Minggu, 23 Januari 2011

UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN MELINDUNGI SELURUH ANAK BANGSA

Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUUK) sejak lebih dari 10 tahun silam telah masuk ke DPR. Tahun 2010 malah berada pada urutan ke-18 dalam Program Legislasi Nasional 2010. Namun, hingga akhir tahun, RUUK belum pernah dibahas untuk dijadikan Undang-Undang (UU) Keperawatan.
Seberapa pentingkah UU Keperawatan bagi bangsa Indonesia ? Dari sisi harkat dan martabat bangsa dalam kancah pergaulan internasional. Di kawasan Asia Tenggara saja, hanya lima negara yang tidak memiliki UU Keperawatan. Negara tersebut adalah Indonesia, Timor Leste, Laos, Kamboja dan Vietnam. Artinya, Negara RI yang sudah merdeka lebih dari 65 tahun, tapi pada kenyataannya tidak lebih maju daripada negara-negara miskin yang baru merdeka tersebut. Sungguh memilukan. Sedemikian terkebelakangnya negara kita.
Dari sisi pelayanan kesehatan, lebih dari 60 persen tenaga kesehatan di Indonesia adalah profesi perawat. Sementara itu, distribusi dokter dan tenaga farmasi di Indonesia tidak merata. Ada daerah yang tidak memiliki tenaga dokter dan tenaga farmasi sama sekali. Lalu, karena tidak adanya dokter dan tenaga farmasi di suatu tempat, maka pekerjaan tersebut terpaksa dipikul oleh perawat. Mengapa terpaksa dilakukan oleh perawat ? Sebab kalau perawat tidak melaksanakan tugas dari profesi kedokteran dan profesi kefarmasian tersebut, maka masyarakat akan terlantar. Mereka menjadi korban akibat tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Artinya profesi perawat telah berjasa besar kepada masyarakat, kepada negara. Juga berjasa kepada profesi lain karena membantu menjalankan tugas profesi lain tersebut.
Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktek Kedokteran, Peraturan Pemerintah Tentang Praktek Kefarmasian secara jelas menerangkan bahwa tindakan pengobatan (praktek kedokteran) adalah kewenangan profesi kedokteran. Menyimpan dan mengelola obat (praktek dispensing) adalah kewenangan tenaga farmasi.
Oleh karena ketiadaan dokter dan tenaga farmasi, demi menolong masyarakat yang membutuhkan, demi kemanusiaan, malpraktek terpaksa dijalankan. Akibatnya terjadilah kasus penangkapan oleh polisi kepada Sdr Misran di Kalimantan Timur dan Sdr Irfan di Situbondo serta di tempat-tempat lain ? Hukum memang hanya mengenal benar dan salah. Hukum memang hanya berpedoman pada apa yang telah dituliskan di Undang-Undang. Lalu, di manakah peran dan fungsi negara dalam melindungi warganegaranya yang sedang bertugas demi kemanusiaan ? Apakah pemerintah dan DPR mesti menunggu penjara penuh dengan perawat baru memikirkan UU Keperawatan ? Kejadian-kejadian ironi tadi merupakan indikator bahwa regulasi kesehatan di Indonesia masih semrawut.
Dari sisi hukum ketatanegaran, produk hukum negara berupa peraturan tertinggi tentang keperawatan baru pada level keputusan/peraturan menteri. Sementara menurut undang-undang nomor 10 tahun 2004, peraturan menteri tidak termasuk dalam hirarki hukum yang berlaku di negara kita. Artinya perawat dalam menjalankan tugas kemanusiaannya tidak dilindungi oleh aturan/payung hukum yang kuat. Karena selama ini keperawatan diatur hanya sebagai aksesori dalam peraturan terkait tenaga kesehatan. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlanjut. Melainkan perlu diatur secara khusus lewat UU. Profesi keperawatan berbeda dari tenaga kesehatan lainnya lantaran sudah ada standar praktik, kode etik, dan sistem pendidikan tinggi keperawatan hingga program doktor.Profesi perawat memiliki UU agar terlindungi dalam menjalankan tugas-tugasnya. UU Keperawatan juga melindungi masyarakat. UU Keperawatan dapat mengatur hal yang mana saja boleh atau tidak boleh dilakukan oleh seorang perawat, kompetensi apa yang harus dimiliki oleh perawat yang akan melakukan suatu tindakan tertentu. Selama tidak ada UU Keperawatan, bagaimana mungkin masyarakat bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan standar berkualitas teruji kalau para pemberi pelayanan kesehatan sendiri tidak dikelola oleh negara secara benar dan baik. Oleh karena itu, Undang-Undang Keperawatan sangat penting bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pengelolaan keperawatan melalui UU Keperawatan tersebut tidak hanya pada aspek praktik, tetapi juga pada aspek lain seperti pendidikan, penelitian, dan pengembangan keilmuan keperawatan. Jika telah ada UU Keperawatan, masyarakat akan dilayani oleh perawat yang teruji kompetensinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar