas 25 menit. Oleh karena itu intubasi endotrakeal dilakukan setelah dua menit pemberian atrakurium.

Untuk menghemat waktu, atrakurium dapat diberikan 1 menit sebelum induksi. Jadi, setelah pasien tertidur, intubasi endotrakeal sudah dapat dilakukan 1 menit sesudah induksi. Karena durasi kerja atrakurium terbilang panjang, maka dilakukan pengendalian respirasi pasien oleh anestetis.

Suksinilkolin sering dipilih untuk teknik anestesi umum dengan respirasi spontan karena mula kerja yang sangat cepat (sekitar 40 detik) dan durasi kerja suksinil yang singkat (sekitar 5 menit) sehingga respirasi pasien yang semula dilumpuhkan dapat segera pulih.

Hanya saja, suksinilkolin menimbulkan fasikulasi ketika diberikan. Fasikulasi ini menyebabkan mialgia pasca anestesi. Selain fasikulasi, suksinilkolin juga memiliki kelemahan lain. Untuk mengurangi fasikulasi, dua menit sebelum pemberian suksinil kolin, terlebih dahulu diberikan pelemas otot nondepolarisasi dengan dosis ¼ dari dosis intubasi.

Agar dapat melakukan intubasi tanpa pelemas otot, diperlukan waktu yang lebih lama sejak induksi hingga tercapai kondisi ideal untuk dilakukan intubasi endotrakeal. Kondisi ideal adalah apabila sudah terdapat relaksasi optimal pada otot-otot rahang (masseter), leher, dan abdomen.

Setelah terpasang pipa endotrakeal, apabila pasien masih bergerak-gerak, dapat diberikan 50-100 mg tiopental (pasien dewasa) atau 30-40 mg propofol (pasien dewasa) atau dengan suksinilkolin ½ dosis intubasi.

Apabila diinginkan teknik respirasi kendali, berikan pelemas otot sesuai dosis dan kondisi pasien. Pilihan pelemas otot misalnya atrakurium, pankuronium, vekuronium dan rokuronium.

RUMATAN ANESTESIA

Rumatan anestesi adalah menjaga tingkat kedalaman anestesi dengan cara mengatur konsentrasi obat anestesi di dalam tubuh pasien. Jika konsentrasi obat tinggi maka akan dihasilkan anestesi yang dalam, sebaliknya jika konsentrasi obat rendah, maka akan didapat anestesi yang dangkal. Anestesi yang ideal adalah anestesi yang adekuat. Untuk itu diperlukan pemantauan secara ketat terhadap indikator-indikator kedalaman anestesi.

Pada penggunaan eter sebagai anestetik tunggal, indikator kedalaman anestesi sangat gampang dilihat. Anestetis tinggal mencocokkan dengan Skala Guedel.

Namun ketika eter tidak lagi digunakan, maka cara menilai kedalaman anestesi perlu modifikasi. Indikator klinis yang sering dipakai untuk menilai kedalaman anestesi adalah respon terhadap rangsang bedah yaitu ;

  1. respon otonomik berupa tekanan darah, nadi, respirasi, air mata, dan keringat (PRST).
  2. respon somatik (gerakan, batuk, menahan napas).

Hitungan secara kasar, kebutuhan rumatan anestesi pasien dewasa adalah :

- N2O 3-4 liter per menit

- O2 3 liter permenit

- Halotan 1-2 volum %

- Isofluran 2- 3 volum %

- Enfluran 2 – 3 volum %

- Sevofluran 2- 3 volum %

Angka-angka tadi disesuaikan dengan kondisi pasien, jenis pembedahan, dan teknik anestesi. Pasien lemah, bedah obstetri (peripartum), dan respirasi kendali membutuhkan konsentrasi obat yang lebih sedikit. Pasien berotot kekar, atlet, dan respirasi spontan membutuhkan konsentrasi obat yang lebih tinggi. Jika anestesi tanpa menggunakan N2O, maka kebutuhan konsentrasi halotan/enfluran/isofluran/sevofluran menjadi lebih tinggi.

Dalam melakukan rumatan anestesi, jika anestesi dangkal, maka lakukan penambahan konsentrasi obat. Namun jika anestesi dalam lakukan pengurangan konsentrasi obat.

Tanda-tanda anestesi dangkal (kurang dalam) di antaranya :

- takikardi

- hipertensi

- keluar air mata

- berkeringat (kening menjadi basah)

- pasien bergerak-gerak (kecuali pasien mendapat pelemas otot)

- napas lebih cepat (jika respirasi spontan)

Untuk mengembalikan ke anestesi yang adekuat, dapat dilakukan cara-cara berikut :

- hiperventilasi

- penambahan narkotika

- penambahan sedatif

- penambahan pelemas otot

- atau kombinasi semua di atas.

Jika pembedahan masih berlangsung lama, sementara durasi pelemas otot hampir berakhir dan teknik respirasi kendali tetap ingin dipertahankan, maka dapat diberikan tambahan pelemas otot dengan dosis ½ dari dosis intubasi. Jika durasi obat pelemas otot adalah 30 menit, maka di menit 25 sudah harus diberikan tambahan obat.

Minggu, 08 Maret 2009

ANESTESI UMUM

Anestesi Umum (AU atau General Anesthesia (GA) atau Narkose Umum (NU) secara sederhana didefinisikan sebagai sebuah prosedur untuk menghilangkan nyeri secara sentral (otak). Jadi, obat bius bekerja sedemikian rupa sehingga otak tidak bisa memberikan respon atas rangsang nyeri yang terjadi.

Kamis, 26 Februari 2009

PENDIDIKAN D IV KEPERAWATAN TIDAK MENUMBUHKAN PROFESI PERAWAT

oleh Khairin Fikri *

Berbagai macam jenjang pendidikan perawat di Indonesia saat ini menyebabkan kerumitan dan kesulitan dalam pengaturan standar kompetensi dan batas kewenangan seorang perawat. Hingga saat ini, latar pendidikan perawat di Indonesia adalah SPK, D III, D IV, S 1, S2, S3.

Idealnya pendidikan dasar perawat adalah S1 sehingga mudah dalam penyusunan standar kompetensi dan batas kewenangan. Kita lihat profesi medis, hanya ada dua golongan yaitu dokter umum dan dokter spesialis. Dokter umum adalah S1 ditambah pendidikan profesi. Sedangkan dokter spesialis adalah dokter umum yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan spesialistik. Kewenangan dan standar kompetensi antara dokter umum dengan dokter spesialis sangatlah jelas. Ini sangat berbeda dengan keperawatan.
Keperawatan di Indonesia memiliki sedikitnya empat kategori (SPK, D III, D IV dan S1)

Tahun 1983 (sudah 26 tahun nihhh) Lokakarya Keperawatan di Ciloto mendeklarasi, Keperawatan adalah sebuah profesi. UU Sisdiknas (yang dibuat tahun 2003 kalau gak salah), menyatakan pendidikan profesi adalah S1. Apa korelasinya ? Kalau pemerintah (Depkes RI) punya niat baik (goodwill) menjadikan keperawatan di Indonesia betul-betul profesional, maju dan berkembang sehingga tidak tertinggal dengan Filipina dan Thailand, maka PENDIDIKAN DASAR PERAWAT ADALAH SARJANA STRATA SATU (S 1 ). Institusi pendidikan perawat di bawah D III (SPK/ Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan keperawatan) mutlak harus dihapuskan, tidak boleh berdiri DIII Keperawatan yang baru, dan secara bertahap D III keperawatan yang ada harus dikonversi dan ditingkatkan menjadi S 1. Sehingga dalam hal ini, D IV keperawatan juga tidak boleh berdiri. Sebab D IV Keperawatan hanya akan memperpanjang jalan menuju kesetaraan profesi perawat Indonesia dengan perawat negara maju.
Ini juga kalau Pemerintah RI memiliki goodwill dan perhatian terhadap keperawatan. Kalau tidak ada goodwill, berarti pemerintah hanya melakukan banyolan. Penulis dengar di Makassar masih berdiri SPK dengan label lain, yaitu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Keperawatan. Barangkali di kota lain juga masih ada SMK yang serupa. Kalau Depkes konsisten dengan visinya, menjadikan pendidikan perawat di Indonesia berkualitas internasional dan perawat menyatakan perawat Indonesia dapat go international serta bisa berbicara di kancah internasional, maka D IV tidak boleh didirikan karena D IV tidak bermanfaat bagi perawat Indonesia yang akan keluar negeri. Jika untuk kebutuhan pasar dalam negeri, barangkali lulusan D IV Keperawatan bermanfaat, terutama untuk memenuhi kebutuhan bagi para dokter akan tersedianya ”pembantu terdidik” .

Di negara yang sudah maju ilmu keperawatannya macam Filipina, Thailand dan Australia, standar ilmu keperawatan adalah S 1 (bachelor). Dari jenjang bachelor ini mereka kemudian akan menjalani proses registrasi menjadi RN. Kalau ingin sejajar dengan negara lain, mestinya pemerintah RI berkaca dan mencontoh negara yang maju tadi.

Penulis berasumsi bahwa pemerintah Indonesia, dalam hal ini Departemen Kesehatan, saat ini sedang membuat sebuah dagelan atau banyolan alias lawakan. Sayangnya yang menjadi korban adalah perawat. Jenjang D IV tidak dikenal di dunia internasional, mengapa tetap memaksakan diri melangsungkan program tersebut. Kalau niat awal adalah memajukan dunia keperawatan Indonesia agar tidak lagi tertinggal, maka jangan membuat jenjang D IV. Sebutan Sarjana Sain Terapan (SST) bagi lulusan D IV, penulis pikir merupakan hal yang dipaksakan. Dunia pendidikan masa kini hanya mengenal S 1 (sarjana strata satu), S 2 (sarjana strata dua/magister) dan S3 (sarjana strata tiga / doktor). Seorang sarjana S 1 harus lulus 144 SKS. Contohnya Sarjana Kedokteran. Kemudian, apabila yang bersangkutan ingin meraih gelar profesi (dokter), maka dia harus menempuh pendidikan profesi dalam jangka waktu minimal 2,5 semester.

Nah dari patokan tadi, bukankah lulusan D IV tidak pantas disebut sebagai sarjana. Alasannya cukup jelas yakni SKS yang diraih selama menjalani pendidikan DIV tidak pernah mencapai angka SKS minimal (144 SKS). Lantas, di mana logika yang membenarkan lulusan D IV dapat disebut sebagai sarjana (entah Sarjana Sain Terapan ataukah sarjana lainnya). Yang jelas D IV keperawatan adalah sebuah dagelan.

Bontang, 17 Februari 2009

Khairin Fikri
Ketua PPNI Kota Bontang Kalimantan Timur
khairin_fikri@yahoo.com

Kamis, 05 Februari 2009

PERAWAT, SAMPAIKAN KAPAN SELALU DILECEHKAN ?

Sampai saat ini, di banyak tempat di negara kita, perawat masih diremehkan kemampuannya. Perawat belum dipercaya untuk menjadi pemimpin. Beberapa jabatan strategis di bidang keperawatan justru masih dipegang oleh dokter. Contohnya kepala program studi ilmu keperawatan UGM Jogjakarta masih dijabat oleh dokter.
Mengapa terjadi demikian ? Apakah UGM tidak memiliki perawat yang berkualitas ataukah dokternya yang gila jabatan ataukah perawat di sana yang gak punya nyali untuk memegang jabatan yang sebetulnya hak dan porsi perawat!!!
Sampai kapan perawat dilecehkan ????
Berikan komentar Saudara .......

Kamis, 22 Januari 2009

PERAWAT, PROSPEK KAH ?



Pelajar SMU di Indonesia akan dengan bangga menyampaikan jawaban “OKE” ketika mereka diberi tawaran untuk melanjutkan studi pada bidang yang dianggap bergengsi tinggi di masyarakat Indonesia seperti ekonomi, teknik, hukum, kedokteran dsb. Tapi mereka akan bengong, ragu-ragu dan bahkan menggelengkan kepala “GAK MAU AH” ketika ditawari kesempatan untuk melanjutkan ke studi “KEPERAWATAN".

Hal ini terjadi karena adanya suatu pemahaman yang salah dan keliru tentang “Perawat dan Keperawatan” di lingkup masyarakat Indonesia secara umum sehingga mereka tidak tertarik untuk memilih profesi perawat.

Berbeda dengan masyarakat negara-negara Filipina, India, Thailand, ataupun Australia yang secara umum sudah memahami benar dan tahu persis apa dan bagaimana serta kesempatan apa saja yang akan mereka dapatkan kalau menjadi “perawat”.

Di Negara-negara tersebut bahkan seorang dokter spesialis, arsitek, pengacara, ahli komputer, mereka akan rela meninggalkan profesinya demi untuk jadi seorang perawat karena mereka yakin dengan menjadi perawat mereka akan dapat hidup dengan layak dan dapat bekerja di Negara manapun yang mereka inginkan.

Seorang dokter spesialis kebidanan asal Filipina rela meninggalkan profesinya dan kemudian kuliah sebagai perawat karena dia sadar dengan menjadi seorang maka dia berkesempatan untuk bekerja di negara manapun.


Perawat tidak seharusnya berkecil hati dengan takut tidak mendapatkan pekerjaan yang layak dan hanya menggantungkan bahwa kesempatan dan peluang kerja pada satu kesempatan. Di Indonesia, banyak perawat yang berharap untuk bisa jadi pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal, sebenarnya banyak sekali kesempatan dan tawaran kerja sebagai di luar negeri seperti di USA, Canada, Inggris, Kuwait, Saudi Arabia, Australia, New Zaeland, Malaysia, Qatar, Oman, UEA, Jepang, Jerman, Belanda, Swiss dll.

Di negara-negara tersebut gaji perawat bisa 5-30 kali lipat gaji PNS di Indonesia. Tentu tidak mudah untuk bisa mencapai itu semuanya. Tapi bukan sesuatu yang sulit untuk dicapai kalau perawat telah mempersiapkan diri.

Agar bisa bekerja di negara-negara tersebut harus melalui beberapa tes seperti NCLEX-RN, IELTS, CGFNS. Juga perlu persiapan-persiapan lain seperti mental dll.

Ketika kualitas perawat sudah meningkat dan berada dalam standardisasi kualitas internasional (cakap secara teori dan praktek) dan mampu berbahasa internasional (English, Arabic dll), maka bukan lagi perawat yang akan mencari pekerjaan tapi rumah sakit yang akan mencari perawat.

Itulah saatnya bicara “Selamat Tinggal dan Good Bye” kepada rumah sakit atau pemilik lapangan pekerjaan yang menggaji perawat dengan standar gaji yang rendah.

Kalau kondisi itu sudah tercipta dengan sendirinya tidak akan ada rumah sakit atau lapangan pekerjaan di Indonesia yang akan menggaji perawat dengan semau-maunya, tidak akan adalagi profesi lain yang memandang rendah perawat.

Bagaimana…? Masih GAK MAU JADI Perawat ?