Senin, 28 Maret 2011

Persyaratan Perpanjangan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

1. Foto Copy Izin LPKS yang masih berlaku.
2. Foto Copy Surat Tanda Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Prasarana dan Fasiltas Pelatihan Kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.
3. Realisasi Program Pelatihan Kerja yang telah dilaksanakan.
4. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar