Minggu, 19 Juli 2009

praktik keperawatan mandiri

Praktik Keperawatan Mandiri ? Apanya yang belum jelas ? Justru dari kita lah yang harus berjuang.
Dasar Hukum Sudah Jelas tanpa hrs menunggu UU Keperawatan. Oleh sebab itu lakukan saja Praktek Keperawatan Mandiri dari sekarang !!!
Praktek ini bukan untuk menyaingi Praktik Kedokteran ataupun profesi lain, tapi untuk menunjukan bahwa Profesi perawat itu ada. Bahwa profesi perawat itu juga bisa praktik.
Apa dasar hukumnya dan apa saja bentuk praktiknya, cobalah TS telaah pada :
1. Undang - Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan : BAB V, Pasal 32 : Ayat 2 dan 4. BAB VI Pasal 50.
2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan : BAB II, Pasal 2, Ayat (2) dan BAB III, Pasal 4, Ayat (1).
3. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239/ MENKES/ SK/ XI/ 2001 Tentang Registrasi dan Praktik Perawat : BAB III : Perizinan, Pasal 8 Ayat 1 dan 3, Pasal 12 Ayat 1 dan 2, BAB IV : Praktik Perawat, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23.
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94 Tahun 2001 Tentang Jabatan dan Fungsi Perawat (Tugas pokok perawat).
5. Keputusan Menteri Kesehatan No. 279/ MENKES/ SK/ IV/ 2006.

Nah di atas tadi itu dasar hukumnya sebagai acuan TS dalam melakukan Praktik Keperawatan Mandiri.
Sebelum menjalankan Praktek Keperawatan Mandiri, kita sudah harus memiliki SIPP(Surat Izin Praktek Perawat dan SIP (Surat Izin Perawat) yang dikeluarkan oleh DinKes Propinsi atas nama Menteri Kesehatan.
Nah untuk mendapatkan SIPP itu tidak mudah, a.l. ada syarat tempat untuk tempat praktek, kemudian kita harus mengerti apa saja yang bisa dilakukan oleh seorang perawat dalam memberikan praktek Keperawatan( a.l. setiap pasien yang kita layani harus ada buku rapornya), kemudian ada kategori tindakan yang bisa dilakukan oleh perawat sendiri dan ada tindakan yg harus dilakukan atas dasar kolaborasi perawat dengan dokter.
Paling simple contoh tindakan yg sering disalahgunakan oleh perawat adalah melakukan tindakan kuratif/pengobatan, bahkan sampai pada tahap melakukan terapi injeksi pada pasien. Padahal tindakan kuratif hingga saat ini masih merupakan tindakan kolaborasi antara perawat dengan dokter. Artinya tindakan menginjeksi pasien itu harus kita konsultasikan kepada dokter, kalau kita sudah dapat tugas limpahan, silakan dikerjakan.
Bagaimana dengan dukun ? Mereka bisa praktek tanpa izin macam-macam. Jangan mau perawat berbicara atau memposisikan diri kita sama seperti dukun, pengobatan alternatif atau yang lain-lain. Karena kita ini sebuah profesi, kemudian profesi dibangun dari orang-orang yang mempunyai persyaratan pendidikan, bahkan sekarang juga harus ditambah dengan sertifikasi perawat, bukan hanya ijazah lho.
Jadi mari kita tunjukkan, bahwa kita ini adalah Profesi yang Profesional.

Untuk dapat menjalankan Praktik Keperawatan sudah barang tentu dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, syaratnya dia adalah seorang perawat (bukan dukun, atau paranormal, atau bukan orang yang cuma ngaku-ngaku profesi perawat), karena Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam/ di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi mahasiswa keperawatan bersabar dulu, setelah lulus dan dapat ijazah, urus yang namanya Surat Izin Perawat (SIP) yang merupakan bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini diberikan oleh Depkes/ Dinkes kepada tenaga perawat.
Setelah itu buat yang namanya Surat Izin Kerja (SIK) sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan. Untuk melengkapi izin praktik kita buat yang namanya Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
SIPP ini adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/ berkelompok.
Persyaratan teknis dan pelaksanaannya lihat saja di Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239/ MENKES/ SK/ XI/ 2001 Tentang Registrasi dan Praktik Perawat. Di situ ada masalah perizinan seperti yg dibahas di atas, dan ada batasan kewenangan perawat.

Persoalannya, praktek yang laku di masyarakat adalah adalah tindakan medis, sehingga TS banyak yang melakukan tindakan medis.
Tindakan mandiri keperawatan belum banyak dibutuhkan, kecuali Home Care
Sehingga ada kesan bahwa Praktik Mandiri Perawat masih dilematis, walaupun disahkan UU keperawatan, kalau perawat tidak siap dalam hal SDM (profesionalitas), malah menjadi bumerang bagi profesi perawat.
Jadi, harus ada pula standarisasi SDM perawat kita. Apakah D 3 dan hanya S1 ? Jangan seperti sekarang. Bermacam-macam. Sehingga menyulitkan di lapangan dalam hal pengaturan kewenangan.

1 komentar:

  1. saya ingin berbagi informasi tentang laboratorium. silahkan kunjungi http://laboratorinet.blogspot.com.
    mohon bantuannya agar link saya dicantumkan di blog ini. atas bantuan saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus