Senin, 28 Maret 2011

Lembaga Pelatihan Kerja

Syarat mendapatkan Izin Baru mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) :
1. Foto Copy Akte Pendirian dan / atau Akte Perubahan Sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari Instansi yang berwenang.
2. Daftar Nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup Penanggung Jawab Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS).
3. Foto Copy Surat Tanda Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Sarana, Prasarana dan Fasilitas Pelatihan Kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Tahun sesuai dengan program Pelatihan yang akan diselenggarakan.
4. Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi.
5. Profile LPKS yang meliputi antara lain Struktur Organisasi, Alamat, Telephone dan Faximile.
6. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.
Persyaratan Perpanjangan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) :
1. Foto Copy Izin LPKS yang masih berlaku.
2. Foto Copy Surat Tanda Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Prasarana dan Fasiltas Pelatihan Kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.
3. Realisasi Program Pelatihan Kerja yang telah dilaksanakan.
4. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar