Kamis, 05 Mei 2011

SEMINAR POLITIK DAN HUKUM RUU KEPERAWATAN

PROGRESS REPORT



Ironis bangsaku,,,,sepertiku ingin tertidur memejamkan mata saja daripada memandang keabsurdan negri ini..tangan tangan yang mengelolah kebijakan di negri ini seolah tak pernah melirik besarnya profesi ini… kelu, tapi mimpi itu membuatku terus melangkah di jalan ini…Bismillah

Lagi, sosialisasi-sosialisasi RUU digencarkan diberbagai waktu dan lini oleh komunitas berwarna.. Seakan tak henti hentinya menggaung, kali ini sosialisasi dikemas dalam bentuk pencerdasan politik dan hukum terkait RUU Keperawatan oleh mahasiswa keperawatan Sumatera Selatan (ILMIKI Wil 2 Bekerajasama dengan IMIKS), Sabtu 30 April 2011. Bertempat di aula DPRD Provinsi Sumsel, Seminar politik dan hukum RUU Keperawatan ini mengambil tema” Mengungkap Fakta dibalik RUU Keperawatan” dengan pembicara pertama ibu Prof. Achir Yani S. Hamid, M.N., D.N.Sc dan Pembicara kedua bapak Fahmi Yoesmar, S.H.,MS

Materi pertama diawali oleh Prof. Yani dengan menyampaikan materi mengenai Bargaining Position RUU Keperawatan berikut analisis SWOTnya. Prof Yani mengawali pembicaraan dengan menggaungkan bahwa RUU adalah harga mati ! Seakan menghipnotis kefokusan peserta, beliau memflash back kembali perjuangan RUU Keperawatan, dari mulai diakuinya keperawatan sebagai profesi ditahun 1983 sampai posisi RUU Keperawatan di prolegnas tahun 2011 ini. Beliau juga menyinggung kasus Misran yang menjadi korban kebijakan yang tidak memihak di Kuala Samboja, Kutai Negara, Kalimantan Timur. Seorang mantri desa sekaligus kepala Puskesmas pembantu yang sudah 18 tahun mengabdi di wilayah terpencil tersebut, harus dipenjara 3 bulan karena memberikan resep obat kepada masyarakat. Padahal, kondisi saat itu tidak ada dokter dan apoteker untuk meresep, sementara apotek juga terletak jauh sekitar 25 km jalan sungai dari tempat pustunya.

Kebijakan mana lagi yang akan memihak pada kita, kalaupun UU Kesehatan yang notabene seharusnya memayungi tenaga kesehatan termasuk salah satunya perawat, malah menjadi boomerang bagi profesi ini. Inilah sekiraya bermain badminton dilapangan volley (mengutip salah satu statement sambutan Ketum PPNI Provinsi Sumsel), yang menjadikan profesi ini menjadi serba salah dalam bertindak. Ingin melempar jauh akan kena bola keluar, mau melempar dekat akan kena smash, menyedihkan L. Beliau juga menceritakan perihal pertemuan beliau saat di komisi IX. Mengecewakan, bahwa saat suasana sidang, bukan seperti suara wakil rakyat terdengar, tapi suara aspirasi dokter-dokter. Suasana sidang resmi seakan disulap seperti suasana di suatu rumah sakit. Padahal seharusnya para wakil rakyat harus menempatkan diri mereka menjadi suara rakyat saat menyampaikan pendapat, bukan suara-suara pribadi. Diakhir materi, beliau menyampaikan tentang perkembangan terakhir RUU Keperawatan serta draft terbaru RUU yang belum dipublish karena masih dalam proses pematangan. Saat ini RUU Keperawatan sudah menjadi agenda prioritas 2011 dengan urutan ke 18 di prolegnas. Selain itu, sudah terbentuk panja RUUK dengan pengajuan usul dari tiap fraksi di komisi IX serta satu yang mewakili secara umum dari komisi IX. Jadi, akan ada draft usulan RUUK versi fraksi dan komisi IX. Saat ini sudah ada dua usulan draft dari PDIP dan Golkar, sementara PKS akan menyusul dalam waktu dekat ini, dan fraksi lain masih dalam proses.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh bapak Fahmi Yoesmar, SH. MS selaku pakar Tata Negara Unsri mengenai RUU Keperawatan dalam Tinjauan Hukum Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa hukum adalah produk politik, politik dan hukum adalah suatu yang interdeminan. Politik tanpa hukum adalah dzalim, dan hukum tanpa politik akan lumpuh. Beliau juga menyinggung karakter produk hukum yang dihasilkan pemerintah yang bisa saja mencerminkan harapan dari masyarakat sehingga membahas secara detail tentang kebutuhan masyarakat atau sebuah profesi tersebut, atau bisa jadi akan berupa produk hukum ortodaks yang isinya lebih mencerminkan visi elit politik tertentu sehingga tidak dibahas secara detail disebuah peraturan.

Diakhir pembicaraan beliau menyampaikan mengenai proses pembuatan UU, dari penyerapan aspirasi dari masyarakat sampai pada melakukan uji publik dengan melibatkan pihak yang berkepentingan. Point terakhir inilah yang sering menjadi koreksian terhadap pemerintah dan DPR yang sering tidak melibatkan profesi saat melakukan uji publik atau penentuan kebijakan. Padahal, sebagai sebuah profesi mempunyai kewenangan untuk mengatur profesinya sendiri yang tentunya kewenangan yang bertanggung jawab

Selanjutnya, acara yang dimoderatori oleh Weni Widya Shari, Dirjend Kastrad & Advokasi ILMIKI tersebut dibuka dengan 2 sesi pertanyaan. Dengan atmosfer yang masih terbakar, peserta berebut bertanya kepada kedua pembicara. Pembicaraan yang menggelitik diajukan oleh salah satu peserta forum, pertanyaan yang hampir dipertanyakan di setiap forum diskusi RUU Keperawatan. Peserta menanyakan mengapa sampai saat ini RUU Keperawatan belum disyahkan padahal ide pembuatannya sudah dari tahun 1989, apakah ada peluang untuk tahun ini ?? Prof Yani menimpali, bahwa tidak disyah-syahkannya RUU sampai saat ini karena masih ada pihak yang menghambat terhadap proses pengesahannya. Mereka tidak nyaman dan aman karena merasa terancam. Proses adaptasi terhadap perbaikan sistem yang akan diajukan oleh profesi keperawatan ( red:RUU Keperawatan) akan membutuhkan waktu yang panjang sehingga mengganggu kenyamanan mereka. Akan tetapi, yang tidak mendukung di komisi IX ini hanya oknum dan beberapa fraksi, karena IDI secara tertulis sebenarnya sudah mendukung terhadap peengesahan RUU Keperawatan ini. Selain itu, ketika disyahkannya RUU Keperawatan ini, akan terjadi perubahan pola atasan dan bawahan menjadi pola kemitraan. Ini yang menyebabkan mereka belum siap dan bertentangan. Menjawab pertanyaan yang sama, pak Fahhmi menguatkan bahwa sebenarnya bisa saja RUU Keperawatan disyahkan dalam waktu dekat. Hal ini, tergantung political will (kemauan politik) pemerintah dan DPR untuk mengatur segera suatu kebijakan. Apalagi pernah terjadi dizaman Pak Habibie dalam 1 tahun itu bisa menggolkan sebanyak 67 UU.

Keingintahuan peserta semakin besar terkait draft usulan versi fraksi dan komisi IX, karena memungkinkan atau tidak usulan draft yang diusulkan oleh mereka akan menjawab kebutuhan masyarakat dan profesi. Mengingat, mereka tidak paham seutuhnya terhadap profesi ini. Ditakutkan usulan draft tersebut hanya menambah rentetan daftar panjang kebingungan-kebingungan di profesi ini serta menunda lagi proses pengesahan RUU Keperawatan ini. Dengan keyakinannya, prof.Yani menjelaskan bahwa dalam pemberian kewenangan terhadap fraksi dan komisi untuk mengusulkan draft RUU Keperawatan, Vocal point dalam hal ini PPNI, akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai hal yang mutlak dan tidak untuk ada di draft RUU Keperawatan. Jadi, tetap ada pengkawalan dalam penyusunan draftnya sampai akhirnya dijadikan sebagai usulan.

Akhirnya seminar ditutup dengan penandatanganan sejuta dukungan terhadap pengesahan RUU Keperawatan diatas kain putih 4 meter. Penandatanganan diawali dengan tanda tangan oleh Prof.Achir Yani S. Hamid, M.N., D.N. Sc yang merupakan mantan Ketua Umum PPNI Pusat ini, dilanjutkan oleh tanda tangan pembicara kedua serta seluruh peserta seminar. Peserta semua antusias melakukan aksi tanda tangan ini. Aksi penandatanganan terhadap sejuta dukungan pengesahan RUU Keperawatan ini akan dilanjutkan saat long march mahasiswa di moment International Nursing Day 2011. Selanjutnya spanduk dukungan ini akan dipasang di pagar DPR RI pada 12 Mei 2011 mendatang dengan menggabungkan seluruh tanda tangan elemen keperawatan dan masyarakat se-Indonesia..

Kawan, Untuk dapat memberi kita harus peduli, untuk peduli kita harus mencintai, mencintai secara total apa yang ingin kita cintai…maka disana akan lahir kepedulian, akan tumbuh pengorbanan. Pengorbanan untuk yang ingin kita miliki, tak terkecuali darah segar ini…untuk sesuatu yang kita cintai. Begitupun dengan profesi ini. Cintai, Peduli, maka kita akan sanggup berkorban untuk profesi ini tanpa pamrih.

Untukmu jiwa-jiwa yang haus akan kebenaran, yang rindu akan keadilan, kami ketuk hati nuranimu untuk bergabung dibarisan ini. Wujudkan mimpi profesi ini sebagai abdi diri di bangsa ini. Bergabunglah !!!! kitalah sang perubah ! Semoga Allah mempermudah segalanya. Amin

Palembang, 30 April 2011

Weni Widya Shari

Dirjend Kastrad & Advokasi ILMIKI 2009-2011/Mahasiswa Profesi Unsri