Sabtu, 12 Juli 2008

ANGGARAN DASAR PPNI

ANGGARAN DASAR

PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA

BAB I

IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat dengan PPNI

Pasal 2

Bentuk Organisasi

Organisasi PPNI berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi di tangan anggota melalui Musyawarah Nasional

Pasal 3

Waktu Pendirian

Organisasi ini didirikan pada Tanggal 17 Maret 1974 sebagai fusi dari berbagai organisasi keperawatan yang sudah ada sebelumnya

Pasal 4

Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dengan Pengurus Pusat berada di Ibukota Negara

Pasal 5

Lambang Organisasi

Lambang PPNI berbentuk Lingkaran yang berisi sebuah segi lima hijau tua dengan dasar kuning emas dan sebuah lampu putih yang berlidah api lima cabang warna merah dengan tulisan di pinggir bingkai berbunyi PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA

BAB II

SIFAT, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 6

Sifat

PPNI adalh organisasi profesi keperawatan yang berorientasi kepada kebutuhan kesehatan masyarakat melalui praktik keperawatan professional

Pasal 7

Azas

Organisasi ini berazaskan kaidah organisasi profesi dan nilai nilai profesi keperawatan

Pasal 8

Tujuan

1. Memantapkan Persatuan dan Kesatuan yang kokoh antar perawat

2. Meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan keperawatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

3. Mengembangkan karir dan prestasi kerja bagi tenaga perawat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan perawat

4. Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak politik dan hokum

5. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi lain, lembaga dan institusi lain baik di dalam maupun di luar negeri

BAB III

PERAN DAN FUNSI

Pasal 9

1. PPNI berperan sebagai regulator dengan fungsi : sertifikasi dan memfasilitasi registrasi dan lisensi

2. PPNI berperan sebagai piƱata kehidupan keprofesionalan dean fungsi : organisasi, pendidikan dan pelatihan pelayanan keperawatan hokum dan politik pengembangan hubungan masyarakat dan kerjasama

3. PPNI berperan sebagai fasilitator dalam merespon peningkatan kesejahteraan dengan fungsi fasilitasi pengembangan karir dan sistiem penghargaan, pemasaran dan pengembangan usaha

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Macam Keanggotaan

Anggota PPNI terdiri dari :

1. Anggota Biasa

2. Anggota Khusus

3. Anggota Kehormatan

BAB V

ORGANISASI

Pasal 11

Organisasi PPNI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif, Badan Pertimbangan, Badan Kelengkapan dan Badan Khusus

Pasal 12

Badan Legislatif adalah Musyawarah Nasional ( MUNAS ), Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Propinsi ( MUSPROP ), Rapat Kerja Propinsi, MUsyawarah Kabupaten / Kota ( MUSKAB / MUSKOT ), Rapat Kerja Kabupaten / Kota dan Musyawarah Anggota

Pasal 13

Badan Eksekutif adalah Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten / Kota dan Pengurus Komisariat

Pasal 14

Badan Pertimbangan terdiri dari :

1. Dewan Pertimbangan

2. Majelis Kehormatan Etik Keperawatan ( MKEK )

Pasal 15

Badan Kelengkapan Organisasi adalah Badan badan yang dikukuhkan Pengurus Pusat sesuai amanat MUNAS yang terdiri dari :

1. Kolegium Ners Spesialis

2. Kolegium Ners

3. Ikatan Perawat

4. Himpunan Perawat

Pasal 16

Badan Khusus adalah unit yang dibentuk oleh Pengurus Pusat dan atau Pengurus Propinsi untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat sementara bila diperlukan

BAB VI

KEKAYAAN

Pasal 17

Kekayaan Organisasi dapat berasal dari sumber :

1. Uang Pangkal

2. Uang Iuran

3. Hibah dan Sumbangan

4. Usaha usaha lain yang sah dan tidak mengikat

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional

Pasal 19

1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui suatu Musyawarah Nasional Khusus untuk itu

2. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial atau Negara Republik Indonesia

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20

Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) PPNI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar