Rabu, 29 Juni 2011

Perjuangan Perawat Misran (2)

Dikabulkannya uji materi terhadap Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (27/6/2011), benar-benar mengagetkan banyak pihak. Apalagi, judicial review itu “hanya” diajukan 13 perawat asal Kaltim yang didampingi dua penasihat hukum dengan dana yang terbatas.

Adalah Misran, kepala Puskesmas Pembantu Desa Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi tokoh sentral dalam kemenangan uji materi ini. Dia seorang perawat yang ditahan dan divonis bersalah karena terbukti memberikan obat daftar G kepada pasien. UU 36/2009 melarang mantri desa melayani pasien dalam kondisi darurat seperti halnya dokter atau apoteker.

Misran dan dua penasihat hukumnya, yaitu Erwin dan Muhammad Aidiansyah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kukar berpendapat, pasal 108 ayat (1) UU 36/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang salah satu frasenya berbunyi “... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,” dinilai tidak bisa diterapkan di seluruh pelosok negeri. Pasalnya, tidak semua daerah memiliki tenaga kesehatan dan infrastruktur memadai.

Diwawancarai Kaltim Post siang kemarin, Misran mengaku, perjuangan judicial review melewati proses panjang. Bersama Aidiansyah, penasihat hukumnya, dia menceritakan fase sulit pada awal pengajuan uji materi. Tiga bulan pertama, tepatnya pada pengujung 2009, mereka harus membuat syarat-syaratnya yang rumit.

Sebelum gugatan diterima, pemohon mengajukan proposal ke panitera pendaftar. Kepada panitera itu, Misran dan kawan-kawan berkonsultasi apakah proposal itu benar-benar mendasar. “Kalau tidak mendasar atau sekadar retorika, MK pasti menolak,” kata Misran.

Ketua (demisioner) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kaltim Edyar Miharja menambahkan, konsep awalnya, PPNI bersama lawyer menyusun legal standing judicial review. Diputuskan, yang mengajukan gugatan adalah kelompok, bukan individu. Akhirnya, terkumpul 13 perawat dari Paser, Penajam Paser Utara, dan Kukar yang bernasib sama dengan Misran.

“Ketika sidang permohonan, MK menanyakan apakah ada hak konstitusi yang dilanggar. Saat itu, kami harus memperbaiki permohonan dengan melengkapi fakta-fakta yuridis yang dialami para perawat,” kata Edyar.

“Alhamdulillah, MK sangat merespons ide saya. Setelah empat kali konsultasi, dalam tiga bulan gugatan itu diterima untuk disidangkan,” tambah Misran. Dia mengatakan, apa yang diajukan sangat mendasar bahwa terdapat ketakutan di kalangan perawat memberikan pelayanan kesehatan. Padahal, di kondisi tertentu hal itu harus dilakukan karena berhubungan dengan nyawa manusia.

Setelah kesulitan pertama, yakni pendaftaran, berikutnya adalah dalam persidangan. Saksi ahli dari pemerintah menyatakan, undang-undang itu tidak ada masalah. Dalam pemaparan mereka, kata Edyar, sungguh meyakinkan. “Tapi kan, nyatanya di daerah ada masalah,” imbuhnya.

Untuk memperkuat gugatan, pemohon mengajukan saksi ahli yaitu Prof Azrul Azwar. Adapun Azrul adalah mantan ketua umum Ikatan Dokter Indonesia yang bekerja di Kementerian Kesehatan dan aktif di sejumlah organisasi internasional. Azrul memberikan pemahaman bahwa UU Kesehatan tidak bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Sedikitnya, menurut penjelasan Edyar, ada empat kali persidangan.

Aidiansyah, penasihat hukum dalam gugatan ini mengatakan, tidak sepeser pun biaya yang dikeluarkan di MK. “Nol rupiah,” sebutnya. Sementara Misran dan Edyar sama-sama menolak menyebutkan berapa biaya akomodasi dan transportasi di Jakarta. “Banyak bantuan. Tidak mungkin saya sebutkan semua. Biasanya, rombongan ke Jakarta sekitar lima orang setiap persidangan,” ungkapnya.

DIANGGAP GILA

Ketika pertama kali mengajukan gugatan, Edyar mengaku, banyak yang pesimistis. “Sebelum media lokal dan nasional mengungkap apa yang dialami Pak Misran, kami bahkan dianggap gila karena mengajukan judicial review,” ungkapnya. Setelah menjadi isu nasional, lanjut dia, barulah banyak perhatian yang datang.

Akhirnya, dua hari lalu MK mengabulkan permohonan Misran. Dipimpin Ketua MK Mahfud MD, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menurut MK, perawat yang bertugas dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien.

Dilematis, ketika penjelasan pasal 108 ayat 1 yang membatasi kewenangan dan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Mahfud menyatakan, petugas kesehatan dengan kewenangan yang sangat terbatas harus menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat, sedangkan di sisi lain memberikan obat dibayangi ketakutan ancaman pidana.

Apalagi, disebabkan luasnya wilayah Indonesia dan banyak wilayah terpencil, kemampuan keuangan negara, serta sedikitnya SDM kesehatan. “Kalimat “harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan”, tidak tepat diperlakukan sama di semua tempat di Indonesia,” kata Mahfud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar