Kamis, 30 Juni 2011

SUKWANTO, Pemimpin Baru PPNI Kaltim 2011-2016


Musyawarah Provinsi Kaltim yang diselenggarakan di Swiss Belhotel Kota Tarakan Kalimantan Timur, 24-26 Juni 2011 menghasilkan dua keputusan penting.
1. Ketua PPNI Kaltim periode 2011-2016 adalah Sukwanto, SKep.
2. Tuan rumah penyelenggara Musprov 2016 adalah PPNI Kota Bontang.

Sukwanto saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Sukwanto merupakan putra daerah Kaltim (suku Dayak). Ia memulai karier sebagai perawat Golongan II A, selesai pendidikan Sekolah Perawat Kesehatan di Samarinda. Dia ditempatkan di RSJ Samarinda. Sekian tahun bertugas di Kota Tepian (julukan Samarinda), Sukwanto meningkatkan pendidikannya ke Akper dan dilanjutkan Pendidikan S 1 Keperawatan di UNAIR Surabaya.
Selesai meraih gelar SKep.Ns, Sukwanto kembali bertugas di Samarinda. Kemudian pindah tugas ke kampung halamannya di Kabupaten Kutai Barat. Ini terjadi setelah adanya pemekaran Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kertanegara (Kutai Induk), Kutai Timur, Bontang dan Kutai Barat.
Tugas pertama Sukwanto di kampung halaman justru tidak berkaitan langsung dengan pendidikan formalnya. Sukwanto dipercaya oleh Pemkab Kutai Barat untuk memegang jabatan sebagai camat di salah satu kecamatan yang terisolir di kabupaten tersebut. Kariernya terus bersinar. Selepas menjadi camat, Sukwanto dimutasi menjadi staf Dinas Kesehatan Kutai Barat. Awal September 2010, Sukwanto dilantik sebagai Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar.

Terpilihnya Sukwanto sebagai nahkoda PPNI Kaltim, sempat muncul rasa khawatir di kalangan perawat. Kekhawatiran wajar mengingat status dan aktivitas Sukwanto yang padat sebagai Direktur RSUD. Jabatan sebagai direktur RSUD sudah membuat dirinya sangat sibuk. Sehingga waktu dan pikirannya untuk PPNI mungkin menjadi sangat minim. Namun, Sukwanto berjanji akan tidak akan mengecewakan para perawat. Dia akan berusaha sekuat tenaga untuk memajukan profesi keperawatan di bumi Kaltim.
Kini Sukwanto sedang menyelesaikan pendidikan S 3. Semoga cepat selesai dan dapat menerapkan ilmunya bagi kemajuan profesi keperawatan dan pembangunan di daerah Kutai Barat.
Bagi teman-teman perawat yang ingin kenal lebih dekat dengan sosok Sukwanto silakan klik link ini

Uji Kompetensi Perawat

Uji kompetensi perawat merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh perawat. Sekarang sudah terbit peraturan dari pemerintah tentang keharusan uji kompetensi bagi perawat. Peraturan tersebut yaitu Kepmenkes No.161 Tahun 2009. Badan Pelaksana Uji Kompetensi Perawat adalah Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).
Suka atau tidak, siap atau tidak, perawat akan berhadapan dengan uji kompetensi. Bergantung pada tujuannya, uji kompetensi dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit, lembaga yang dibentuk pemerintah atau lembaga non pemerintah. Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh MTKP terkait dengan perizinan kita sebagai perawat.
Uji kompetensi dapat pula diselenggarakan oleh rumah sakit adalah bertujuan untuk mendapatkan data dalam pemetaan perawat dalam rangka strategi pengembangan ketenagaan.
Lembaga penyelenggara uji kompetensi harus menguasai metodelogi dan sarana uji kompetensi. Yang paling penting, perusahaan yang memakai jasa perawat tersebut mengakui hasil uji kompetensi tersebut.

Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan terkait dengan perizinan tenaga kesehatan dirancang oleh MTKI / MTKP. Syarat penguji yang duduk di MTKP sudah berusia 40-60 tahun dan merupakan tenaga purna waktu.
Lembaga MTKI-MTKP merupakan perintah atau perangkat pelaksana Kepmenkes Nomor 1239 Tahun 2001 dalam hal registrasi tenaga keperawatan. Dalam rentang waktu 2001 hingga 2011, tidak terdapat kemajuan yang berarti. MTKP yang semesti berdiri di tiap-tiap provinsi untuk merealisasikan registrasi dan lisensi perawat, pada kenyataannya cuma masih sebatas wacana. Tidak semua provinsi aktif membentuk MTKP. Provinsi ini juga tidak bisa disalahkan karena Pusat sendiri belum terbentuk induknya yakni MTKI. Provinsi yang bergerak membentuk MTKP terpaksa hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub)sebagai payung hukumnya. Oleh karena ketiadaan kejelasan pembentukan MTKI di pusat, maka Pengurus Pusat PPNI sekitar 2008 silam kemudian berinisiatif membentuk KNUKP (Komite Nasional Uji Kompetensi Perawat). Pembentukan KNUKP adalah untuk menjawab perlunya perawat yang memiliki standard tertentu. Saat ini KNUKP telah menyelenggarakan beberapa kali uji kompetensi di berbagai wilayah, seperti di DKI Jakarta. Apabila UU Keperawatan telah terbit, seperti di negara-negara maju, maka Uji Kompetensi akan diselenggarakan oleh Konsil Keperawatan. Dengan demikian KNUKP akan dilikuidasi dengan sendirinya.
Sekadar pengetahuan, sebetulnya Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Khusus profesi keperawatan, BNSP telah merancang SKKNI Bidang Kesehatan sub bagian keperawatan.
Semoga saja KNUKP, MTKI dan BNSP bisa bersinergi sehingga perawat tidak menjadi korban "perang kepentingan".

Galak di dalam, Melempem di luar.

Saya terbilang baru bergabung di organisasi PPNI. Dari sekian kali saya mengikuti kegiatan musyawarah PPNI, entah itu Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Provinsi (Musprov) maupun Musyawarah Kabupaten (Muskab) dan Musyawarah Kota (Muskot), saya mencatat suatu kejadian yang terus berulang. Apakah itu ? Yaitu perdebatan sengit ketika pembahasan tata tertib (tatib). Perdebatan semakin sengit begitu memasuki tatib tentang pemilihan ketua pengurus PPNI. Seolah-olah seluruh energi harus dicurahkan di point ini. Padahal, menurut saya, energi peserta musyawarah sebaiknya justru diforsir ketika sidang komisi membahas program kerja ke depan. Sebab program kerja inilah yang menentukan nasib sekian ratus bahkan sekian ribu perawat.
Program kerja tidak usah muluk-muluk. Kita mulai dari yang sederhana tapi efeknya dirasakan oleh banyak perawat. Misalnya program advokasi kesejahteraan perawat.
Saat sidang, para perawat sangat galak. Tapi ketika di luar sidang, berhadapan dengan para penguasa, perawat menjadi melempem dan tidak kompak lagi.
Bahkan parahnya, ajang Musyawarah hanya dijadikan sebagai kegiatan untuk melepaskan kewajiban dari pengurus.

Kesejahteraan

Kesejahteraan dari segi materi (gaji di atas upah minimum, insentif-insentif dll)
Kesejahteraan dari segi non materi (perlindungan / jaminan hukum, hak untuk berpraktek, hak untuk mengembangkan diri, dll)

PPNI, belum mampu meningkatkan kesejahteraan perawat

Hari jadi PPNI adalah 17 Maret 1974. Pada tanggal itu, pelbagai organisasi keperawatan yang bertebaran di Nusantara, melebur ke satu wadah yang bernama PPNI. Sejak saat itu, PPNI adalah organisasi profesi perawat di Indonesia.
Harapan perawat bergabung di PPNI adalah agar profesionalitasnya sebagai perawat senantiasa terpelihara. Selain itu, para perawat bergabung di PPNI agar kesejahteraan mereka meningkat. Seberapa besar peran PPNI dalam menyejahterakan anggotanya ? referensi